Guru SMP di Madiun Hukum Siswa Lari Keliling Lapangan Sampai Melepuh

Menyebabkan siswanya terluka, guru SMP di Madiun terpaksa dibebastugaskan

6 Oktober 2023

Guru SMP Madiun Hukum Siswa Lari Keliling Lapangan Sampai Melepuh
Popmama.com/Aristika

Seorang guru (F) SMP Negeri 10 Kota madiun, Jawa Timur, terpaksa menjalani sanksi berupa dibebastugaskan sebagai guru atas perbuatannya yang melukai seorang siswa didiknya di sekolah.

F diketahui telah memberikan hukuman fisik kepada para siswa yang menyebabkan salah seorang siswa (G) harus mengalami kaki melepuh. Kondisi ini disebabkan oleh F yang menghukum G untuk berlari keliling lapangan tanpa mengenakan alas kaki saat kondisi cuaca sedang terik.

Kaki G pun melepuh akibat terbakar. Buntut dari perbuatan F saat memberikan hukuman pada siswanya itu pun langsung membuatnya dibebastugaskan dan tidak boleh lagi mengajar.

Untuk mengetahui kronologi kejadian guru SMP di Madiun hukum siswa sampai kakinya melepuh, berikut Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya melansir dari berbagai sumber.

1. Dihukum karena tak ikut kegiatan keagamaan

1. Dihukum karena tak ikut kegiatan keagamaan
Freepik/jcomp

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Novi selaku Mama dari siswa G, penyebab anaknya mendapat hukuman untuk berlari keliling lapangan tanpa alas kaki adalah karena sang anak tak ikut kegiatan keagamaan di sekolah.

Dijelaskan oleh Novi sebagaimana cerita sang anak, istirahat siang hari seluruh siswa muslim sedang menjalankan salat zuhur berjamaah sementara siswa non muslim berkumpul untuk membaca Al Kitab di tempat terpisah.

Namun, di waktu itu, anaknya tidak ikut kumpul dan memilih pergi ke ruang perpustakaan untuk mengerjakan PR atas sepengetahuan wali kelasnya. Setelah istirahat selesai dan seluruh siswa kembali ke kelas, G bertemu dengan guru kesiswaan dan kedapatan tidak mengikuti kegiatan keagamaan.

Guru kesiswaan pun meminta F untuk menghukum G beserta lima siswa lain yang tidak ikut keagamaan. Selanjutnya, F meminta keenam siswa termasuk anak dari Novi untuk mengeliling lapangan basket tanpa alas kaki di tengah kondisi cuaca yang terik. Para siswa dikatakan baru boleh berhenti berlari setelah F memintanya.

Editors' Pick

2. Kondisi kaki G yang melepuh hingga sulit berjalan

2. Kondisi kaki G melepuh hingga sulit berjalan
Freepik

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Rabu (27/9/2023) lalu. Atas hukuman fisik yang diterimanya, yelapak kaki G pun melepuh dan sempat membuat guru F panik melihat kondisi salah seorang muridnya tersebut.

Melihat kondisi G yang demikian, F langsung membawa muridnya itu ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk diobati, lalu mengantarnya pulang ke rumah orangtuanya yang berjarak sekitar 300 meter dari sekolah.

Sesampainya di rumah, Mama dari G segera menghubungi sang suami dan mengecek kondisi kaki putranya yang saat itu telapak kirinya melepuh lebar dan telapak yang kanan melepuh lebar sampai kulitnya robek berdarah serta masih ada butiran pasir kasar yang menempel.

Hingga Rabu (4/10/23), Novi menyebutkan bahwa kondisi kaki anaknya masih belum bisa berjalan dengan normal. Bahkan, dijelaskan olehnya bahwa sang anak sempat menangis dan demam hingga harus dilarikan ke rumah sakit karena rasa sakit yang dirasakannya.

3. Diminta mediasi dengan pihak sekolah

3. Diminta mediasi pihak sekolah
Pexels/Mikhail

Orangtua mana yang tega melihat anaknya mengalami kesakitan. Itu pula yang dirasakan Novi dan suami (Sarono) yang akhirnya memutuskan untuk membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.

Meski hanya sebagai pembantu rumah tangga, Novi berharap dirinya bisa mencari keadilan untuk putranya dengan mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak SMPN 10 Kota Madiun agar anaknya kelak mendapat perlindungan ketika kasus ini sampai diproses hukum.

Namun, kedua orangtua G justru merasa penanganan kasus tersebut tidaklah optimal sampai dirinya menceritakan permasalahan ayng diteima anaknya melalui media sosial. Dari curhatan yang ditulisnya, banyak netizen yang berempati pada sang anak dan memintanya agar kasus itu dilaporkan ke polisi.

Meski sudah mengikuti saran dari netizen, nyatanya ketika ia dan suami menyambangi Kantor Polres Madiun Kota untuk membuat laporan, mereka hanya diarahkan agar persoalan kasus anaknya diselesaikan dengan model mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan KPAI.

Sudah menjalani dua kali mediasi sebagaimana yang disarankan, nyatanya masih belum ada kesepakatan damai antara orangtua G dengan guru F yang telah melukai anaknya.

4. Guru F dibebastugaskan

4. Guru F dibebastugaskan
Freepik/Jcomp

Ramainya kasus tersebut di media sosial pun sampai membuat Wali Kota Madiun Maidi bereaksi denhan meminta pihak sekolah langsung membebastugaskan F dari jabatannya sebagai guru agama.

Setelahnya, F hanya dipindahtugaskan sebagai staf biasa di Dinas Pendidikan Kota Madiun terhitung sejak Rabi. Maidi ingin memberikan sanski pembebasan tugas sebagai guru ke F menjadi efek jera untuknya agar tidak memberikan hukuman fisik pada siswa lain.

Maidi juga turut mengumpulkan seluruh guru yang ingin menegaskan siswa-siswinya agar tidak memberikan hukuman fisik ketika melanggar aturan. Alih-alih memberikan hukuman fisik, Maidi meminta para guru memberikan hukuman pada siswa yang melanggar aturan dengan cara yang lebih positif, seperti bernyanyi, mengarang cerita, atau membaca buku.

5. Siswa G dalam pelindungan pihak sekolah

5. Siswa G dalam pelindungan pihak sekolah
Freepik/Drazen

Dalam kesempatan yang sama, Maidi juga meminta pihak sekolah kepada Kepsek SMPN 10 Kota Madiun, Endah Kartikowati agar melindungi G setelah kembali masuk sekolah agar tidak terjadi perundungan dari siswa atau guru lain.

Bahkan, Maidi juga tak segan memberikan ancaman kepada pihak sekolah untuk memutasinya apabila lalai dalam melindungi G yang telah mengalami luka fisik akibat perbuatan salah seorang guru di sana.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa G. Pasalnya, ia dan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada kepala sekolah agar para guru tidak melakukan hukuman fisik kepada siswanya.

Sejalan Wali Kota Madiun Maidi, Lismawati turut menegaskan kepada semua pihak di sekolah termasuk Kepsek dan guru agar tidak memberikan hukuman fisik kepada siswa yang melanggar aturan. Lebih baik memberikan hukuman yang mendidik dengan membaca atau meresume buku.

Baca juga:

The Latest