8 Negara Ini Punya Aturan Batasi Medsos untuk Anak, Apa Saja?

Sebelum Indonesia, sudah ada negara lain yang punya aturan batasi medsos untuk anak, lho

17 Januari 2025

8 Negara Ini Pu Aturan Batasi Medsos Anak, Apa Saja
Freepik/pvproductions

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah berencana untuk mengeluarkan aturan mengenai batas usia anak mengakes media sosial atau medsos.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pemerintah berencana merilis aturan sambil menjembatani hal tersebut. Namun, belum pasti kapan aturan itu akan dikeluarkan pemerintah.

"Ya, ini jadinya bocoran dulu. Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya kita pelajari dulu betul-betul, tapi pada prinsipnya gini. Sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu," katanya.

Aturan pembatasan media sosial ini ternyata tidak hanya direncanakan oleh pemerintah di Indonesia saja. Beberapa negara lain ternyata memiliki aturan yang membatasi penggunaan medsos untuk anak di bawah umur.

Daftar negara yang punya aturan batasi medsos untuk anak sudah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel kali ini.

Yuk, disimak!

Daftar Negara yang Punya Aturan Batasi Medsos untuk Anak

1. Australia

1. Australia
Freepik/ArthurHidden

Di Australia, anak remaja di bawah usia 16 tahun kabarnya dilarang untuk menggunakan medsos. Undang-Undang mengenai aturan ini sudah disetujui Senat Australia pada 28 November 2024 lalu.

Aturan itu memang tak menyebutkan secara blak-blakan nama medsos apa yang dilarang. Namun, aturan ini diperkirakan akan memblokir akses pengguna di bawah 16 tahun ke medsos populer seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, hingga X.

"Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil, dan kami ingin para orangtua tahu bahwa pemerintah mendukung mereka," kata Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, dikutip dari The Verge.

Walau begitu, anak-anak yang melanggar aturan ini ternyata tidak akan dijatuhi hukuman. Justru, perusahaan media sosial yang harus bertanggung jawab mencegah anak-anak mendaftar ke platform-nya.

Bagi platform medsos yang melanggar aturan ketentuan ini, mereka akan dikenakan denda hingga AU$ 50 juta atau sekitar Rp508 miliar.

2. Norwegia

2. Norwegia
Freepik

Pemerintah Norwegia sudah melarang anak di bawah usia 13 tahun untuk mengakses media sosial. Namun, pada Oktober 2024 lalu, mereka mengumumkan rencana untuk menaikkan batas usia tersebut menjadi 15 tahun.

Walau begitu, lebih dari separuh anak berusia sembilan tahun, 58 persen anak 10 tahun, dan 72 persen anak berusia 11 tahun dikabarkan sudah menggunakan media sosial, menurut penelitian dari otoritas media Norwegia.

Editors' Pick

3. Amerika Serikat dan Florida

3. Amerika Serikat Florida
Pexels/Pixabay

Amerika Serikat juga memiliki aturan yang membatasi anak bermain media sosial. Sesuai aturan dalam Children's Online Privacy Protection Rule, anak berusia di bawah 13 tahun perlu persetujuan orangtua sebelum mendaftar ke media sosial Facebook, TikTok, dan X.

Negara bagian Florida, Amerika Serikat, juga memiliki aturan yang membatasi akses medsos bagi anak-anak. Mulai 1 Januari 2025, Undang-Undang yang ditujukan untuk melindungi anak di bawah umur saat berselancar di dunia online telah berlaku.

Dilansir CBS News, undang-undang itu membatasi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk membuka akun media sosial di platform tertentu. Hal ini berlaku untuk seluruh anak, meskipun remaja berusia 14 dan 15 tahun dapat membuat akun dengan izin orangtuanya.

Undang-Undang tersebut merupakan bagian dari RUU 3 yang ditandatangani Gubernur Ron DeSantis pada Maret 2024 lalu. Aturan ini mengharuskan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok untuk menutup akun anak di bawah umur 16 tahun, dan menyediakan opsi penutupan tambahan.

Pro dan kontra tentu berdatangan. Pihak yang mendukung aturan ini menyebut bahwa paparan konten dari media sosial dapat meningkatkan eksplorasi mental anak di bawah umur terhadap hal-hal yang buruk.

4. Prancis

4. Prancis
Pexels/Jessica Lewis

Diberitakan Reuters, Prancis telah mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform sosial untuk mendapatkan izin dari orangtua agar anak di bawah umur 15 tahun dapat membuat akun medsos. Aturan itu disahkan pada tahun 2023 lalu.

Walau begitu, media lokal setempat mengabarkan kalau tantangan teknis membuat undang-undang tersebut belum diberlakukan.

Pada bulan April 2024 lalu, Presiden Prancis, Emmanuel Macron, merekomendasikan peraturan yang lebih ketat. Aturan itu termasuk melarang telepon seluler untuk anak di bawah usia 11 tahun dan telepon yang mendukung internet untuk mereka di bawah 13 tahun.

5. Belanda

5. Belanda
Freepik

Belanda kabarnya memang tidak memiliki aturan undang-undang mengenai usia minimum anak menggunakan media sosial. Walau begitu, pemerintah di sana sudah melarang penggunaan perangkat seluler di ruang kelas.

Aturan itu sudah berlaku sejak tahun lalu, tepatnya Januari 2024, untuk mengurangi adanya gangguan. Namun, aturan ini memiliki pengecualian yang berlaku untuk pelajaran digital, kebutuhan medis, atau disabilitas.

6. Jerman

6. Jerman
Freepik

Di Jerman, anak di bawah umur antara 13 dan 16 tahun secara resmi diizinkan menggunakan media sosial. Namun, hal tersebut diperbolehkan dengan catatan jika orangtua mereka memberikan izin kepada anaknya.

Kabarnya, belum ada rencana lebih jauh mengenai ini. Namun, para pendukung perlindungan anak mengatakan bahwa kontrol tidak memadai dan menyerukan agar ada peraturan yang diterapkan dengan lebih baik.

7. Italia

7. Italia
Freepik

Italia juga memiliki aturan yang membatasi akses anak ke media sosial. Anak-anak yang usianya di bawah 14 tahun kabarnya membutuhkan persetujuan orangtua supaya mereka bisa mendaftarkan akun media sosial.

Sementara itu, bagi anak-anak berusia di atasnya diperbolehkan untuk mendaftar akun medsos tanpa memerlukan persetujuan apa pun dari orangtua.

8. Belgia

8. Belgia
Freepik

Terakhir, Belgia juga menjadi negara yang telah membatasi anak untuk mengakses media sosial. Pada tahun 2018 silam, negara ini memberlakukan undang-undang yang membuat anak berusia minimal 13 tahun baru bisa membuat akun media sosial tanpa izin orangtua.

Aturan ini ditetapkan menyusul persetujuan pemerintah atas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Sekretaris Negara untuk Perlindungan Privasi, Philippe De Backer.

Dilansir The Brussels Times, batas usia ini dipilih pemerintah setelah berkonsultasi dengan komisioner hak anak dan dewan pemuda setempat. Terlebih lagi, statistik Child Focus menunjukkan bahwa 83 persen remaja berusia 13-14 tahun terhubung secara teratur di media sosial.

Jadi, itulah daftar negara yang punya aturan batasi medsos untuk anak. Jika pemerintah menepati rencana mereka, maka Indonesia bakal menjadi negara berikutnya yang mempunyai aturan batasi medsos untuk anak-anak.

Bagaimana menurut Mama? Setujukah kalau di Indonesia ada aturan yang membatasi anak menggunakan media sosial?

Baca juga:

The Latest