Kementrian PPPA Desak Polisi Usut WO Penyelenggara Poligami
Kementrian PPPA meminta Kepolisian untuk segera mengusut tuntas keberadaan Aisha Weddings
10 Februari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sejak Rabu (9/2/2021) sedang viral berita adanya Wedding Organizer (WO) yang menyediakan jasa pernikahan poligami, pernikahan usia muda dan pernikahan sirri.
WO bernama Aisha Weddings ini melakukan promosi secara offline dengan menyebarkan brosur yang diselipkan dalam koran yang dikirim ke rumah para pembaca. Brosur tersebut berisi ajakan bagi orangtua untuk mendaftarkan anaknya yang ingin mencari suami.
Tidak hanya itu WO ini juga gencar melakukan promosi secara online melalui Facebook dan website. Melalui uraian kata-kata pada kolom caption, mereka berusaha meyakinkan pengikutnya tentang ajakan menikah muda dan poligami.
Terkait dengan hal tersebut Kemen PPPA memberikan pernyataan resmi melalui keterangan tertulis.
Berikut Popmama.com telah merangkum pernyataan Kementrian PPPA terkait WO Aisha Weddings penyelenggara pernikahan usia muda dan poligami.
1. Pesan menikah muda dianggap meresahkan
Dengan beredarnya di media terkait Aisha Weddings yang menyampaikan pesan kepada kaum muda untuk mengajak kepada semua perempuan muslim yang ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya, mengajak harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.
Menurut Kemen PPPA, pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak.
Editors' Pick
2. Tanggapan atas ajakan menikah muda bagi perempuan usia 12-21 tahun
Sebagai Kementerian yang bertanggung jawab atas Perlindungan Anak termasuk Pencegahan Perkawinan Anak, maka hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam upaya kerasnya menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga serta Negara pada akhirnya.
3. Aisha Weddings dianggap melanggar hukum
Dituliskan pada keterangan tertulis tersebut bahwa, Aisha Weddings melanggar hukum UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.
WO ini juga gencar mempromosikan jasa yang mereka sediakan melalui media sosial sehingga tidak menutup kemungkinan memengaruhi pola pikir pembacanya.
4. Sikap Kementerian PPPA atas keberadaan Aisha Weddings
Berikut sikap Kementrian PPPA terkait adanya berita viral Aisha Weddings:
- Meminta Kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun tersebut,
- Pemerintah bersama seluruh stakeholders akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak,
- Pemerintah mrngajak semua pihak untuk secara intensif menyuarakan “Menolak Nikah Sirri” karena melanggar kesetaraan gender, serta “Tidak Menikah di Usia Anak” merupakan pilihan yang sangat tepat bagi anak muda.
Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak yang telah dirintis Kementerian PPPA sejak tahun 2019 akan terus diintensifkan hingga ke desa-desa, demi kepentingan terbaik bagi anak.
Itulah pernyataan resmi Kementrian PPPA terkait berita Aisha Weddings. Semoga pihak kepolisian segera mengusut hingga tuntas agar ke depannya WO ini tidak meresahkan lagi.
Orangtua perlu waspada dengan hal ini. Anak berhak hidup lebih baik, bukan dengan menikah muda tapi membangun karakter dan kemampuan mereka agar lebih siap menghadapi tantangan di masa mendatang.
Baca juga:
- Begini Dampaknya, jika Nikah Muda Namun Belum Siap Mental
- Berikan Dampak Negatif, Ini Alasan Pernikahan Dini Harus Dilarang
- Waspada Predator Anak Perempuan! Promosi Poligami Online Bertebaran