Sisa 6 Bulan Anak Berkewarganegaraan Ganda Bisa Jadi WNI
Anak berstatus kewarganegaraan ganda dan ingin kembali menjadi WNI berlaku hingga Mei 2024
27 November 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Informasi terkini bagi anak mama yang memiliki status kewarganegaraan ganda dan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan bahwa anak bisa mengajukan naturalisasi hanya sampai 31 Mei 2024 mendatang.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto mengatakan, dalam kurun waktu kurang lebih 6 bulan ini, anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda bisa mengajukan naturalisasi jika ingin kembali menjadi WNI.
Nah, untuk tahu informasi selengkapnya terkait proses penggantian status kewarganegaraan ganda anak menjadi WNI, yuk simak informasinya dalam rangkuman yang sudah Popmama.com siapkan berikut ini.
Editors' Pick
1. Ketentuan naturalisasi hanya diterapkan dua tahun
Bagi Mama yang belum tahu, ketentuan untuk anak berkewarganegaraan ganda yang ingin mengajukan naturalisasi sudah diatur dalam Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun, perlu digaris bawahi bahwa pasal tersebut hanya diterapkan selama kurun waktu dua tahun saja, Ma, sehingga pasal tersebut akan berakhir dalam waktu enam bulan ke depan.
Jadi, adanya peraturan dalam pasal tersebut dalam membantu ABG (anak berkewarganegaraan ganda) yang saat ini menjadi WNA dan ingin kembali menjadi WNI. Namun, kemudahan tersebut tetap memiliki tenggat waktu sehingga perlu diperhatikan kembali jadwalnya ya, Ma.
2. Setiap warga Indonesia hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan
Perlu dicatat juga, Ma, pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan bagi seluruh masyarakat bahwa mereka hanya boleh memiliki satu status kewarganegaraan saja. Hal ini juga berlaku bagi anak-anak yang berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Peraturan tersebut sebagaimana telah tercatat pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak dengan usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih status kewarganegaraan mereka.
Nah, adanya PP Nomor 21 tahun 2022 yang sudah dijelaskan di atas akan memudahkan anak yang sudah terlanjur menjadi warga negara asing agar bisa kembali menjadi warga negara Indonesia.
Adapun dijelaskan oleh Broto, dibuatnya PP tersebut adalah bentuk dari perlindungan negara kepada seluruh anak-anak yang terancam menjadi WNA karena berbagai persoalan yang mengaharuskan.
Lebih lanjut, Broto memaparkan data yang menyebutkan bahwa banyak anak berkewarganegaraan ganda tidak sadar bahwa mereka harus mendaftarkan kewarganegaraan Republik Indonesia, hal ini yang kemudian membuat mereka telanjur menjadi 'asing’.