Orangtua Hati-Hati! Anak Bisa Jadi Korban Kejahatan Pelecehan Seksual

Awasi dan lindungi anak agar dia tidak menjadi korban kejahatan pelecehan seksual online

3 Agustus 2024

Orangtua Hati-Hati Anak Bisa Jadi Korban Kejahatan Pelecehan Seksual
Freepik/8photo

Memiliki anak yang memasuki usia remaja bisa dikatakan susah-susah gampang untuk mengawasinya. Walau begitu, orangtua harus berhati-hati dengan pergaulan dan aktivitas anak. Jika anak tersesat, dia bisa saja menjadi korban dari kejahatan pelecehan seksual.

Saat ini, kasus kejahatan pelecehan seksual sudah banyak terjadi pada kalangan remaja. Modus kejahatannya pun beragam. Lantas, apa yang harus orangtua lakukan untuk mencegah hal ini terjadi?

Informasi selengkapnya tentang anak bisa jadi korban kejahatan pelecehan seksual sudah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel kali ini.

Remaja 13 Tahun di Bandung sempat Jadi Korban Pelecehan Seksual dengan Modus Love Scamming

Remaja 13 Tahun Bandung sempat Jadi Korban Pelecehan Seksual Modus Love Scamming
Freepik

Salah satu kasus pelecehan seksual pernah menimpa seorang remaja 13 tahun berinisial AN asal Bandung, Jawa Barat. Remaja yang duduk di bangku SMP itu menjadi korban pelecehan seksual dengan modus love scamming.

Setelah ditelusuri, pelaku tersebut merupakan napi yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta. Pelaku berinisial MA itu memalsukan identitasnya dengan menggunakan foto orang lain untuk menjebak korban.

MA menggunakan akun Instagram @Cakra_alv saat berkenalan dengan AN. Kabarnya, MA berkenalan dengan korban sekitar bulan Maret 2024 lalu. Dari perkenalan itu, komunikasi mereka pun berlanjut di WhatsApp.

MA kemudian merayu korban agar mengirimkan foto maupun video tanpa busana. Sayangnya, korban mengirimkan itu kepada pelaku.

Pelaku Mengirim Foto kepada Orangtua AN dan Memeras Korban

Pelaku Mengirim Foto kepada Orangtua AN Memeras Korban
Pexels/Porapak Apichodilok

AN ternyata merahasiakan perkenalannya dengan pelaku dari orangtua. Alhasil, betapa terkejut orangtua AN saat menerima pesan berisi foto dan video anaknya tanpa busana yang dikirim dari nomor tak dikenal. Pesan itu diterima orangtua korban pada tanggal 8 Juni 2024.

Tidak hanya sekadar mengirimkan kepada orangtua korban, pelaku juga diketahui memeras korban. Dia meminta uang senilai Rp600 ribu dan menebar ancaman bahwa foto itu akan disebarluaskan jika tidak ditransferkan uang tersebut.

Tak sampai di situ, pelaku juga nekat membuat grup WhatsApp yang berisikan dia, korban, dan empat kawan korban. MA terus-terusan menebar teror hingga membuat orangtua dan korban mengalami trauma.

Akhirnya, orangtua korban memutuskan mengirimkan uang sebesar Rp100.000 pada tanggal 9 Juni 2024 dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan napi yang mendekam di Lapas Cipinang.

Pelaku juga merupakan narapidana kasus yang sama, yaitu tindak pencabulan terhadap anak dan telah divonis 9 tahun penjara. Dia sendiri baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan.

Setelah pelaku ditangkap, terungkap pula bahwa AN bukan korban yang pertama. Pelaku mengaku pernah melakukan love scamming kepada perempuan dewasa asal Karawang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Dia juga dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27b ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.

