Cinta Ditolak, 4 Anak di Bawah Umur Perkosa Seorang Gadis di Jakut
Motif pemerkosaan 4 anak di bawah umur kepada seorang gadis lantaran cintanya ditolak
19 September 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Korban kekerasan seksual yang terjadi dan dilakukan oleh anak-anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, korban dan pelakunya adalah masyarakat Cilincing, Jakarta Utara.
Peristiwa ini terjadi pada 1 September 2022 lalu, empat orang anak di bawah umur telah memperkosa seorang gadis berusia 13 tahun. Motifnya diduga karena salah seorang pelaku yang baru saja ditolak cintanya oleh korban.
“Korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu ABH pernah ditolak cintanya oleh si korban. Kemudian dijawab korban tidak mau," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo yang dilansir dari IDN Times pada Senin (19/9/22).
Berikut ini Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya terkait pemerkosaan seorang gadis oleh empat anak di bawah umur di Jakarta Utara.
Editors' Pick
1. Kronologi kejadian
Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur ini terjadi pada 1 September 2022 lalu. Korban diperkosa oleh keempat pelaku di Hutan Kota, kawasan Jakarta Utara akibat salah seorang pelaku yang ditolak cintanya.
Sebelum peristiwa ini dilaporkan ke pihak berwajib dan terungkap di publik, kakak korban mengaku bahwa keempat pelaku sempat memaksa untuk berdamai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum.
Tak terima adiknya mendapat perlakuan demikian, pihak keluarga pun meminta pertolongan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Setelah dilaporkan, pihak kepolisian kini telah menangkap dan mengamankan keempat pelaku.
2. Pelaku tidak ditahan
Meski telah ditangkap, namun keempat pelaku pemerkosaan itu tidak berstatus sebagai pelaku, melainkan anak berhadapan hukum (ABH). Hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena statusnya ABH, mereka pun tidak bisa ditahan atau dipulangkan karena masih berusia di bawah 14 tahun. Untuk itu, keempat ABH ini dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.
"Jadi yang perlu saya tegaskan di sini, bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," ujar Wibowo masih melansir dari IDN Times.