Dalam agama Islam, terdapat berbagai anjuran dan larangan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk seluruh hambaNya. Salah satunya adalah ketentuan untuk tidak mengonsumsi jenis-jenis makanan dan minuman haram.
Bukan tanpa alasan, agama Islam mengkategorikan makanan haram agar tidak dikonsumsi, hal ini juga sudah disertakan dalam ayat Al-Quran sebagaimana perintah Allah SWT.
Salah satunya yang tertera dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang berbunyi:
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
Melansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com rangkumkan beberapa pilihannya.
1. Babi
Greeners.co
Hewan babi memang menjadi salah satu makanan haram dalam Islam yang sudah menjadi rahasia umum bagi seluruh umat muslim. Seperti yang telah disinggung sebelumnya dalam surat Al-Maidah ayat 3, babi menjadi salah satu makanan haram yang dilarang untuk dikonsumsi.
Tidak hanya dagingnya saja yang diharamkan, namun seluruh bagian dari tubuh babi yang diolah dalam bentuk apa pun juga diharamkan untuk dikonsumsi atau dipergunakan umat muslim.
Selain diharamkan, rupanya mengonsumsi daging babi diketahui memiliki efek yang tidak baik untuk tubuh. Babi menjadi inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya yang bisa memicu seseorang. Sehingga Islam pun menganjurkan untuk tidak mengonsumsi olahan apa pun dari hewan sau ini.
2. Bangkai
Pixabay/PENEBAR
Makanan haram dalam islam selanjutnya yang tidak dianjurkan untuk dikonsumsi adalah apa pun jenis bangkai hewan. Kembali merujuk pada surat Al-Maidah ayat 3, Allah SWT telah menjelaskan bahwa hewan yang mati secara tidak wajar atau tanpa proses penyembelihan sesuai syariat Islam, maka hukumnya haram.
Beberapa jenis bangkai hewan yang diharamkan diantaranya:
Hewan yang mati dalam keadaan tercekik
Hewan yang mati karena dipukul dengan menggunakan suatu benda
Hewan yang mati karena terjatuh dari ketinggian
Hewan yang mati karena tertanduk hewan lainnya
Hewan yang mati karena diterkam binatang buas
Namun, perlu diperhatikan juga bahwa hewan yang sudah mati dengan cara disembelih juga bisa dikatakan halal dan juga haram. Dikatakan haram apabila hewan tersebut disembelih atas nama selain Allah SWT.
Meski begitu, Islam juga mengecualikan 2 bangkai hewan yang masih bisa dikonsumsi umat muslim, yaitu ikan dan belalang. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:
Artinya “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah)
3. Hewan yang memakan kotoran
Reference.com
Al-Jalalah adalah semua jenis hewan baik berkaki empat atau dua yang makanannya adalah kotoran, baik itu kotoran hewan lainnya, mau pun kotoran manusia. Al-Jalalah inilah yang masuk dalam kategori makanan yang diharamkan dalam Islam.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Mengapa diharamkan? Hal ini karena adanya pengaruh kotoran yang dikonsumsi oleh hewan-hewan tersebut. Sehingga dapat memengaruhi adanya perubahan pada aroma, rasa daging, hingga susu yang dihasilkan.
Akan tetapi, terdapat banyak informasi yang menyebutkan bahwa jika semua pengaruh dari kotoran tersebut hulang, maka hukum dari mengonsumsi hewan-hewan tersebut bisa menjadi halal. Wallahualam.
Editors' Pick
4. Hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT
Pixabay/suju-foto
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, makanan haram dalam Islam lainnya yang tidak dianjurkan adalah hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT. Selain tertera dalam surat Al-Maidah ayat 3, surat Al-Baqarah ayat 173 juga telah menyebutkan adanya larangan tersebut.
Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah."
Jika dipikir secara logika, sudah diketahui dengan jelas bahwa segala isi yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT, pun pada hewan-hewan yang akan menjadi jenis konsumsi untuk umat muslim. Sehingga, haram hukumnya jika hewan yang akan dikonsumsi tidak disembelih atas namaNya.
5. Darah yang mengalir
Freepik/jannoon028
Berikutnya adalah darah yang mengalir. Sebagaimana sudah disebutkan Allah SWT dalam surat Al- An’am ayat 145, bahwa selain bangkai dan daging babi, darah yang mengalir juga diharamkan untuk dimakan.