Editors' Pick

Tips agar Anak Tak Terjebak dalam Kejahatan Pelecehan Seksual Online

Tips agar Anak Tak Terjebak dalam Kejahatan Pelecehan Seksual Online
Pexels/Anete Lusiana

Kejahatan secara online memang bisa menimpa siapa saja. Itu berarti, tidak menutup kemungkinan bila anakmu bisa menjadi korban berikutnya jika tidak waspada dari sekarang. Berikut ini, tips agar anak tak terjebak dalam kejahatan seksual online:

1. Ajarkan anak tentang anggota tubuh yang tak boleh disentuh dan dilihat orang lain

1. Ajarkan anak tentang anggota tubuh tak boleh disentuh dilihat orang lain
Freepik/lookstudio

Untuk mencegah terjebaknya anak dalam lingkaran kejahatan seksual online, Mama bisa mengajarkan dia tentang anggota tubuh mana saja yang tak boleh disentuh dan dilihat orang lain, termasuk difoto. Tekankan padanya bahwa bagian itu adalah dada, kemaluan, dan bokong.

Tak hanya itu, Mama juga dapat mengajari anak tentang rasa malu untuk memperlihatkan bagian-bagian tersebut kepada orang lain.

Bagi beberapa orangtua, mungkin hal ini akan menjadi suatu yang tabu. Walau begitu, pengenalan ini menjadi penting sebagai dasar edukasi seksual kepada anak agar dia tidak terjebak dalam kejahatan pelecehan.

2. Ajarkan anak untuk waspada terhadap orang yang tidak dikenal

2. Ajarkan anak waspada terhadap orang tidak dikenal
Freepik/8photo

Berikutnya, Mama juga perlu mengajarkan kepada anak untuk waspada terhadap orang yang tidak dikenal, baik di lingkungan kehidupan nyata maupun di media sosial.

Ajarkan padanya untuk tidak tergoda apabila ada orang yang tidak dikenal berusaha mendekatinya, termasuk menawarkan barang, makanan, atau apa pun itu. Pastikan pula agar anak menghindari orang yang tidak dikenal mengajak untuk ikut dengannya.

Selain itu, sampaikan juga pada si Kecil untuk tidak membagikan data-data pribadi kepada orang lain. Bilang padanya agar dia langsung menyampaikan sesuatu kepadamu jika terjadi hal yang membuatnya tidak nyaman di media sosial maupun lingkungan sekitarnya.

3. Selalu pantau aktivitas anak saat menggunakan handphone maupun beraktivitas di luar rumah

3. Selalu pantau aktivitas anak saat menggunakan handphone maupun beraktivitas luar rumah
Freepik/karlyukav

Saat ini, tak sedikit anak yang juga sudah diizinkan menggunakan handphone untuk keperluan sekolah maupun komunikasi. Apabila saat ini anakmu sudah memakai handphone sendiri, jangan lupa untuk selalu pantau aktivitasnya.

Pasalnya, dia bisa saja membuka situs berbahaya yang pada akhirnya dapat membuat dia terjebak dalam lingkaran kejahatan seksual. Untuk memantau aktivitasnya, Mama mungkin bisa menggunakan aplikasi pihak ketiga resmi yang bisa memantau aktivitas online-nya seperti Google Family Link.

Selain itu, Mama mungkin juga bisa memeriksa handphone-nya secara rutin untuk melihat aktivitas apa saja yang dilakukan hingga situs yang diaksesnya. Mama bisa melihat riwayat browsing hingga media sosial milik anak.

Jangan lupa juga untuk lakukan pemantauan anak saat melakukan aktivitas di luar rumah. Kenali dengan siapa dia bermain dan bergaul. Hal ini karena pelecehan seksual bisa saja terjadi tidak hanya secara online saja.

Perlu Mama ketahui, kurangnya pemantauan orangtua bisa memancing pelaku pelecehan melakukan aksinya, termasuk secara online sekalipun. Jadi, Mama sebagai orangtua jangan sampai lengah memantau aktivitas yang dilakukan oleh si Kecil, ya.

Jadi, itulah rangkuman informasi soal anak bisa jadi korban kejahatan pelecehan seksual. Semoga informasi ini bisa membuat Mama semakin waspada dan menjauhkan anak terhadap kejahatan pelecehan seksual yang mengintai dia.

Baca juga:

The Latest