Negara Australia kini sedang menjadi sorotan. Pasalnya, Negeri Kanguru itu resmi mengesahkan peraturan undang-undang yang melarang anak remaja berusia di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial alias medsos.
Namun, larangan penggunaan medsos bagi anak remaja itu justru memicu kontroversi di kalangan masyarakat Australia. Beberapa di antara mereka ada yang tak setuju, sementara yang lainnya merasa lega dengan hadirnya aturan tersebut.
Kabar tentang Australia larang anak di bawah 16 tahun main medsos selengkapnya sudah Popmama.com siapkan berikut ini.
1. Pemerintah Australia bakal uji coba aturan ini pada Januari 2025
Freepik/wirestock
Undang-undang mengenai aturan ini sudah disetujui Senat Australia pada Kamis (28/11/2024) lalu. Pemerintah Australia akan mulai uji coba aturan ini pada Januari 2025 mendatang, sebelum nantinya undang-undang ini akan resmi berlaku di negara itu.
Menariknya, aturan yang diputuskan ini menjadi undang-undang pembatasan media sosial pertama di dunia untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. RUU ini pertama kali dibahas di Parlemen Australia pada tanggal 21 November 2024, seminggu sebelum disetujui.
Editors' Pick
2. Ada beberapa platform media sosial yang dilarang untuk digunakan anak usia 16 tahun ke bawah
Freepik
Undang-undang tersebut memang tak menyebutkan secara blak-blakan nama media sosial apa yang dilarang. Akan tetapi, aturan ini diperkirakan bakal memblokir akses pengguna di bawah 16 tahun ke media sosial populer.
Adapun platform media sosial populer tersebut seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, hingga X.
Meski demikian, aturan itu mengecualikan YouTube, WhatsApp, dan Discord. YouTube kabarnya dikecualikan karena sering kali digunakan untuk keperluan pendidikan.
3. Kebijakan ini bertujuan melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan anak
Freepik
Pemerintah di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Anthony Albanese menjelaskan tujuan aturan ini. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak serta remaja yang rentan terhadap dampak negatif medsos.
"Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil, dan kami ingin para orangtua tahu bahwa pemerintah mendukung mereka," katanya, dikutip dari The Verge.
4. Anak yang melanggar aturan ini tidak akan dijatuhi hukuman
Freepik
Kabarnya, anak-anak yang melanggar aturan ini tidak akan dijatuhi hukuman. Hal tersebut pun berlaku kepada orangtua anak tersebut.
Justru, perusahaan media sosial menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mencegah anak-anak mendaftar ke platform-nya. Bagi platform yang melanggar ketentuan, mereka akan didenda hingga AU$ 50 juta atau setara Rp517,2 miliar.
Walau demikian, undang-undang ini menegaskan kalau platform media sosial tak diizinkan memaksa penggunanya untuk memberikan identitas pribadi untuk memverifikasi usia mereka. Langkah ini diputuskan untuk menjaga privasi pengguna.
"Kami tahu sejumlah anak-anak akan menemukan jalan pintas, tapi kami mengirimkan pesan kepada perusahaan media sosial untuk memperbaiki tindakan mereka," lanjut Albanese.
5. Selain Australia, ada beberapa negara yang juga coba batasi akses anak-anak ke media sosial
Freepik/ArthurHidden
Australia ternyata bukan menjadi satu-satu negara yang mencoba batasi akses anak-anak ke media sosial. Tercatat, ada sejumlah negara yang juga membatasi anak menggunakan media sosial.
Pada Oktober lalu, pemerintah Norwegia mengusulkan batas usia anak yang bisa menggunakan media sosial menjadi 15 tahun. Meski begitu, Norwegia tetap izinkan anak di bawah batas usia itu mengakses medsos dengan syarat tertentu.
Adapun syaratnya, orangtua harus menandatangani atas nama anak jika mereka masih di bawah umur. Ini pun masih sebatas usulan saja, dan belum ada informasi terbaru mengenai draf RUU itu bisa diterima parlemen mereka.
Di tahun 2023 lalu, Prancis telah sahkan undang-undang yang mewajibkan platform medsos mendapatkan izin orangtua bagi anak di bawah usia 15 tahun untuk membuat akun. Walau begitu, media setempat melaporkan UU itu belum berlaku.
Sementara itu, Belgia pada tahun 2018 memberlakukan undang-undang yang mengharuskan anak wajib berusia minimal 13 tahun untuk membuat akun media sosial tanpa memerlukan izin orangtua.
Itu dia rangkuman informasi mengenai Australia larang anak di bawah 16 tahun main medsos. Langkah yang diambil Australia cukup berani dalam melindungi generasi anak-anak di sana.