Piagam Jakarta: Sejarah, Isi, dan Kontroversinya
Anak perlu paham bagaimana seluk beluk proses penetapan dasar negara
25 Januari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dahulu, untuk mempersiapkan segala keperluan kemerdekaan Indonesia, terbentuklah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI.
Dalam sidangnya, BPUPKI membahas tentang dasar negara, yang akhirnya sampailah kepada penetapan rumusan pancasila sebagai dasar negara Indonesia hingga kini.
Selain menghasilkan Pancasila, BPUPKI pun membentuk sekelompok panitia kecil di antara mereka beranggotakan 9 orang, yang kemudian disebut sebagai panitia sembilan, untuk menyusun pembukaan hukum dasar Indonesia kelak, atau saat ini dikenal dengan istilah Undang-Undang Dasar.
Guna menjalankan fungsinya, panitia sembilan menghasilkan sebuah dokumen bernama Piagam Jakarta atau disebut juga dengan Jakarta Charter.
Namun pada sejarahnya, banyak lika-liku yang kontroversial dalam menanggapi isi dari Piagam Jakarta tersebut.
Untuk membahas lebih lanjut, Popmama.com akan memberikan informasi seputar Piagam Jakarta sebagai salah satu momen terpenting dalam sejarah Indonesia!
1. Tokoh-tokoh perumus Piagam Jakarta
Piagam Jakarta adalah sebuah naskah yang berhasil disusun oleh Panitia Sembilan dan rampung pada tanggal 22 Juni 1945.
Sesuai namanya, Panitia Sembilan memang berisikan 9 tokoh nasional Indonesia yang terdiri atas:
Ir. Soekarno sebagai ketua
Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua
Achmad Soebardjo sebagai anggota
Muhammad Yamin sebagai anggota
KH. Wachid Hasyim sebagai anggota
Abdul Kahar Muzakir sebagai anggota
Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai anggota
H. Agus Salim sebagai anggota
A.A. Maramis sebagai anggota
Editors' Pick
2. Tujuan pembentukan Piagam Jakarta
Pembentukan naskah Piagam Jakarta adalah untuk menyempurnakan berbagai usulan rancangan dasar negara Pancasila dari Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Ketiga tokoh tersebut memiliki masing-masing formasi dasar negara yang berbeda-beda yang dikemukakan dalam rangkaian sidang pertama BPUPKI.
Panitia Sembilan kemudian dibentuk untuk menggagas Piagam Jakarta yang nantinya akan dicantumkan menjadi rumusan pembukaan pada hukum dasar Indonesia yang juga memuat nilai-nilai dasar negara ini.
3. Isi Piagam Jakarta
Bagian-bagian dari Piagam Jakarta kurang lebih sama dengan struktur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 saat ini, lho, Ma!
Karena pada dasarnya Piagam Jakarta memang memiliki fungsi awal sebagai kalimat-kalimat pembuka dalam hukum dasar negara Indonesia. Sejak dahulu, Piagam Jakarta memang sudah dicanangkan terdiri atas empat alinea.
Berikut adalah isi Piagam Jakarta yang masih menggunakan ejaan lama:
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan-luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas. Maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan mewajibkan mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut dan kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia."
4. Kontroversi terhadap Piagam Jakarta
Menjadi mukadimah atau pembukaan pada Undang-Undang Dasar 1945, membuat Piagam Jakarta turut dibacakan pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia, lho, Ma!
Namun pada hari itu juga setelah dibacakan, Mohammad Hatta selaku Wakil Presiden Indonesia saat itu mendapatkan kabar dari seorang utusan bahwa beberapa masyarakat beragama Protestan serta Katolik yang berada dari wilayah timur Indonesia merasa keberatan terhadap kalimat Piagam Jakarta yang berbunyi “...dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Untuk menanggapi hal tersebut, Mohammad Hatta kemudian mengadakan rapat bersama beberapa tokoh seperti K.H. Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, serta Teuku Muhammad Hasan. Diskusi tersebut membahas terkait rencana perubahan isi dari Piagam Jakarta dengan pertimbangan respons keberatan yang dikemukakan oleh masyarakat nonmuslim.
Rapat tersebut akhirnya berhasil membuahkan keputusan untuk menghapus kalimat Piagam Jakarta tersebut dan menggantikannya dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ini dilakukan untuk mencegah miskonsepsi di kemudian hari dan integrasi di antara masyarakat.
Atas perubahan tersebut, Piagam Jakarta kemudian diubah menjadi Pembukaan Undang-Undang 1945 dan diresmikan pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dilaksanakan di tanggal 18 Agustus 1945.
5. Perubahan Piagam Jakarta
Dalam sejarahnya, bentuk dari Piagam Jakarta kini telah disempurnakan dan diubah sesuai dengan apa yang dapat kita baca pada Pembukaan UUD 1945 saat ini.
Sebelum perubahan, isi Dasar Negara yang termuat dalam naskah Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Lalu, karena isi dari Piagam Jakarta menuai protes dan pertentangan dari beberapa pihak, maka untuk mencegah konflik sosial menjadi lebih dalam, Piagam Jakarta kemudian direvisi dan resmi dinyatakan perubahannya dalam pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. Hanya sila pertama Dasar Negara saja yang berubah, sedangkan sila-sila setelahnya tidak mengalami perubahan. Naskah Dasar Negara kemudian ditetapkan sebagai berikut :
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Itulah, Ma, sejarah dan isi dari Piagam Jakarta yang ternyata telah mengalami beberapa penyesuaian.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menjadi materi yang edukatif bagi anak untuk menambah wawasannya dalam sejarah Indonesia, ya, Ma!
Baca juga:
- 5 Fakta Kemerdekaan RI, Termasuk Rekaman Suara Proklamasi
- Sejarah Bendera Merah Putih di Hari Kemerdekaan Indonesia
- 4 Pahlawan Asing yang Berperan dalam Kemerdekaan Indonesia