Paspampres adalah Pasukan Pengamanan Presiden, merupakan salah satu unit elit dalam angkatan bersenjata Indonesia yang memiliki tugas yang sangat krusial, yaitu melindungi dan mengamankan Presiden, Wakil Presiden, serta tamu negara yang berkunjung ke Indonesia.
Dengan julukan "perisai hidup presiden," Paspampres menjalankan tugas pengamanan fisik langsung dalam jarak dekat, siap sedia setiap saat untuk menghadapi berbagai potensi ancaman.
Terdiri dari grup-grup yang memiliki fokus tugas yang berbeda, Paspampres menjalankan peran mereka dengan ketat, presisi, dan dedikasi yang tinggi. Namun, menjadi anggota Paspampres bukanlah perkara mudah, karena para calon harus melewati seleksi yang ketat dan memenuhi sejumlah syarat dan komitmen
Nah, Popmama.com telah merangkum 4 grup utama dan syarat menjadi anggota Paspampres, nih. Informasi ini sangat bermanfaat untuk pengetahuan anak-anak, karena memberikan wawasan mengenai bagaimana pasukan khusus ini melindungi pemimpin negara dan tamu negara dengan tugas-tugas yang spesifik dan persyaratan yang ketat.
4 Grup Utama Paspampres
Instagram.com/ppid.paspampres
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 dan Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013, grup Paspampres telah diatur dan divalidasi untuk menjalankan tugasnya. Struktur ini terbagi menjadi 4 grup, masing-masing dengan tanggung jawab yang spesifik.
1. Grup A Paspampres
Instagram.com/jokowi
Grup pertama ini memiliki tugas khusus dalam mengamankan Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya dengan menjaga mereka dalam jarak dekat. Grup A terdiri dari 4 detasemen, yang merupakan unit pasukan kecil yang diperuntukkan untuk tugas dan area tertentu.
2. Grup B Paspampres
Instagram.com/kyai_marufamin
Grup B bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap Wakil Presiden dan keluarganya. Mirip dengan Grup A, Grup B juga terdiri dari 4 detasemen yang spesialis dalam tugas pengamanan ini.
Editors' Pick
3. Grup C Paspampres
Instagram.com/jokowi
Grup C merupakan pasukan pengamanan yang bertugas untuk mengawal tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan yang berkunjung ke Indonesia, termasuk Presiden, Wakil Presiden, atau menteri dari negara lain. Mereka memastikan keamanan tamu negara dan keluarganya selama kunjungan di Indonesia.
4. Grup D Paspampres
Instagram.com/sbyudhoyono.id
SBY Presiden RI ke-6
Grup D adalah kelompok pasukan khusus yang ditugaskan untuk melindungi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, bersama dengan keluarga mereka. Grup D juga memiliki 4 detasemen yang mengkhususkan diri dalam tugas ini.
Syarat menjadi Anggota Paspampres
Instagram.com/ppid.paspampres
Untuk bergabung dengan Paspampres, para calon anggota harus memenuhi persyaratan yang ketat dan melewati serangkaian seleksi. Tugas seorang Paspampres bukanlah hal mudah.
Berikut adalah beberapa tahapan seleksi dan syarat menjadi Paspampres yang harus mereka lalui:
1. Syarat umum
Instagram.com/ppid.paspampres
Warga Negara Indonesia (WNI): Calon anggota harus menjadi WNI yang sah.
Usia dan Kesehatan: Calon anggota harus memenuhi persyaratan usia dan kesehatan yang ditetapkan, serta memiliki kondisi fisik yang baik.
Pendidikan: Biasanya, calon anggota harus memiliki pendidikan minimal SMA atau setara.
Kepribadian Stabil: Mereka harus memiliki kepribadian yang stabil dan dapat diandalkan, serta mampu menjaga kerahasiaan.
Keamanan dan Keselamatan: Calon anggota harus melewati pemeriksaan latar belakang dan keamanan yang ketat.
Kemampuan Fisik dan Psikologis: Mereka harus memiliki kemampuan fisik dan psikologis yang baik, termasuk kelincahan dan kewaspadaan.
Tidak Terkait dengan Organisasi Terlarang: Calon anggota tidak boleh terkait dengan organisasi terlarang atau kegiatan yang dapat membahayakan keamanan negara.
2. Prosedur seleksi
Instagram.com/ppid.paspampres
Seleksi Administrasi: Calon anggota harus menjadi prajurit TNI dan memenuhi kualifikasi usia, tinggi, dan berat badan yang ditetapkan.
Seleksi Kesehatan: Kesehatan harus terjamin, dan calon anggota akan diperiksa untuk memastikan mereka siap bertugas tanpa hambatan penyakit.
Seleksi Fisik: Kemampuan fisik yang kuat diperlukan, termasuk menyelesaikan uji jalan cepat dan berenang.
Tes Psikologi: Calon anggota harus lolos tes psikologi untuk memastikan kestabilan jiwa dan kemampuan pengambilan keputusan yang tepat.
Mental Ideologi: Paspampres harus memahami dan memiliki kesetiaan terhadap ideologi Pancasila.
Keterampilan Bela Diri dan Menembak: Anggota harus menguasai berbagai keterampilan bela diri dan menembak untuk melindungi presiden dan pejabat lainnya dalam situasi darurat.
Saat anggota memenuhi syarat-syarat ini, mereka akan menjalani pelatihan intensif untuk menjadi anggota Paspampres yang siap menjaga keamanan presiden, wakil presiden, dan tamu negara penting di Indonesia.