Cinta Ditolak, 4 Anak di Bawah Umur Perkosa Seorang Gadis di Jakut

Motif pemerkosaan 4 anak di bawah umur kepada seorang gadis lantaran cintanya ditolak

19 September 2022

Cinta Ditolak, 4 Anak Bawah Umur Perkosa Seorang Gadis Jakut
Freepik
Ilustrasi

Korban kekerasan seksual yang terjadi dan dilakukan oleh anak-anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, korban dan pelakunya adalah masyarakat Cilincing, Jakarta Utara.

Peristiwa ini terjadi pada 1 September 2022 lalu, empat orang anak di bawah umur telah memperkosa seorang gadis berusia 13 tahun. Motifnya diduga karena salah seorang pelaku yang baru saja ditolak cintanya oleh korban.

“Korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu ABH pernah ditolak cintanya oleh si korban. Kemudian dijawab korban tidak mau," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo yang dilansir dari IDN Times pada Senin (19/9/22).

Berikut ini Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya terkait pemerkosaan seorang gadis oleh empat anak di bawah umur di Jakarta Utara. 

Editors' Pick

1. Kronologi kejadian

1. Kronologi kejadian
Instagram.com/temantaman.jkt

Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur ini terjadi pada 1 September 2022 lalu. Korban diperkosa oleh keempat pelaku di Hutan Kota, kawasan Jakarta Utara akibat salah seorang pelaku yang ditolak cintanya.

Sebelum peristiwa ini dilaporkan ke pihak berwajib dan terungkap di publik, kakak korban mengaku bahwa keempat pelaku sempat memaksa untuk berdamai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum.

Tak terima adiknya mendapat perlakuan demikian, pihak keluarga pun meminta pertolongan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Setelah dilaporkan, pihak kepolisian kini telah menangkap dan mengamankan keempat pelaku.

2. Pelaku tidak ditahan

2. Pelaku tidak ditahan
Freepik/rawpixel.com

Meski telah ditangkap, namun keempat pelaku pemerkosaan itu tidak berstatus sebagai pelaku, melainkan anak berhadapan hukum (ABH). Hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Karena statusnya ABH, mereka pun tidak bisa ditahan atau dipulangkan karena masih berusia di bawah 14 tahun. Untuk itu, keempat ABH ini dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.

"Jadi yang perlu saya tegaskan di sini, bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," ujar Wibowo masih melansir dari IDN Times.

3. Tidak ada kata damai untuk pemerkosaan

3. Tidak ada kata damai pemerkosaan
Instagram.com/hotmanparisofficial

Seperti diketahui bersama, Hotman Paris dikenal sebagai salah satu pengacara kondang yang banyak membantu masyarakat meraih hak-hak mereka yang telah direnggut oleh orang tak bertanggung jawab.

Pun dalam kasus pemerkosaan oleh anak di bawah umur ini, Hotman Paris mendesak keluarga korban untuk menolak berdamai dengan para terduga pelaku. Dirinya berharap pihak kepolisian tetap menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.

Menurut pengacara berusia 62 tahun itu, tidak boleh dan tidak ada kata damai dalam kasus pemerkosaan, apa pun bentuknya. Terlebih lagi korban adalah anak-anak di bawah umur.

"Ini ada warga umur 13 tahun datang ke Hotman 911 di Kopi Johny. Mengaku diperkosa di hutan kota di Jakarta Utara, ini kakaknya datang dan yatim piatu. Tidak ada perdamaian untuk pemerkosaan” ujar Hotman Paris melalui Instagram pribadinya.

Itulah informasi terkait pemerkosaan seorang gadis di Jakut oleh sekelompok anak di bawah umur. Adanya peristiwa ini, diharapkan para orangtua agar lebih bijak dalam mendidik anak-anak terkait edukasi seks bebas yang membahayakan kehidupan mereka.

Semoga peristiwa seperti ini tidak terjadi pada anak-anak kita ya, Ma, Pa.

Baca juga:

The Latest