Dua Lelaki Cabuli Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Sebulu
Tega! dua pria cabuli anak di bawah umur
27 Februari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dua pria berinisial K (68) dan S (68) diamankan Polsek Sebulu atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terungkap pada Sabtu, (24/2/2024) di Jalan Seruni Dusun Rapak Baru, Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dicabuli oleh kedua pelaku sebanyak 4 kali. Kasus ini terungkap setelah guru korban di sekolah menanyakan informasi yang didapat dari teman korban.
Korban kemudian membenarkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh K dan S. Berikut Popmama.com telah mengulas kronologi kejadian dua lelaki cabuli anak di bawah umur diamankan polsek Sebulu. Simak di bawah ini!
Editors' Pick
1. Keterangan Kapolsek
Pada Sabtu, (24/2/2024), kejadian tragis terjadi di jalan Seruni Dusun Rapak Baru Rt.25 Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu. Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S Manggala, mengungkapkan bahwa dua pria berinisial K (68) dan S (68) diamankan dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut keterangan polisi, pelaku K dan S telah melakukan perbuatan keji ini sebanyak beberapa kali terhadap korban.
2. Keterangan saksi dan rincian kejadian menyedihkan
Guru di sekolah korban menjadi saksi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Informasi yang diterima dari teman korban memicu pertanyaan, dan korban mengakui bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh K sebanyak 4 kali.
Perlakuan tersebut sudah dialaminya sejak duduk di kelas 4 SD, dan kejadian terakhir terjadi pada bulan Februari 2024, ketika korban sudah duduk di kelas 5. Modus pelaku melibatkan iming-iming uang, dengan jumlah berbeda-beda, mulai dari Rp200.000-Rp43.000.
Lebih tragisnya lagi, korban tidak sendiri, melainkan ada dua temannya yang juga menjadi korban serupa. Bahkan, persetubuhan ini diketahui oleh orang tua korban.
Selain itu, pelaku S juga melakukan perbuatan bejat di depan anak kandungnya, melakukan aksi keji ini sebanyak 7 kali, dan satu kali bersama pelaku K.
3. K dan S dihadapkan pada jeruji besi
Konsekuensi dari perbuatan keji ini tidak dapat dihindari. Saat ini, K dan S merasakan dinginnya jeruji besi sebagai tanda pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas terhadap kedua pelaku pencabulan ini. Hukuman yang akan dijatuhkan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan pesan keras kepada potensi pelaku lainnya.
Itulah rangkuman kejadian dua pria cabuli anak di bawah umur diamankan polsek Sebulu. Peristiwa pencabulan ini tentu meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi orangtua semua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak dari bahaya predator seksual. Masyarakat diharapkan untuk tidak ragu melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya tindakan pencabulan terhadap anak.
Pihak kepolisian juga diharapkan dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kembali kasus serupa.
Baca juga:
- Guru SMP di Buton Selatan Diduga Cabuli 17 Siswa Laki-Laki
- Kisah Anak 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah, Kakak, dan Pamannya
- Guru Agama di Bengkulu Tega Cabuli 24 Siswi SD, Dikecam KemenPPPA