Isi dan Makna Pembukaan UUD 1945 dari Alinea Pertama Hingga Terakhir
Inilah makna dari setiap alinea pembukaan pada konstitusi negara kita!
13 Desember 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Undang-undang Dasar 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal yang mengatur secara umum hal-hal krusial dalam negara seperti bentuk dan kedaulatan, lembaga-lembaga negara, wilayah negara, kekuasaan pemerintah, hak asasi manusia, dan sebagainya.
Sementara pembukaan, hanya memuat empat alinea saja.
Walau lebih sedikit, namun empat bagian tersebut menjadi norma fundamental negara yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia dalam perjuangan.
Pembukaan UUD 1945 mengandung sumber cita-cita hukum, moral, kemerdekaan, keadilan, dan perikemanusiaan yang ingin ditegakkan oleh bangsa Indonesia.
Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 bersifat lestari, artinya akan terus menjadi landasan hidup bangsa di dalam dinamika perubahan kehidupan masyarakatnya.
Sebagai generasi penerus bangsa, maka Anak juga perlu diedukasi mengenai makna UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari lho, Ma!
Untuk menjelaskan setiap nilai-nilai norma yang termuat, berikut Popmama.com telah merangkum Isi dan makna Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga terakhir!
ALINEA PERTAMA
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Isi dari alinea pertama bermakna bahwa hak untuk memiliki kemerdekaan adalah milik setiap bangsa tanpa terkecuali. Tidak ada bangsa yang terlahir hanya untuk ditekan kebebasannya.
Alinea pertama juga menegaskan visi dan misi Indonesia untuk menentang adanya penjajahan di atas dunia. Hal ini berkaitan dengan penghormatan terhadap adanya hak asasi pada setiap manusia.
Indonesia juga menyatakan bahwa bangsanya telah merdeka melalui alinea pertama. Sebagai bangsa yang telah bebas dan menjunjung tinggi keadilan, Indonesia juga bertekad untuk membantu melawan penjajahan atas bangsa lain di ranah internasional.
Editors' Pick
ALINEA KEDUA
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Makna dari alinea kedua adalah pernyataan bahwa Indonesia telah meraih kemerdekaan dengan perjuangannya sendiri tanpa campur tangan dari pihak lain.
Kebebasan akhirnya digenggam oleh bangsa Indonesia dan cita-cita selanjutnya adalah menjadikan Indonesia sebagai negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bersatu walaupun memiliki keanekaragaman budaya yang berbeda-beda. Berdaulat artinya Indonesia bisa berdiri di kaki sendiri tanpa intervensi dari pihak luar. Adil bermakna Indonesia dapat menciptakan kondisi hukum yang kondusif dan penghormatan atas hak dan kewajiban setiap rakyat. Makmur artinya dapat mewujudkan kesejahteraan sosial dan kekuatan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.