5 Alasan Anak di Bawah Umur Tidak Diperbolehkan Mengendarai Motor
Selain karena tidak punya SIM, anak pun mentalnya masih belum sanggup untuk membawa motor
11 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat ini, apakah Mama sudah memperbolehkan anak untuk mengendarai motor? Entah untuk sekolah atau bepergian sendiri.
Nyatanya, anak di bawah umur tentu saja belum diperbolehkan mengendarai motor. Pasalnya, minimal usia untuk memiliki SIM di Indonesia adalah 17 tahun, alias masa remaja menuju dewasa muda, bukannya anak-anak.
Jika Mama mengizinkan anak untuk mengendarai motor, sama saja sebagai orangtua justru membiarkannya celaka.
Apabila Mama masih meragukan hal ini dan belum memahami risikonya, berikut Popmama.com rangkum 5 alasan anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai motor.
1. Anak di bawah umur belum memiliki SIM
Seperti yang tadi sempat disinggung, untuk mengendarai motor kita membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Maka dari itu, anak di bawah umur yang belum memiliki SIM seharusnya dilarang mengemudi.
Hal ini dikarenakan jika dia terkena razia, pasti langsung berurusan dengan hukum.
Selain itu, kalau anak terlibat dalam kecelakaan, posisinya akan lebih lemah karena tidak memiliki SIM. Meski sebenarnya tidak salah, dia bisa tersudut karena mengemudi tanpa izin.
Editors' Pick
2. Mental anak di bawah umur masih belum cukup
Salah satu alasan mengapa batas usia pemohon SIM diterapkan menjadi lebih dari 17 tahun dikarenakan pertimbangan mental.
Anak remaja yang telah berusia di atas 17 tahun dianggap telah mempunyai mental yang lebih matang kalau dibandingkan anak usia 13 tahun.
Maka dari itu, kalau anak di bawah umur berkendara dengan mental yang tidak mumpuni, konsentrasinya dapat terganggu. Misalnya, anak berkendara dalam kondisi habis dimarahi karena sebuah kesalahan. Dengan kondisi seperti itu, konsentrasinya pun terganggu dan dapat menabrak.