Guru Ngaji Cabuli Anak Muridnya, Komnas PA Sebut Depok Zona Merah
Komnas PA menyebutkan bahwa Depok masuk dalam zona merah kejahatan seksual
17 Desember 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berita terkait kejahatan seksual yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak di bawah umur kembali marak terjadi. Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji terhadap 10 muridnya.
Kejadian tersebut terjadi di Depok, di mana guru berinisial MMS (52) diduga tega mencabuli anak murdidnya yang masih berusia di bawah umur. Menyoroti kasus pencabulan tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menilai Kota Depok merupakan zona merah kasus kekerasan seksual.
Selain kasus pencabulan yang dilakukan MMS terhadap 10 muridnya, Arist juga menyinggung kembali kasus seorang guru bahasa Inggris yang melakukan kejahatan seksual terhadap lebih dari 20 anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Buntut kasus pencabulan guru ngaji pada anak di bawah umur, berikut Popmama.com merangkum komentar Komnas PA yang menyebut Depok sebagai zona merah kejahatan seksual.
1. Arist sebut Depok sebagai zona merah kejahatan seksual
Melansir dari IDN Times, Arist yang tengah mendatangi Polres Metro Depok pada Kamis (16/12/21) mengatakan kepada awak media bahwa Depok termasuk dalam wilayah berbahaya terkait kejahatan seksual.
"Depok itu sudah dua tahun yang lalu (saya) mengatakan, Depok ini sudah zona merah terhadap kejahatan seksual, baik itu di lingkungan rumah terdekat atau di lingkungan sekolah, maupun satuan pendidikan, ini terbukti," ujar Arist.
Arist menilai kasus pencabulan anak merupakan kasus yang luar biasa dan terjadi kembali di Kota Depok, sehingga penyebutan zona merah untuk Kota Depok dirasa tidak berlebihan dan pemerintah setempat harus lebih tegas dalam melindungi anak-anak di sana.
"Itu artinya saya tidak berlebihan kalau mengatakan Depok zona merah, Wali Kota tidak melakukan apa apa, dan gagal melindungi anak-anaknya," ucap Arist dengan tegas.
Editors' Pick
2. Komnas PA akan memberikan masukan kepada Wali Kota Depok
Menangani kasus pencabulan terhadap 10 anak-anak di bawah umur yang belum lama terjadi, Arist mengungkapkan bahwa Komnas PA akan memberikan terapi dan meminta izin untuk membuat asesmen terhadap 10 korban yang mengalami tindak asusila tersebut.
Selain menjalankan tugasnya mendampingi para korban, Komnas PA juga akan memberikan masukan pada Wali Kota Depok untuk seluruh sekolah yang berlandaskan agama untuk diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui statusnya apakah masih layak diteruskan sebagai sekolah dan bebas dari kekerasan atau tidak.
"Untuk mengetahui statusnya layak atau tidak, juga untuk memastikan dan bebas dari kekerasan," ujar Arist.
3. Para korban akan menjalani terapi psikologis
Anak-anak yang menjadi korban MMS kemudian nantinya akan diberikan terapi psikologis untuk mengatasi trauma akan kekerasan seksual yang mereka terima.
Arist mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok terkait kasus kekerasan seksual terhadap 10 anak yang dilakukan guru tersebut dan akan memberikan terapi psikologis untuk para korban.
"Saya sedang berkoordinasi untuk penagakan hukumnya, kemudian kami akan berkoordinasi dengan Polrestro Depok untuk melakukan terapi psikososial terhadap korban yang disinyalir lebih dari 10 anak," ungkap Arist melansir dari IDN Times.
4. Arist juga meminta tersangka mendapatkan sanksi kebiri
Maraknya kasus pencabulan yang kembali terjadi di Kota Depok membuat banyak pihak harus lebih waspada, Arist juga mengungkapkan bahwa kasus ini dapat dijadikan refleksi untuk Pemerintah Kota Depok, terkait kota layak anak.
Ketua Komnas PA ini juga menilai bahwa di Depok cukup banyak terjadi kasus kejahatan dan pelecehan seksual yang terjadi pada anak-anak. Bahkan, kasus manusia silver pun ramai terjadi di Depok dengan melibatkan anak-anak.
Kejaatan yang dilakukan tersangka kekerasan dan pelecehan seksual ini menurutnya harus diberikan tindakan sanksi tegas berupa kebiri. Arist menambahkan, hukuman kebiri dapat menjadi pertimbangan hakim sebagai tambahan tuntutan dari jaksa.
"Tersangka kekerasan dan pelecehan seksual sangat pantas diberikan hukuman kebiri, tidak berlebihan karena tatalaksanakanya sudah ada," kata Arist menjelaskan.
Baca juga:
- 5 Fakta Tentang Guru Ngaji di Depok yang Cabuli Anak di Bawah Umur
- Pendeta Sekaligus Kepsek SD di Medan Cabuli 6 Siswi, 15 Tahun di Bui!
- Anak SD di Panti Asuhan Malang Dicabuli dan Dirundung 10 Orang