Anak SD yang Kabur di Bandung Ditawarkan ke Pria, Polisi Bertindak

Setelah kabur, korban disetubuhi dan dijual oleh pelaku

22 Desember 2023

Anak SD Kabur Bandung Ditawarkan ke Pria, Polisi Bertindak
Freepik/jcomp

Polisi berhasil menemukan seorang siswa sekolah dasar di Kota Bandung, Jawa Barat, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh orangtuanya.

Pada Selasa (19/12/2023), anak berusia 12 tahun itu ditemukan di salah satu apartemen di Kota Bandung.

Ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya terjadi selama masa hilangnya anak tersebut.

Selengkapnya, simak rangkuman Popmama.com berikut ini.

1. Kronologi hilang dan keterlibatan pria ‘AD’

1. Kronologi hilang keterlibatan pria ‘AD’
Freepik

Kombes Pol Budi Sartono, Kepala Polrestabes Bandung, menjelaskan bahwa anak tersebut berpamitan kepada orangtuanya untuk pergi ke sekolah pada Selasa (28/11/2023) pagi.

Namun, anak itu tidak pergi ke sekolah dan tidak kembali ke rumah setelahnya.

Pada 9 Desember 2023, orangtuanya pun melapor kepada kepolisian. Penyidik kemudian melakukan tindak lanjut dengan mengambil keterangan dari orangtua, saksi di sekolah, dan melakukan pengecekan media sosial anak tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa anak tersebut bertemu dengan seseorang berinisial AD (18 tahun).

“Kita menyelidiki. Diketahui dari olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pengecekan sosmed (medis sosial) bahwa korban itu setelah keluar dari rumahnya bertemu AD. Kemudian tinggal di beberapa tempat apartemen di Kota Bandung,” ungkap Budi.

Editors' Pick

2. Motif kaburnya anak karena masalah keluarga

2. Motif kabur anak karena masalah keluarga
Freepik

Budi menjelaskan bahwa anak tersebut tidak hilang karena diculik. Menurutnya, sang anak melarikan diri dari rumah karena menghadapi masalah keluarga.

“Setelah digali, kabur karena ada masalah keluarga dan disalahgunakan,” tambahnya.

3. Pelecehan dan penawaran korban kepada pihak ketiga

3. Pelecehan penawaran korban kepada pihak ketiga
Freepik/teksomolika

Budi mengungkapkan bahwa AD, tersangka dalam kasus ini, terlibat dalam tindakan persetubuhan dengan anak tersebut. Selain itu, AD disebut menawarkan korban kepada pria melalui aplikasi pesan dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Korban mengenal AD sebelum kabur dari rumah, kenalan di aplikasi,” katanya.

Setelah itu, Budi menjelaskan bahwa korban pindah ke apartemen yang dimiliki oleh DF (24). Di sana, tindakan persetubuhan terhadap korban terus dilakukan. Bahkan, korban juga ditawarkan kepada pria hidung belang.

4. Penangkapan pelaku dan dakwaan hukum

4. Penangkapan pelaku dakwaan hukum
Freepik/fabrikasimf

Budi menyampaikan bahwa polisi berhasil menangkap DF dan AD. Kedua tersangka dihadapkan pada pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 81 juncto (jo) Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E dalam undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun.

Semoga kejadian ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan anak-anak dan mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Baca juga:

The Latest