Saat sedang haid atau datang bulan, pernahkah Mama melarang anak remaja mama untuk tidak memotong rambut dan kukunya?
Larangan seperti ini memang masih banyak diterapkan bagi sebagian orang. Mereka akan memotong rambut dan kuku, kemudian menyimpan potongan tersebut sampai waktu haid selesai.
Ketika masa haid selesai dan akan melakukan mandi wajib, maka potongan rambut dan kuku tersebut harus disertakan dalam mandi wajib agar ikut dibersihkan dari najis yang ada selama haid.
Lantas, apakah larangan seperti itu memang dianjurkan dalam Islam? Melansir dari situs Institut Agama Islam An Nur Lampung, berikut Popmama.com rangkumkan hukum potong rambut dan kuku saat haid dalam Islam.
1. Larangan bagi perempuan haid
Freepik
Sebelum memahami hukum dalam memotong rambut dan kuku saat haid, perlu diketahui pula bahwa sejatinya dalam Islam terdapat larangan yang harus dilakukan saat seorang perempuan sedang haid atau datang bulan.
Mayoritas para ulama menyebutkan bahwa larangan bagi perempuan haid ada 8 hal, yakni:
Salat
Puasa
Thawaf
Berdiam di masjid
Melafadzkan Al-Quran
Menyentuh dan membawa mushaf
Jima atau bersetubuh
Haram diceraikan oleh suaminya
Editors' Pick
2. Rasulullah SAW memberikan izin pada perempuan haid untuk memotong rambut dan memotong kuku
Freepik/user18526052
Dijelaskan dalam Muttafaqun ‘alaihi bahwa secara tidak langsung Rasulullah SAW memberikan izin kepada perempuan haid untuk memotong rambut dan memotong kuku mereka.
Sebagaimana Rasulullah memperbolehkan istrinya, Ummul Mukminin Aisyah RA untuk mengurai dan menyisir rambutnya saat Aisyah sedang mengalami masa haid.
Ketika sedang menyisir rambut, Mama bisa memerhatikan kondisi sisir yang sangat besar kemungkinannya untuk rambut-rambut menempel di bagian sisir dan masih diperbolehkan oleh Rasulullah.
Berikut sabda Rasulullah SAW kepada Aisyah ketika sedang haid:
انقضي رأسك وامتشطي وأهلي بالحج ودعي العمرة
“Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah” (Muttafaqun ‘alaihi)
3. Dua pendapat ulama yang berbeda
Freepik/Racool_studio
Selain izin Rasulullah SAW, sejumlah ulama juga pernah berpendapat terkait larangan potong rambut dan kuku perempuan haid. Salah satunya Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah yang memperbolehkan potong rambut dan kuku karena tidak ada dalil di dalam syariat.
Beliau berkata:
“Wanita yang haid boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya."
Namun, ulama lain justru memberikan larangannya terhadap perempuan haid yang ingin memotong rambut dan kukunya. Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin menyebutkan bahwa nantinya potongang rambut dan kuku tersebut akan dipanggil saat di akhirnya dalam keadaan hadas besar, kemudian menuntut dan meminta pertanggung jawaban pelakunya.
Dalam kita tersebut, berikut isi pendapat Imam Al-Ghazali yang didasari atas salah satu hadis yang berbunyi:
”Dan tidak sepatutnya seseorang itu mencukur rambutnya, memotong kukunya, bulunya, atau mengeluarkan darahnya, atau memisahkan satu bagian dari dirinya, sedang dia dalam keadaan junub. Sebab semua bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan junub, lalu dikatakan pada orang itu: ’Sesungguhnya setiap rambut ini menuntut padanya mengapa ia dibiarkan dalam keadaan berjanabah (hadas besar)."
4. Pendapat lainnya terkait larangan tersebut
Freepik/user20678629
Mengomentari pendapat yang disebutkan Imam Al-Ghazali, Al-Bujairimi dalam kitabnya yang ia tulis berjudul Tuhfah AlHabib justru menyebutkan bahwa pendapat tersebut harus ditinjau kembali. Berikut isi komentar Al-Bujairimi dalam kitabnya:
“Ada kritikan terhadap (pendapat Al-Ghazali), kerana yang dimaksud dengan ’bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat’ adalah bahwa jasad akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaannya sewaktu ia mati, tidak termasuk kuku atau rambut yang dipotong selama ia hidup. Maka, pendapat ini perlu dirujuk kembali. Al-Qalyubi mengatakan bahwa jika semua rambut dan kukunya yang sempat ia potong selama hidup akan dipanggil menyatu ke jasadnya, niscaya akan buruklah jasadnya itu, saking panjangnya kuku dan rambutnya itu. Al-Manabighi juga menyampaikan bahwa bagian tubuh terpisah yang akan dipanggil itu adalah seperti tangan yang terpotong, bukan rambut atau kuku.”
Dari izin Rasulullah di atas, serta pendapat beberapa ulama yang sudah disebutkan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa hukum potong rambut dan kuku saat haid tidak tertuang secara jelas di dalam dalil Al-Quran.
Ada pun larangan yang diberlakukan secara jelas bagi para perempuan haid hanyalah ke delapan larangan yang sudah dijelaskan sebelumnya, tidak termasuk memotong rambut dan kuku.
Jadi, kembali lagi kepada pribadi masing-masing menanggapi anjuran yang diberikan Rasullah SAW serta beberapa pendapat lainnya. Jika memang masih ragu, anak mama bisa memotongnya ketika masa haidnya sudah selesai.
Tips lain yang bisa dilakukan, potonglah rambut dan juga kuku di waktu sebelum masuknya periode datang bulan. Dengan begitu, anak pun lebih bebas membersihkan diri tanpa ragu adanya larangan tersebut.