Siswi SMP di Palembang Diperkosa dan Dibunuh, Pelaku Masih Anak-anak

Ayah korban menemui Hotman Paris untuk meminta keadilan atas putrinya

12 September 2024

Siswi SMP Palembang Diperkosa Dibunuh, Pelaku Masih Anak-anak
Patrika.com
Ilustrasi

Kisah pilu dialami korban AA (13), siswi SMP di Palembang yang harus meregang nyawanya dan diperkosa oleh pelaku yang juga masih anak di bawah umur.

Aksi keji itu viral di media sosial dan membuat netizen ramai menggaungkan kekesalan mereka untuk menuntut keadilan atas perlakuan IS (16) sebagai tersangka utama, serta ketiga pelaku yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12).

Tak terima dengan apa yang terjadi pada putri tercinta, Safrudin, ayah dari korban pun mendatangi Hotman Paris untuk meminta bantuan dalam menuntut keadilan kepada para pelaku sekalipun mereka masih anak-anak.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikutPopmama.com rangkumkan dari berbagai sumber.

Editors' Pick

1. Kronologi kejadian

1. Kronologi kejadian
Freepik

Dibeberkan oleh kepolisian, pembunuhan korban oleh keempat pelaku terjadi di TPU Talang Kerikil, Palembang, Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Adapun tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan AA adalah pacar korban yakni IS, yang mana aksi kejinya ini juga dibantu oleh ketiga pelaku lain yang juga masih anak di bawah umur.

Kepada media, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa kronologi kejadian awalnya adalah IS mengajak AA untuk menonton pertunjukan kuda kepang di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.

Dengan modus demikian, tak lama korban justru diajak ke lokasi di TPU. Sesampainya di sana, korban langsung dibekap oleh kekasihnya, sementara ketiga pelaku lainnya sudah berjaga di lokasi.

Meski sempat melakukan perlawanan sebelumnya, korban berhasil dibekap hingga lemas dan kemudian diperkosa oleh para pelaku secara bergilir.

Tak hanya sekali, rupanya korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya itu dibawa ke TKP selanjutnya, yang berjarak kurang lebih 30 menit dari TKP sebelumnya.

Di TKP kedua ini, korban kembali diperkosa oleh IS, MZ, NS, dan AS meski saat itu kondisi AA sudah tewas di tempat.

Polisi juga menjelaskan bahwa keempat pelaku melakukan aksi bejatnya karena tak kuat menahan hawa nafsu atau birahi, yang mana polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah film porno yang ada di ponsel pelaku.

2. Ayah korban minta semua pelaku ditahan

2. Ayah korban minta semua pelaku ditahan
Freepik.com/freepik

Orangtua mana yang tak sedih melihat anak yang dibesarkan dengan penuh cinta, justru harus meregang nyawa dengan cara tragis karena hawa nafsu pelaku yang juga masih anak di bawah umur.

Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, Safrudin pun meminta pihak kepolisian untuk menegakan keadilan dengan menangkap keempat pelaku, tanpa memandang umur.

Namun sayangnya, hanya tersangka utama saja yang saat ini sudah ditahan, tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur tidak bisa ditahan lantaran UU yang telah berlaku.

Alih-alih ditahan, ketiga pelaku kini telah dititipkan ke panti sosial PSR ABH Indralaya. Meski begitu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Sunarto memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku ini akan terus berjalan sebagaimana mestinya.

3. Ayah korban mendatangi Hotman Paris

3. Ayah korban mendatangi Hotman Paris
Instagram.com/hotmanparisofficial

Tak teirma dengan keputusan bahwa pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan karena keterbatasan usia, keluarga korban pun berangkat ke Jakarta untuk menemui Hotman Paris.

Hal ini diunggah langsung oleh pengacara kondang tersebut dalam Instagram pribadinya pada Rabu (11/9/2024) malam. Dalam Instagram miliknya, Hotman Paris menjelaskan kedatangan ayah dan bibi korban yang meminta bantuan padanya untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa putri mereka.

"Malam ini Rabu (11/9/2024) saya didatangi bapak Safrudin dari Palembang bapak kandung dari korban pemerkosaan sampai meninggal anaknya umur 13 tahun yang diperkosa oleh 4 pelaku kemudian dan dibunuh," katanya dalam video yang diunggah tersebut.

Dijelaskan pula olehnya, memang benar bahwa terdapat UU yang menyebutkan bahwa anak di bawa 14 tahun tidak boleh ditahan atau hukumnya dikembalikan ke rehabilitasi atau ke orangtuanya.

Namun, Marlina, bibi korban menyampaikan bahwa UU tersebut sangat tidak adil bagi mereka karena AA telah direnggut paksa nyawa dan kehormatannya sebagai perempuan.

Ayah dan bibi korban dalam video tersebut menegaskan harapan mereka agar pengadilan berani melakukan terobosan hukum atas apa yang dilakukan oleh para pelaku yang masih di bawah umur.

Keluarga korban meminta agar UU tersebut kembali dipertimbangkan agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas apa yang telah mereka perbuat.

Baca juga:

The Latest