Kronologi Pengasuh Ponpes di Subang Perkosa Santriwati Hingga 10 Kali
Korban yang masih di bawah umur itu alami trauma akibat peristiwa yang menimpanya
23 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tega, seorang pengasuh di pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, memerkosa salah seorang santriwati yang usianya masih di bawah umur.
Perbuatan keji pelaku terbongkar usai korban menuliskan pengalamannya melalui kertas yang ditemukan oleh sang Mama. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga pun melaporkan kasus pemerkosaan tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Mengutip dari IDN Times Jabar, Kepala Polisi Resor Subang Ajun Komisaris Sumarni menyebut inisial pelaku yakni DAN (45 tahun). Di mana ia merupakan pengasuh ponpes sekaligus bekerja sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang.
"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Kapolres, yang dikutip melalui IDN Times Jabar pada Kamis (23/6/2022).
Berikut Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya terkait peristiwa pemerkosaan yang dilakukan seorang pengasuh ponpes di Subang terhadap salah seorang santriwatinya.
Editors' Pick
1. Diketahui lewat surat yang ditulis korban
Tak berani membeberkan perlakuan keji pelaku, korban yang masih berusia 15 tahun itu mencurahkan isi hatinya melalui beberapa lembar kertas yang kemudian ditemukan oleh sang Mama.
Dalam tulisan tersebut, korban mengaku bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali dalam setahun terakhir.
Dijelaskan oleh Sumarni, salah satu pesan dari tulisan tersebut berisikan permohonan maafnya kepada orangtuanya karena ia merasa sudah tidak suci lagi.
"Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," tutur Sumarni masih mengutip dari IDN Times Jabar.
2. Kronologi kejadian
Setelah menemukan surat tersebut, orangtua korban pun melaporkan kejadian yang menimpa putrinya pada bulan Mei 2022 kemarin. Kemudian, polisi menangkap pelaku pada 10 Juni 2022 dan kasusnya masih terus didalami oleh pihak yang berwajib.
Setelah ditelusuri, kasus tersebut diketahui terjadi saat pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya. Belum diketahui pasti mengapa pelaku yang merupakan seorang pengasuh ponpes itu melakukannya, namun Sumarni menduga bahwa pelaku memanfaatkan statusnya sebagai guru untuk melakukan pemerkosaan kepada muridnya.
Hal ini disampaikan Sumarni sebagaimana isi pesan korban dalam surat yang dituliskannya. Dalam pesannya, korban seperti mengutip kalimat yang disampaikan pelaku kepadanya berupa, "Anggap saja ini suatu proses pelajaran, terus diniatkan agar mendapat ridha dari guru."