Isi dan Makna Pembukaan UUD 1945 dari Alinea Pertama Hingga Terakhir
Inilah makna dari setiap alinea pembukaan pada konstitusi negara kita!
13 Desember 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Undang-undang Dasar 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal yang mengatur secara umum hal-hal krusial dalam negara seperti bentuk dan kedaulatan, lembaga-lembaga negara, wilayah negara, kekuasaan pemerintah, hak asasi manusia, dan sebagainya.
Sementara pembukaan, hanya memuat empat alinea saja.
Walau lebih sedikit, namun empat bagian tersebut menjadi norma fundamental negara yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia dalam perjuangan.
Pembukaan UUD 1945 mengandung sumber cita-cita hukum, moral, kemerdekaan, keadilan, dan perikemanusiaan yang ingin ditegakkan oleh bangsa Indonesia.
Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 bersifat lestari, artinya akan terus menjadi landasan hidup bangsa di dalam dinamika perubahan kehidupan masyarakatnya.
Sebagai generasi penerus bangsa, maka Anak juga perlu diedukasi mengenai makna UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari lho, Ma!
Untuk menjelaskan setiap nilai-nilai norma yang termuat, berikut Popmama.com telah merangkum Isi dan makna Pembukaan UUD 1945 dari alinea pertama hingga terakhir!
ALINEA PERTAMA
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Isi dari alinea pertama bermakna bahwa hak untuk memiliki kemerdekaan adalah milik setiap bangsa tanpa terkecuali. Tidak ada bangsa yang terlahir hanya untuk ditekan kebebasannya.
Alinea pertama juga menegaskan visi dan misi Indonesia untuk menentang adanya penjajahan di atas dunia. Hal ini berkaitan dengan penghormatan terhadap adanya hak asasi pada setiap manusia.
Indonesia juga menyatakan bahwa bangsanya telah merdeka melalui alinea pertama. Sebagai bangsa yang telah bebas dan menjunjung tinggi keadilan, Indonesia juga bertekad untuk membantu melawan penjajahan atas bangsa lain di ranah internasional.
Editors' Pick
ALINEA KEDUA
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Makna dari alinea kedua adalah pernyataan bahwa Indonesia telah meraih kemerdekaan dengan perjuangannya sendiri tanpa campur tangan dari pihak lain.
Kebebasan akhirnya digenggam oleh bangsa Indonesia dan cita-cita selanjutnya adalah menjadikan Indonesia sebagai negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bersatu walaupun memiliki keanekaragaman budaya yang berbeda-beda. Berdaulat artinya Indonesia bisa berdiri di kaki sendiri tanpa intervensi dari pihak luar. Adil bermakna Indonesia dapat menciptakan kondisi hukum yang kondusif dan penghormatan atas hak dan kewajiban setiap rakyat. Makmur artinya dapat mewujudkan kesejahteraan sosial dan kekuatan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
ALINEA KETIGA
“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Bunyi dari alinea ketiga memiliki arti mendalam. Sisi religius bangsa Indonesia ditampakkan pada alinea berikut.
Keberhasilan perjuangan yang dikerahkan oleh para pahlawan yang secara langsung merebut kemerdekaan dari para penjajah tidak lepas dari karunia dan kekuasaan Tuhan.
Keseimbangan antara usaha dan juga doa menjadikan bangsa Indonesia selalu bersyukur dan tidak melupakan Tuhan dalam setiap langkahnya.
ALINEA KEEMPAT
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea keempat memiliki isi yang lebih panjang daripada alinea sebelumnya.
Dalam alinea ini, disebutkan mengenai cita-cita luhur bangsa Indonesia, tujuan negara, dasar dan bentuk kedaulatan negara, ketentuan pembentukan Undang-Undang Dasar, serta menyebutkan pula butir-butir pancasila sebagai dasar negara.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung nilai-nilai fundamental yang bersifat lestari dan universal sebagai landasan motivasi bagi perjuangan bangsa Indonesia.
Yuk, Ma, berikan motivasi dan pembelajaran kepada Anak untuk mendalami makna UUD 1945 agar si Anak mampu berkontribusi pula dalam mewujudkan cita-cita bangsa!
Baca juga:
- 5 Fakta Kemerdekaan RI, Termasuk Rekaman Suara Proklamasi
- Tips Seru Ajarkan Anak Sejarah Hari Kemerdekaan Indonesia
- Ceritakan Sejarah Indonesia ke Anak, Ini 6 Negara Penjajah Indonesia