5 Alasan Anak di Bawah Umur Tidak Diperbolehkan Mengendarai Motor
Selain karena tidak punya SIM, anak pun mentalnya masih belum sanggup untuk membawa motor
11 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat ini, apakah Mama sudah memperbolehkan anak untuk mengendarai motor? Entah untuk sekolah atau bepergian sendiri.
Nyatanya, anak di bawah umur tentu saja belum diperbolehkan mengendarai motor. Pasalnya, minimal usia untuk memiliki SIM di Indonesia adalah 17 tahun, alias masa remaja menuju dewasa muda, bukannya anak-anak.
Jika Mama mengizinkan anak untuk mengendarai motor, sama saja sebagai orangtua justru membiarkannya celaka.
Apabila Mama masih meragukan hal ini dan belum memahami risikonya, berikut Popmama.com rangkum 5 alasan anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai motor.
1. Anak di bawah umur belum memiliki SIM
Seperti yang tadi sempat disinggung, untuk mengendarai motor kita membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Maka dari itu, anak di bawah umur yang belum memiliki SIM seharusnya dilarang mengemudi.
Hal ini dikarenakan jika dia terkena razia, pasti langsung berurusan dengan hukum.
Selain itu, kalau anak terlibat dalam kecelakaan, posisinya akan lebih lemah karena tidak memiliki SIM. Meski sebenarnya tidak salah, dia bisa tersudut karena mengemudi tanpa izin.
Editors' Pick
2. Mental anak di bawah umur masih belum cukup
Salah satu alasan mengapa batas usia pemohon SIM diterapkan menjadi lebih dari 17 tahun dikarenakan pertimbangan mental.
Anak remaja yang telah berusia di atas 17 tahun dianggap telah mempunyai mental yang lebih matang kalau dibandingkan anak usia 13 tahun.
Maka dari itu, kalau anak di bawah umur berkendara dengan mental yang tidak mumpuni, konsentrasinya dapat terganggu. Misalnya, anak berkendara dalam kondisi habis dimarahi karena sebuah kesalahan. Dengan kondisi seperti itu, konsentrasinya pun terganggu dan dapat menabrak.
3. Fisik anak di bawah umur masih belum cukup
Tidak hanya mental, fisik pun berpengaruh. Hal ini khususnya bagi anak-anak yang masih menduduki bangku SMP dan SD.
Kaki mereka belum cukup jenjang untuk menginjak pedal rem dan gigi motor, misalnya, bisa membahayakan diri dan orang lain. Belum lagi ketika berhenti karena lampu merah, kaki harus turun dulu ke aspal.
Contohnya tampak pada video Instagram yang diunggah akun @hujatbaper. Tiga orang anak kecil berkendara dengan fisik yang masih kecil. Karena fisik dan kemampuan yang masih belum cukup mumpuni, akhirnya motor bersama anak-anak tersebut pun terjatuh.
Hal ini dapat membahayakannya, Ma.
4. Orangtua ikut repot jika terjadi sesuatu
Bukan hanya anak yang dirugikan, orangtua pun juga akan rugi karena sudah mengizinkan anak mengendarai motor.
Jika anak ditilang, orangtua pasti ikut repot membayar denda. Apalagi jika si Anak punya hobi ikut balap liar bisa ditangkap. Selaku orangtua, Mama pun harus ke markas kepolisian untuk mengurus semua hal di situ. Pastinya terasa malu kan, Ma.
5. Tidak bisa klaim asuransi
Alasan terakhir mengapa anak tidak boleh mengendarai motor adalah segala kerusakan kendaraan yang disebabkan anak di bawah umur tidak dapat diganti asuransi.
Kalau asuransi mengetahui bahwa pengemudi kendaraan yang dipakai adalah anak di bawah umur, mereka tidak ingin mengganti. Alhasil, biaya yang dikeluarkan pun lebih besar.
Apalagi jika anak terlibat dalam kecelakaan, biaya pengobatannya tak bisa diklaim ke perusahaan asuransi dan harus ditanggung secara pribadi. Hal ini dikarenakan ia melanggar ketentuan yang berlaku untuk pengurusan klaim asuransi.
Nah, itu dia 5 alasan anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai motor. Jangan sampai anak mama mengendarai motor sebelum cukup umur, ya.
Baca juga:
- Viral Oknum Anggota TNI Tendang Motor Ibu yang sedang Bonceng Anak
- STNK Mati Dua Tahun, Data Kendaraan Dihapus dan Tak Bisa Diregistrasi
- Daftar Kode Plat Nomor Kendaraan di Indonesia, Dari Sumatera-Papua!