Pasangan Suami-Istri Adopsi Anak dan Pekerjakan Paksa Jadi 'Budak'

Pasangan suami-istri di Virginia Barat ini adopsi anak dan pekerjakan paksa sebagai 'budak'

30 Maret 2025

Pasangan Suami-Istri Adopsi Anak Pekerjakan Paksa Jadi 'Budak'
Freepik

Sepasang suami-istri asal Virginia Barat bernama Donald Lantz (62) dan Jeanne Kay Whitefeather (63) dijatuhi hukuman ratusan tahun penjara karena menyiksa beberapa anak adopsi mereka dengan memaksa melakukan pekerjaan berat seperti 'budak'.

Tak hanya itu saja, kabarnya pasangan ini juga melemparkan caci-maki dengan hinaan rasial kepada kelima anak angkat mereka. Kini, lima anak itu diserahkan ke Layanan Perlindungan Anak setelah pasangan tersebut ditangkap.

Berikut kabar selengkapnya tentang pasangan suami-istri adopsi anak dan dipekerjakan paksa jadi 'budak' sudah Popmama.com siapkan secara detail.

1. Donald dan Jeanne adopsi lima anak pada tahun 2018

1. Donald Jeanne adopsi lima anak tahun 2018
Dok. West Virginia Regional Jail/Correctional Facility Authority (via People.com)

Menurut laporan New York Times, Donald dan Jeanne mengadopsi kelima anak itu di Minnesota pada tahun 2018. Kini, anak-anak itu berusia 18, 16, 13, 10, dan 9 tahun.

Keluarga itu kemudian tinggal di Negara Bagian Washington sebelum kemudian pindah ke Kanawha County pada Mei 2023.

"Anda membawa anak-anak ini ke Virgina Barat, tempat yang saya tahu 'hampir seperti surga', dan Anda menempatkan mereka di neraka," ucap Hakim Pengadilan Maryclaire Akers.

Editors' Pick

2. Pasangan ini ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan penganiayaan anak

2. Pasangan ini ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan penganiayaan anak
Pexels/Kindel Media
Ilustrasi pelaku ditangkap

Pada Oktober 2023 silam, kepolisian daerah Kanawha County mendatangi rumah keluarga Donald dan Jeanne. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan tetangga bahwa anak-anak yang diadopsi Donald dan Jeanne mendapatkan penganiayaan.

Menurut catatan pengadilan, beberapa anak telah dikurung di gudang selama berhari-hari dan dipaksa untuk melakukan pekerjaan pertanian.

3. Polisi menemukan anak-anak itu dalam keadaan yang tidak baik

3. Polisi menemukan anak-anak itu dalam keadaan tidak baik
Pixabay/aitoff

Petugas menemukan dua anak, seorang anak laki-laki 14 tahun dan anak perempuan berusia 16 tahun terkunci di bangunan luar dengan toilet portabel kecil dan tak ada air yang mengalir di sana.

Anak 16 tahun itu mengatakan kepada petugas kalau mereka tidak diberi makan sejak pukul 6 pagi, dan sudah terkunci di dalam bangunan sekitar 12 jam sebelumnya sejak itu.

Tak hanya itu saja, jaksa juga mengatakan kalau anak-anak itu dipaksa tidur di lantai beton di mana anak 16 tahun itu tidur dengan kantung tidur tipis dan anak 14 tahun tidur beralas seprai dan selembar kardus sebagai bantal.

Mirisnya, pasangan itu hanya memberi anak-anak tersebut makanan berupa roti lapis selai kacang dan kendi air.

Menurut catatan pengadilan, polisi menemukan anak-anak itu mengenakan pakaian kotor. Selain itu, anak 14 tahun itu juga memiliki luka di bagian kaki.

4. Anak-anak tersebut telah mengalami trauma

4. Anak-anak tersebut telah mengalami trauma
Pexels/Pixabay

Keempat anak tertua telah menulis surat yang emosional kepada Donald dan Jeanne yang dibacakan di ruang sidang.

Melalui surat yang ditulis itu, mereka mengaku sudah mengalami trauma yang mengubah hidup dan meninggalkan bekas luka berupa masalah kepercayaan dan mimpi buruk.

"Saya tidak akan pernah mengerti bagaimana kamu bisa tidur di malam hari. Saya ingin kamu tahu bahwa kamu adalah monster," kata putri tertua, kini berusia 18 tahun, kepada pengadilan.

5. Donald dan Jeanne telah divonis hukuman ratusan tahun penjara

5. Donald Jeanne telah divonis hukuman ratusan tahun penjara
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Jeanne dan Donald dinyatakan bersalah pada bulan Januari lalu atas perdagangan manusia terhadap anak di bawah umur, penggunaan anak di bawah umur untuk kerja paksa, penelantaran anak, dan penganiayaan anak yang menyebabkan cedera fisik.

Tak hanya itu, Jeanne juga dihukum karena pelanggaran hak sipil. Jaksa penuntut dalam pengadilan mengatakan kalau dia sudah menggunakan bahasa yang merendahkan ras untuk menggambarkan anak-anak tersebut yang berkulit hitam.

Atas kasus ini, Jeanne dijatuhi hukuman hingga 215 tahun penjara dan akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat dalam 49 tahun. Sementara itu, Donald dijatuhi hukuman hingga 160 tahun penjara dan akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat dalam 36 tahun.

"Pengadilan ini sekarang akan menempatkan Anda di tempat Anda. Semoga Tuhan mengasihani jiwa Anda karena pengadilan ini tidak akan melakukannya," kata Hakim Akers.

Itulah kabar tentang pasangan suami-istri adopsi anak dan dipekerjakan paksa jadi 'budak' yang sudah dirangkum secara lengkap.

Bagaimana menurut pendapatmu?

Baca juga:

The Latest