Orangtua Hati-Hati! Anak Bisa Jadi Korban Kejahatan Pelecehan Seksual
Awasi dan lindungi anak agar dia tidak menjadi korban kejahatan pelecehan seksual online
3 Agustus 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Memiliki anak yang memasuki usia remaja bisa dikatakan susah-susah gampang untuk mengawasinya. Walau begitu, orangtua harus berhati-hati dengan pergaulan dan aktivitas anak. Jika anak tersesat, dia bisa saja menjadi korban dari kejahatan pelecehan seksual.
Saat ini, kasus kejahatan pelecehan seksual sudah banyak terjadi pada kalangan remaja. Modus kejahatannya pun beragam. Lantas, apa yang harus orangtua lakukan untuk mencegah hal ini terjadi?
Informasi selengkapnya tentang anak bisa jadi korban kejahatan pelecehan seksual sudah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel kali ini.
Remaja 13 Tahun di Bandung sempat Jadi Korban Pelecehan Seksual dengan Modus Love Scamming
Salah satu kasus pelecehan seksual pernah menimpa seorang remaja 13 tahun berinisial AN asal Bandung, Jawa Barat. Remaja yang duduk di bangku SMP itu menjadi korban pelecehan seksual dengan modus love scamming.
Setelah ditelusuri, pelaku tersebut merupakan napi yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta. Pelaku berinisial MA itu memalsukan identitasnya dengan menggunakan foto orang lain untuk menjebak korban.
MA menggunakan akun Instagram @Cakra_alv saat berkenalan dengan AN. Kabarnya, MA berkenalan dengan korban sekitar bulan Maret 2024 lalu. Dari perkenalan itu, komunikasi mereka pun berlanjut di WhatsApp.
MA kemudian merayu korban agar mengirimkan foto maupun video tanpa busana. Sayangnya, korban mengirimkan itu kepada pelaku.
Pelaku Mengirim Foto kepada Orangtua AN dan Memeras Korban
AN ternyata merahasiakan perkenalannya dengan pelaku dari orangtua. Alhasil, betapa terkejut orangtua AN saat menerima pesan berisi foto dan video anaknya tanpa busana yang dikirim dari nomor tak dikenal. Pesan itu diterima orangtua korban pada tanggal 8 Juni 2024.
Tidak hanya sekadar mengirimkan kepada orangtua korban, pelaku juga diketahui memeras korban. Dia meminta uang senilai Rp600 ribu dan menebar ancaman bahwa foto itu akan disebarluaskan jika tidak ditransferkan uang tersebut.
Tak sampai di situ, pelaku juga nekat membuat grup WhatsApp yang berisikan dia, korban, dan empat kawan korban. MA terus-terusan menebar teror hingga membuat orangtua dan korban mengalami trauma.
Akhirnya, orangtua korban memutuskan mengirimkan uang sebesar Rp100.000 pada tanggal 9 Juni 2024 dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan napi yang mendekam di Lapas Cipinang.
Pelaku juga merupakan narapidana kasus yang sama, yaitu tindak pencabulan terhadap anak dan telah divonis 9 tahun penjara. Dia sendiri baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan.
Setelah pelaku ditangkap, terungkap pula bahwa AN bukan korban yang pertama. Pelaku mengaku pernah melakukan love scamming kepada perempuan dewasa asal Karawang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.
Dia juga dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27b ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.