Tega! Ketua RT di Jakpus Perkosa Dua Anak Remaja selama Dua Tahun

Menyedihkannya, korban ternyata masih sepupu dengan tersangka

10 Juni 2024

Tega Ketua RT Jakpus Perkosa Dua Anak Remaja selama Dua Tahun
Freepik

Seorang Ketua RT berinisial BD (37) di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), dikabarkan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur, yaitu berusia 13 dan 15 tahun. Akibat tindakannya itu, polisi kabarnya sudah melakukan penahanan terhadap BD.

Mirisnya, BD telah melakukan pemerkosaan bukan kali ini saja, tetapi sudah berkali-kali selama dua tahun atau sejak 2022 silam.

Kabar tentang ketua RT di Jakpus perkosa dua anak remaja selama dua tahunsudah Popmama.com rangkumkan informasinya secara detail berikut ini.

1. Pemerkosaan sudah dilakukan berkali-kali sejak 2022

1. Pemerkosaan sudah dilakukan berkali-kali sejak 2022
Freepik
Ilustrasi

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratnom, menjelaskan kalau oknum Ketua RT itu sudah melakukan aksi bejat kepada korban berusia 13 tahun secara berkali-kali selama dua tahun. Sayangnya, peristiwa ini baru dilaporkan pada Kamis (6/6/2024) lalu.

"Pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban dari 2022 sampai dengan bulan Mei 2024 dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur," ucap Ari, dikutip dari IDN Times.

Editors' Pick

2. Tragis! Korban masih sepupu tersangka

2. Tragis Korban masih sepupu tersangka
Freepik
Ilustrasi

Selain pada korban berusia 13 tahun, Ketua RT Jakpus itu juga melakukan pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun. Bagian yang paling menyedihkan, kedua korban itu ternyata merupakan orang terdekat, yaitu sepupu tersangka.

Lebih lanjut, Ari juga mengatakan bahwa perbuatan bejat itu dilancarkan BD pada saat mama korban sedang bekerja dan tidak ada orang di rumah.

"Hubungan korban dan pelaku adalah sepupu. Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja, tidak ada di rumah," jelas Ari.

3. Ancaman hukuman 12 tahun bui kini menanti tersangka

3. Ancaman hukuman 12 tahun bui kini menanti tersangka
Pexels/Kindel Media
Ilustrasi

Peristiwa bejat yang dilakukan tentu harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Atas peristiwa itu, BD sang Ketua RT dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Ari.

Ayo, Bersama Lawan Kekerasan pada Anak!

Ayo, Bersama Lawan Kekerasan Anak
Pexels/Karolina Kaboompics

Melindungi anak adalah hal yang paling penting, termasuk dari kekerasan secara fisik, verbal, maupun seksual. Oleh karena itu, jangan biarkan tindakan kekerasan pada anak semakin merajalela.

Jika Mama melihat, mendengar, mengetahui, serta mengalami segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual, bisa melaporkannya ke SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline di nomor 129 atau WhatsApp di 08111-129-129.

Melawan kekerasan sama dengan melindungi anak. Ayo, bersama kita lawan kekerasan pada anak!

Baca juga:

The Latest