Kemen PPPA: Protokol untuk Melindungi Anak Penyandang Disabilitas
Bertujuan untuk melindungi dan mempercepat penanganan Covid-19 pada anak penyandang disabilitas
8 Juni 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pandemi virus corona, Covid-19 di Indonesia menyebabkan pemerintah serta masyarakat untuk memenuhi New Normal.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai protokol agar masyarakat tetap menjaga kesehatan saat mulai menjalankan aktivitas seperti biasa.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga, serta perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas ikut turun serta dalam menyusun protokol atau pedoman mengenai Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19.
Protokol tersebut juga telah disetujui oleh Gugus Tugas Covid-19 dan secara resmi sudah diunggah pada portal covid19.go.id: https://covid19.go.id/p/protokol.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Popmama.com berikan informasi selengkapnya di bawah ini berdasarkan press release dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
1. Protokol disusun dengan tujuan mempercepat penanganan Covid-19 pada anak penyandang disabilitas
Pada Selasa, 2 Juni 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga, dan perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas telah menyusun protokol atau pedoman Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi Covid-19.
“Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas ini disusun untuk melengkapi berbagai protokol yang telah tersedia, demi mempercepat penanganan COVID-19 khususnya pada anak penyandang disabilitas dalam lingkup ruang interaksi, yaitu di rumah, panti, maupun rumah sakit, dalam upaya menjaga agar mereka tetap aman,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar.
Protokol tersebut juga disusun dengan memperhatikan dan mencegah risiko, serta untuk menangani berbagai dampak kekerasan, perlakuan yang salah, eksploitasi dan penelantaran yang dialami oleh anak penyandang disabilitas.
Editors' Pick
2. Anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus
Nahar menuturkan pandemi COVID-19 saat ini, berdampak sangat luas, baik secara sosial, ekonomi dan hak asasi manusia terutama bagi kelompok rentan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan yang termasuk dalam kategori anak membutuhkan perlindungan khusus.
Dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Kemen PPPA selaku koordinator berupaya dalam memastikan pemenuhan layanan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas yang nantinya akan disediakan Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang terhubung dalam berbagai protokol penanganan Covid-19.