Polisi Menemukan Remaja Laki-Laki Pelaku Aniaya Gadis di Video Viral

Setelah video 14 detik beredar, kini motif remaja yang melakukan penganiayaan pun akhirnya terungkap

3 Februari 2021

Polisi Menemukan Remaja Laki-Laki Pelaku Aniaya Gadis Video Viral
Freepik.com/jcomp
Ilustrasi

Sejak Senin (01/02/2021) kemarin, media sosial kembali digegerkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang remaja laki-laki tengah menganiaya gadis secara brutal.

Video viral yang berdurasi 14 detik tersebut belakangan diketahui terjadi di Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Mengetahui hal tersebut, polisi pun bergerak cepat untuk mengamankan remaja laki-laki yang berada dalam video.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut Popmama.com telah merangkum berita mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan remaja laki-laki terhadap gadis belia.

1. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengamankan terduga pelaku

1. Tak butuh waktu lama bagi polisi mengamankan terduga pelaku
Dok. Istimewa

Setelah memerintahkan Kapolsek setempat untuk menurunkan aparat dalam mengusut video yang viral di media sosial tersebut, tim gabungan dari Polsek Alla dan Polres Enrekang dalam kurun waktu 4 jam berhasil mengetahui keberadaan remaja lelaki tersebut.

Setelah berhasil mengetahui keberadaan remaja lelaki yang diduga pelaku dalam video viral, pihak kepolisian segera mengamankan untuk memintai keterangan lebih lanjut terkait penganiayaan yang dilakukan.

Editors' Pick

2. Pengakuan pelaku atas video viralnya

2. Pengakuan pelaku atas video viralnya
Pixabay/Myriams-Fotos

Setelah diamankan dan diperiksa, remaja laki-laki tersebut diketahui berusia 14 tahun dengan inisial H, serta gadis belia yang ia aniaya berinisal S.

Menurut keterangan Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, H telah mengakui perbuatannya. Namun menurut keterangannya, kejadian tersebut dilakukan di sekitar lapangan sepak bola yang berada di Desa Buntu Sarong, Kecamatan Masalle pada September 2020 silam. 

3. Kejadian terjadi karena hal sepele

3. Kejadian terjadi karena hal sepele
Unsplash/Darya Ogurtsova
Ilustrasi

Sinjaya juga memaparkan motif H dalam menganiaya S secara brutal terjadi karena hal sepele. Diketahui S saat itu memanggil H dan menganggap remeh H hingga mengajaknya berkelahi.

Sinjaya juga menyebutkan, "Kronologis pemukulan terjadi ketika korban memanggil terduga pelaku untuk bertemu di lapangan sepak bola. Setelah bertemu korban langsung mengatakan 'mauko ka berkelahi' dan terduga pelaku berkata 'menangisko nanti kalo saya pukul ko' dan korban berkata 'tidak ji' dan disitulah terduga langsung memukul korban."

4. Diadili sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak

4. Diadili sesuai Undang-Undang Peradilan Anak
Pixabay/qimono

Aksi remaja lelaki yang menganiaya dengan sadis seorang gadis terekam dalam video berdurasi 14 detik. Video tersebut kemudian viral di media sosial dan membuat banyak netizen ikut merasa geram melihatnya.

Pasalnya dalam video, pelaku yang mengenakan atas berwarna pink serta celana pendek berwarna cokelat tengah memarahi korban yang ternyata seorang gadis belia. Tak hanya memarahi korban, pelaku H juga melakukan pukulan dan tendangan secara bertubi-tubi. 

Dari kasus penganiayaan yang dilakukan H, saat ini kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang karena pelaku masih di bawah umur. Sehingga penanganannya akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Baca juga:

The Latest