Anak 14 Tahun di Padangsidempuan Jadi Tersangka usai Terima Video Syur
Sang papa sampai meminta keadilan hukum untuk anak perempuannya
15 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Belum lama ini, viral di media sosial kasus anak perempuan berusia 14 tahun di Padangsidempuan, Sumatra Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, status itu ditetapkan setelah anak itu menerima video syur dari anak pejabat KADIN Padangsidempuan.
Kasus ini lantas menjadi sorotan publik. Terlebih lagi, ada video yang beredar berisi permohonan papa anak tersebut yang meminta keadilan kepada Kapolri hingga Presiden Prabowo.
Lebih jelasnya, berikut Popmama.com sudah merangkumkan kabar anak 14 tahun jadi tersangka usai terima video syur secara detail dalam artikel kali ini.
Editors' Pick
1. Papa anak itu telah meminta keadilan hukum
Anak perempuan 14 tahun berinisial S itu disomasi dan ditetapkan menjadi tersangka setelah menerima video tak senonoh dari remaja putra berinisial R yang masih berusia 17 tahun. Hal itulah yang membuat papa dari S membuat video meminta bantuan.
Tidak hanya meminta bantuan dan meminta keadilan hukum, Tupal Sabar Pardede, papa anak itu, juga menceritakan kronologi versi mereka. Dia mengaku bahwa anaknyalah merupakan korban dari kasus ini. Dia menyebut anaknya telah menerima video tidak senonoh.
"Saya memohon dan meminta sangat kepada bapak Presiden Prabowo dengan bapak Kapolri Listyo Sigit. Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video p**** dari anak seorang KADIN Padangsidempuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," kata Tupal.
Berdasarkan keterangan Tupal, sepertinya kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Padangsidempuan. Akan tetapi, anak tersebut justru dijadikan tersangka. Tupal menjelaskan kalau barang bukti atas kasus tersebut juga tak diterima pihak kepolisian.
"Dia korban, pak. Umurnya baru menjalani 14 tahun menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidempuan, dia dibuat jadi tersangka. Barang bukti yang kami punya, rekaman kalau bukan dia yang pelakunya, tidak diterima di Polda Padangsidempuan dengan Polres Padangsidempuan. Tolong berikan keadilan kepada kami, pak. Karena bukan anak kami pelakunya, kami cuma korban. Cuma lawan kami orang kuat. Ketua KADIN Padangsidempuan," sambungnya.
2. Polres Padangsidempuan sudah buka kronologi kejadian
Di sisi lain, Polres Padangsidempuan telah merilis keterangan perihal kronologi kejadian yang menimpa S. Dari keterangan polisi, S disebut menerima kiriman video 1 kali tayang dari R pada April 2024. Video itu ternyata berisi R memperlihatkan alat kelaminnya.
Kabarnya, video itu direkam ulang oleh S dan dibagikan kepada teman-temannya. Dari kejadian itu, polisi menyebut kedua pihak saling melaporkan.
"Kejadian ini terjadi pada bulan April 2024 di mana saudari S menerima kiriman video 1x tayang dari saudara R, dan pada saat itu direkam ulang menggunakan handphone lain oleh saudari S kemudian di-share ke teman-temannya. Atas kejadian tersebut para pihak saling lapor," tulis pihak kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, sudah buka suara mengenai kasus tersebut. Kata Hadi, kejadian ini bermula dari S mengirimkan foto dirinya ke R pada 13 April 2024.
Setelah menerima foto itu, R yang sedang di hotel kabarnya merekam video diri di kamar mandi dan mengirimkannya ke S sebanyak 3 kali dengan menggunakan fitur sekali lihat. Akan tetapi, video itu dilihat orang lain dan disebarkan ke ponsel lainnya.
Video pertama awalnya dilihat oleh S, lalu video kedua dilihat oleh SP yang merupakan abang dari S. Sementara video ketiga dilihat oleh saksi ZM serta SR. Menurut Hadi, S juga mengaku mengirimkan video itu kepada SP dan FS hingga akhirnya tersebar.
Polres Padangsidempuan kabarnya telah mengambil langkah mediasi. Dalam pertemuan itu, orangtua S meminta ganti rugi senilai Rp100 juta, sementara orangtua R kabarnya meminta ganti rugi Rp15-20 juta.
Kabarnya, orangtua dari S ingin kasus ini tetap dilanjutkan. Alhasil dari gelar perkara yang dilakukan, penyidik kemudian menetapkan S dan R sebagai tersangka. Walau begitu, proses penyelidikan kasus ini kabarnya dihentikan sementara karena mereka masih di bawah umur.