Mengenal Norma Hukum, Norma Yang Paling Mengikat
Norma hukum berkaitan langsung dengan negara
25 Desember 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Apakah Mama sudah mengenalkan kepada anak tentang apa itu norma?
Guna menunjang kemampuannya untuk bersosialisasi dengan baik, anak perlu memahami norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Menjalani norma adalah sikap yang wajib dijalankan oleh manusia sebagai makhluk sosial.
Dengan menghormati nilai-nilai norma, maka anak akan terhindar dari konflik.
Norma terbagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu ada norma kesusilaan, kesopanan, norma agama, dan norma hukum.
Keempat jenis tersebut sama-sama berisikan pedoman perilaku untuk menjalani kehidupan di masyarakat demi menciptakan lingkungan yang tertib, disiplin, dan harmonis.
Terutama norma hukum sebagai norma yang mengikat dan memiliki fungsi utama untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi setiap masyarakat.
Sebenarnya apa itu norma hukum?
Mengapa sifatnya lebih mengikat daripada beberapa norma lainnya?
Yuk Ma, simak rangkuman informasi seputar norma hukum yang telah Popmama.com sajikan berikut ini!
Definisi norma hukum
Berbeda dari norma kesopanan yang berasal dari dalam masyarakat dan juga norma kesusilaan yang berasal dari hati nurani, norma hukum memiliki sumber resmi tersendiri, ya, Ma!
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh penguasa negara dan mengikat seluruh lapisan masyarakat dan keberlakuannya dapat dipaksakan serta dipertahankan.
Norma hukum dikeluarkan langsung oleh lembaga-lembaga tertentu dalam suatu negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, atau Pemerintah Daerah.
Dapat disimpulkan, setiap peraturan dapat dikatakan sebagai norma hukum apabila dikeluarkan secara resmi oleh negara, bersifat mengikat dan tetap, dan terdapat sanksi yang mengikuti apabila dilanggar.
Editors' Pick
Isi dari norma hukum
Sejatinya, isi dari norma hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dan kehidupan masyarakat yang teratur.
Sebagai norma yang formal, hukum memiliki beberapa jenis substansi di dalamnya, yang dapat diklasifikan seperti berikut ini :
- Kaidah, memuat beberapa tata cara untuk memandu masyarakat dalam melakukan sesuatu yang berkaitan dengan proses hukum. Seperti misalnya, panduan untuk mendaftarkan hak cipta sebuah lagu.
- Perintah, hal ini biasanya menyangkut kewajiban masyarakat untuk mematuhinya. Misalnya adalah perintah untuk menjalankan wajib belajar 12 tahun bagi setiap anak Indonesia.
- Larangan, berkaitan dengan hal-hal buruk yang tidak boleh dilakukan dan biasanya menyangkut dengan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Contohnya adalah larangan untuk mengeksploitasi anak.
- Kebolehan, yaitu berkenaan dengan hal-hal yang memang diperbolehkan untuk dilakukan. Perbuatan tersebut dianggap tidak merugikan oleh hukum dan juga umumnya berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Seperti, kebolehan melakukan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing sejalan dengan pemberian hak setiap manusia untuk beribadah.