Kisah Anak 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah, Kakak, dan Pamannya

Pencabulan dan pemerkosaan anak 13 tahun di Surabaya oleh keluarganya sudah dilakukan bertahun-tahun

1 Februari 2024

Kisah Anak 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah, Kakak, Pamannya
Freepik
Ilustrasi

Kisah pilu dan mengerikan dialami oleh seorang perempuan berusia 13 tahun asal Surabaya, yang mengalami pencabulan dan pemerkosaan oleh keluarganya sendiri.

Dalam pemberitaan yang tengah viral di media sosial, korban mengalami tindak asusila tersebut oleh ayah kandung, kakak, serta pamannya. Kejadian tersebut juga diketahui telah terjadi berulang sejak dirinya masih duduk di bangku kelas 3 SD, hingga kini kelas 1 SMP.

Melansir dari berbagai sumber, berikutPopmama.com rangkumkan informasi selengkapnya terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan anak 13 tahun di Surabaya oleh keluarganya sendiri.

1. Dilakukan oleh keluarga kandung korban

1. Dilakukan oleh keluarga kandung korban
Freepik/pikisuperstar

Pihak kepolisian Surabaya menyebutkan, pelaku yang tega melakukan tindak asusila pada korban yang masih di bawah umur tersebut terdiri dari 4 orang, yang mana masih bagian dari keluarga kandung korban.

Keempat pelaku adalah ayah ME (43), kakak MNA (17), serta kedua adik dari sang ayah atau paman dari korban I (43) dan MR (49). Aksi tersebut telah dilakukan para pelaku, sejak korban masih berusia 9 tahun yang saat itu masih duduk di bangku SD.

Kepada pihak polisi, keempat korban yang kini sudah diamankan mengaku bahwa aksi pencabulan dan pemerkosaan kepada korban terjadi karena pengaruh minuman keras atau miras yang mereka konsumsi.

Editors' Pick

2. Korban tidak diancam, tetapi takut melaporkan

2. Korban tidak diancam, tetapi takut melaporkan
Freepik/master1305

Selama bertahun-tahun mengalami tindak asusila dari keluarga kandungnya sendiri, korban mengaku dirinya tidak diancam oleh para pelaku untuk melaporkan apa yang dilakukan mereka terhadap dirinya.

Hanya saja, korban merasa takut untuk melaporkan karena keempat pelaku masih bagian dari keluarganya sendiri. Namun, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kepada sang Mama ketika alat vitalnya terasa sakit.

Pelaporan tersebut baru ia lakukan pada 2 Januari 2024 lalu. Namun, karena kondisi sang Mama yang saat itu mengalami sakit stroke, Mama korban meminta bantuan adiknya atau bibi dari korban, untuk melaporkan perbuatan keluarga mereka ke pihak yang berwajib.

Didampingi sang bibi, korban langsung membuat laporan atas tindak asusila yang dialaminya kepada pihak yang berwajib, terhitung pada 5 Januari 2024 lalu.

3. Korban alami trauma dan tidak dipertemukan dengan pelaku

3. Korban alami trauma tidak dipertemukan pelaku
Freepik

Sebelum Mama dan bibi korban membuat laporan kepada pihak kepolisian, Mama korban lantas melarang keempat pelaku untuk bertemu dengan korban lantaran rasa trauma yang dialami sang anak.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan suami dari bibi korban yang menjelaskan bahwa keponakannya itu benar mengalami trauma, atas kejadian yang menimpanya selama bertahun-tahun tersebut.

Kendati demikian, pihak kepolisian menjelaskan bahwa korban tetap melanjutkan sekolah dan bisa menutupi luka yang dialaminya di depan teman serta guru dengan senyuman.

4. Meski keluarga, keempat pelaku dijerat hukuman pidana

4. Meski keluarga, keempat pelaku dijerat hukuman pidana
Freepik/wirestock
Ilustrasi

Dari keempat pelaku, hanya kakak korban yang diketahui sempat memperkosa korban. Sedangkan ketiga pelaku lainnya yakni ayah, dan kedua pamannya hanya melakukan pencabulan.

Terungkapnya pemerkosaan korban ini, dijelaskan pihak polisi adalah atas pemeriksaan visum yang dilakukan kepada korban. Dari visum ini, polisi selanjutnya menangkap para pelaku yang mana keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan keji yang dilakukan, kini keempatnya harus mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka terhadap korban. Meski masih berstatus sebagai keluarga, keempat pelaku kini sudah dijerat hukuman pidana dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Hendro Sukmono menambahkan bahwa para pelaku sebenarnya mengetahui aksi bejatnya masing-masing kepada korban. Mereka melakukannya dengan waktu yang berbeda-beda, dan tidak pernah membahasnya saat bertemu maupun saat kumpul keluarga.

Baca juga:

The Latest