Jika melihat pada aspek kesehatan, darah yang mengalir memang tidak baik untuk kesehatan karena mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang cukup tinggi, sehingga apabila dikonsumsi bisa membahayakan kesehatan tubuh.
Berbeda dengan darah yang masih menempel di daging mau pun tulang hewan yang disembelih, ini tidak dikategorikan sebagai makanan yang diharamkan dalam Islam. Yang dimaksudkan adalah darah yang mengalir.
Dalam Al- Qur’an surat Al- An’am telah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah darah yang mengalir, jadi dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun tulang hewan yang disembelih tidaklah diharamkan.
Hal ini sebagaimana pernah dikatakan Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Mulakhas Al-Fiqhi:
“Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.”
6. Minuman keras
Freepik/azerbaijan_stockers
Selain hewan babi dan bangkai, minuman keras juga bukan rahasia umum jika diharamkan untuk dikonsumsi umat muslim. Hal ini sebagaimana tercantum dalam HR. Muslim yang berbunyi: “Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.”
Seperti diketahui bersama, minuman keras atau yang mengandung alkohol umumnya adalah minuman yang dapat memabukkan. Sehingga Allah SWT sangat melarang umatNya untuk mengonsumsi jenis-jenis minuman tersebut.
7. Hewan yang bertaring
Pexels/Lucas Pezeta
Makanan haram dalam islam berikutnya adalah hewan yang bertaring. Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadis yang artinya:
“Rasulullah SAW telah melarang memakan setiap binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).” (HR. Muslim)
Binatang bertaring dan jenis binatang buas tersebut diantaranya adalah anjing, serigala, harimau, dan lain sebagainya. Hewan-hewan seperti ini juga hukumnya haram untuk dikonsumsi.
Selain itu, tikus juga menjadi salah satu jenis hewan yang diharamkan. Meski bukan termasuk sebagai hewan bertaring atau buas, namun tikus masuk dalam jenis hewan menjijikan yang haram untuk dikonsumsi.
Untuk biawak, hewan ini masuk dalam kategori hewan yang diharamkan karena menjadi hewan langka dan harus dilindungi meski tidak menunjukan taringnya. Sementara untuk hewan bertaring lain yang justru masih diperbolehkan dalam Islam adalah kelinci dan tupai.
8. Burung yang berkuku tajam
Slate.com
Selain hewan yang bertaring, selanjutnya ada burung yang berkuku tajam yang masuk dalam jajaran makanan haram yang tidak dianjurkan umat muslim untuk dikonsumsi. Hal ini juga sudah ditegaskan dalam sebuah hadis,
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW pada poin sebelumnya, burung-burung yang memiliki kuku tajam juga hukumnya haram untuk dikonsumsi. Jenis-jenis burung tersebut atara lain burung elang, burung garuda, dan lain sebagainya.
Mengapa diharamkan? Hal ini karena burung-burung tersebut akan menggunakan kuku-kuku mereka untuk keperluan berburu mangsanya. Biasanya, mereka akan berburu mangsa dengan cara mencengkram mangsanya. Sehingga sangat diharamkan untuk nantinya dikonsumsi.
9. Hewan yang dilarang agama untuk dibunuh
Pexels/Tomáš Jíra
Makanan haram selanjutnya yang tidak dianjurkan untuk umat muslim adalah segala jenis hewan yang dilarang agama untuk dibunuh. Imam Syafi’i dan para sahabatnya pernah bersabda bahwa apa pun jenis hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh dikonsumsi.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda dalam sebuah hadis yang berbunyi:
Artinya: “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)
Tak hanya itu, dalam hadis lain Rasulullah SAW juga pernah bersabda dan kembali menegaskan tentang larangan tersebut yang bunyinya:
Artinya: “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah SAW melarang membunuhnya” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Al-Hakim, dan Baihaqi)
Dari anjuran tersebut maka sudah diperingati dengan sangat jelas bahwasanya apa pun hewan yang dilarang untuk dibunuh, sebaiknya tidak dikonsumsi karena hukumnya haram untuk dimakan.
Demikianlah beberapa makanan haram dalam Islam yang perlu anak ketahui. Sebagai umat muslim, tentu kita perlu menghindari segala larangan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT.