Tidak Lolos Jalur Zonasi, Orangtua Pesimis Jalur Prestasi PPDB DKI
Banyak orangtua pesimis dengan kuota jalur prestasi PPDB DKI
1 Juli 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta untuk jalur prestasi resmi dibuka hari ini, Rabu, (1/7/2020). Sejumlah orangtua yang anaknya gagal masuk SMP atau pun SMA Negeri melalui jalur zonasi sebelumnya mulai pesimis bisa lolos di jalur prestasi.
Bukan tanpa alasan orangtua mulai pesimis, mengingat persyaratan yang cukup berbeda dari PPDB sebelumnya yaitu terdapat minimal usia yang membuat para orangtua merasa cemas jika anak mereka kembali tak lolos dalam jalur prestasi ini.
Tak hanya persyaratan usia, kuota untuk jalur prestasi pun dirasa kurang memadai dengan banyaknya jumlah siswa yang akan memasuki jenjang SMP atau pun SMA di DKI Jakarta.
Berikut info lebih lanjut seputar persiapan pembukaan jalur prestasi PPDB DKI 2020 yang sudah Popmama.com rangkum dari berbagai sumber.
1. Pembukaan jalur prestasi dimulai 1-3 Juli 2020
Setelah melalui jalur zonasi pada 25-27 Juni 2020 lalu, tahap pendaftaran selanjutnya yang bisa Mama pilih jika anak tidak lolos adalah jalur prestasi. Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana mengatakan bahwa PPDB jalur prestasi untuk tingkat SMP dan SMA akan dibuka mulai hari ini sampai 3 Juli mendatang.
Jalur prestasi dibuka dengan persyaratan hasil rapor yang telah calon peserta didik jalani sejak semester awal sampai akhir. Meski dengan syarat nilai rapor, sayangnya kuota yang disediakan jalur prestasi cukup terbatas.
Editors' Pick
2. Rincian kuota jalur prestasi PPDB DKI
Untuk jalur prestasi sendiri, kuota yang disediakan untuk SMP dan SMA adalah sebesar 25%. Sementara untuk jenjang SMK sebesar 55% dari jumlah kapasitas masing-masing sekolah.
Dari kuota yang talah disebutkan, rincian kuota untuk SMP dan SMA terdiri dari 20% untuk calon peserta didik asal Jakarta dan 5% untuk calon peserta didik (CPD) asal luar Jakarta. Sementara untuk jenjang SMK yaitu 50% untuk CPD Jakarta dan 5% untuk luar Jakarta.