Kisah Anak 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah, Kakak, dan Pamannya
Pencabulan dan pemerkosaan anak 13 tahun di Surabaya oleh keluarganya sudah dilakukan bertahun-tahun
1 Februari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kisah pilu dan mengerikan dialami oleh seorang perempuan berusia 13 tahun asal Surabaya, yang mengalami pencabulan dan pemerkosaan oleh keluarganya sendiri.
Dalam pemberitaan yang tengah viral di media sosial, korban mengalami tindak asusila tersebut oleh ayah kandung, kakak, serta pamannya. Kejadian tersebut juga diketahui telah terjadi berulang sejak dirinya masih duduk di bangku kelas 3 SD, hingga kini kelas 1 SMP.
Melansir dari berbagai sumber, berikutPopmama.com rangkumkan informasi selengkapnya terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan anak 13 tahun di Surabaya oleh keluarganya sendiri.
1. Dilakukan oleh keluarga kandung korban
Pihak kepolisian Surabaya menyebutkan, pelaku yang tega melakukan tindak asusila pada korban yang masih di bawah umur tersebut terdiri dari 4 orang, yang mana masih bagian dari keluarga kandung korban.
Keempat pelaku adalah ayah ME (43), kakak MNA (17), serta kedua adik dari sang ayah atau paman dari korban I (43) dan MR (49). Aksi tersebut telah dilakukan para pelaku, sejak korban masih berusia 9 tahun yang saat itu masih duduk di bangku SD.
Kepada pihak polisi, keempat korban yang kini sudah diamankan mengaku bahwa aksi pencabulan dan pemerkosaan kepada korban terjadi karena pengaruh minuman keras atau miras yang mereka konsumsi.
Editors' Pick
2. Korban tidak diancam, tetapi takut melaporkan
Selama bertahun-tahun mengalami tindak asusila dari keluarga kandungnya sendiri, korban mengaku dirinya tidak diancam oleh para pelaku untuk melaporkan apa yang dilakukan mereka terhadap dirinya.
Hanya saja, korban merasa takut untuk melaporkan karena keempat pelaku masih bagian dari keluarganya sendiri. Namun, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kepada sang Mama ketika alat vitalnya terasa sakit.
Pelaporan tersebut baru ia lakukan pada 2 Januari 2024 lalu. Namun, karena kondisi sang Mama yang saat itu mengalami sakit stroke, Mama korban meminta bantuan adiknya atau bibi dari korban, untuk melaporkan perbuatan keluarga mereka ke pihak yang berwajib.
Didampingi sang bibi, korban langsung membuat laporan atas tindak asusila yang dialaminya kepada pihak yang berwajib, terhitung pada 5 Januari 2024 lalu.