Seorang Lelaki di Sampang Ditangkap karena Cabuli Remaja 14 Tahun

Pelaku memanfaatkan kesempatan saat menolong nenek korban

21 November 2023

Seorang Lelaki Sampang Ditangkap karena Cabuli Remaja 14 Tahun
Freepik/BalashMirzabey

Seorang pria berusia 40 tahun, berinisial M, warga Dusun Barat Sungai, Desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, harus berurusan dengan polisi setelah terlibat dalam perbuatan keji.

Pelaku ini ditangkap karena mencabuli tetangganya, seorang remaja perempuan berinisial AJ yang baru berusia 14 tahun.

Simak kronologinya di rangkuman Popmama.com berikut ini.

Editors' Pick

1. Kronologi kejadian

1. Kronologi kejadian
Freepik

Peristiwa ini terjadi ketika pelaku berkunjung ke rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya, M datang dengan maksud memberikan bantuan kepada nenek korban.

Pelaku sempat berbincang dengan keluarga korban di depan rumah. Seiring berjalannya waktu, karena sudah malam, nenek korban meminta tolong kepada M untuk memasukkan sepeda motor ke kamar korban.

Namun, sayangnya, M memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksinya yang keji.

2. Aksi pelaku

2. Aksi pelaku
Freepik

M nekat mencabuli AJ sambil mengancam. "Pelaku mendorong korban ke tempat tidur dan mengancam sambil menyetubuhi korban," ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto.

Korban, setelah mengalami kejadian mengerikan tersebut, langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian. Pelaku yang saat itu dalam perjalanan pulang dari konter HP di kawasan Omben, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.

3. Tindak pidana dan penjeratan hukum

3. Tindak pidana penjeratan hukum
Freepik/rawpixel.com

Pelaku dihadapkan dengan tuntutan hukum berdasarkan pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah mengalami perubahan melalui UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Lalu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kejadian ini mengingatkan orangtua untuk selalu aktif melibatkan diri dalam melindungi anak-anak dari tindakan yang bisa membahayakan mereka. Mari ciptakan lingkungan yang aman dan mendukung pertumbuhan positif anak-anak.

Baca juga:

The Latest