Sering Diajak ke Tempat Kerja, Anak 11 Tahun Diperkosa Teman Mamanya
Miris, pelaku yang memperkosa anak 11 tahun adalah teman kerja Mamanya
14 Desember 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus kekersan seksual pada anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini datang dari seorang anak berusia 11 tahun di daerah Jakarta Barat.
Korban berinisial N itu dilaporkan menjadi korban pemerkosaan oleh teman kerja Mamanya. Kasus pemerkosaan tersebut terjadi karena korban sering diajak ke tempat kerja oleh sang Mama.
Melansir dari berbagai sumber, berikut Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya.
1. Korban diiming-iming uang jajan
Mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan, Mama dari N pun melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami kekerasan seksual pada bulan Oktober 2022 dan kembali berulang pada November 2022.
Pelaku diketahui telah menjalin komunikasi dengan korban selama dirinya diajak ke tempat kerja sang Mama.
Korban juga sempat diajak ke sebuah hotel di daerah Jakarta Barat, serta diiming-iming uang jajan sebesar Rp 100 ribu, serta belanja beberapa barang yang korban butuhkan.
Editors' Pick
2. Pelaku sudah ditangkap
Pada Selasa (13/12/2022), Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyebutkan bahwa polis berhasil menangkap pelaku pada 7 Desember 2022 lalu.
Pihak polis juga terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban akan mendapatkan layanan pemeriksaan psikologis apabila sudah mendapatkan rujukan dari pihak kepolisian.
3. Mendapat pendaming hukum dan psikologis
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta sudah memberikan beberapa layanan sesuai dengan kebutuhan korban, mulai konsultasi hukum, pengukuran awal, dan pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban kekerasan seksual yang terjadi di daerah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Nahar kembali menjelaskan bahwa saat ini, korban N telah menjalani asesmen dan berdasarkan informasi yang didapatkan, korban terlihat aktif dan kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Korban pun terus mendapat pantaun untuk melihat kondisinya baik secara fisik maupun psikologis. Tak hanya itu, korban juga dipastikan akan mendapat hak-haknya, termasuk hak atas pendidikan.
4. Jangan ragu untuk melaporkan kasus kekerasan
Lebih lanjut, Nahar memberikan apresiasi kepada orang tua korban N yang berani melaporkan kasus kekerasan yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.
Ia pun kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
Selain itu, Mama juga bisa melaporkan kejadian kekerasan yang dialami atau dilihat melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
Baca juga:
- 5 Alasan Mengapa Korban Pemerkosaan Enggan Melapor ke Pihak Kepolisian
- Cara Cegah Kekerasan Seksual pada Anak Menurut IDAI
- Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak