Kronologi Ayah di Pontianak Cabuli Anak Kandung hingga Hamil

Tersangka mengancam anak kandungnya agar mau disetubuhi

28 Februari 2023

Kronologi Ayah Pontianak Cabuli Anak Kandung hingga Hamil
Freepik

Seorang laki-laki berinisial AR (47) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Saat ini, anak kandung yang merupakan korban diketahui sedang hamil 7 bulan. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Korban diketahui terpaksa putus sekolah karena malu perutnya terus membesar seiring usia kehamilannya. Selain itu, ia juga ternyata sempat diancam oleh ayah kandungnya sendiri.

Berikut Popmama.com rangkum informasi kronologi ayah di Pontianak cabuli anak hingga hamil.

Editors' Pick

1. Kronologi ayah di Pontianak cabuli anak hingga hamil

1. Kronologi ayah Pontianak cabuli anak hingga hamil
Popmama.com/Aristika Medinasari

Dari hasil penelitian, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menemukan bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi bulan Juli 2022.

Saat itu, rumah tersangka dan korban sedang sepi. Tersangka inisial AR melihat korban sedang bermain handphone di dalam kamarnya, lalu mencabulinya.

“Karena tak kuat menahan hawa nafsu, tersangka masuk ke kamar korban, lalu melakukan pemerkosaan,” jelas Indra. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengakuan AR, aksi bejat tersebut hanya dilakukan 1 kali. Namun, hal itu masih dalam pengembangan.

“Pengakuan tersangka perbuatannya baru satu kali, tapi masih akan kita kembangkan lagi,” ucap Indra.

2. Tersangka telah ditangkap di tempat kerjanya

2. Tersangka telah ditangkap tempat kerjanya
Pixabay/4711018

Setelah mendapat pengaduan atau laporan dari ibu korban, tersangka AR telah ditangkap di tempat kerjanya, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.

“Tersangka telah ditangkap atas laporan ibu korban dan sedang dalam pemeriksaan,” ucap Indra, Senin (27/2/2023).

Sebelumnya, diketahui juga bahwa tersangka sempat mengancam korban untuk menyetujui perlakuan tidak senonoh itu. "Saat itu pelaku mengancam korban untuk mau menuruti pelaku," ucap Indra.

3. Tersangka ditahan untuk proses hukum selanjutnya

3. Tersangka ditahan proses hukum selanjutnya
Unsplash/Niu niu

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Indra.

Itu dia informasi mengenai ayah di Pontianak cabuli anak hingga hamil. Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca juga:

The Latest