Ini 6 Risiko yang Mengancam Keselamatan Akibat Pernikahan Usia Dini
Orangtua harus berpikir, anak harus lebih baik dari orangtuanya
1 September 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menurut catatan Kementerian PPPA, Indonesia menduduki peringkat tertinggi nomor 7 di dunia untuk kasus pernikahan anak dan kedua di ASEAN. Undang-undang Perkawinan telah mengatur usia layak menikah namun pada kenyataannya, banyak anak, baik laki-laki atau perempuan yang masih berusia Sekolah Dasar sudah dinikahkan oleh orangtuanya.
Miris mengetahui fakta angka pernikahan di usia anak.
Padahal peran utama bisa digawangi oleh adanya kelekatan antara orangtua dan anak pada setiap keluarga. Ada yang kurang pada proses pendekatan, edukasi mengenai fungsi alat reproduksi, fungsi organ intim, dan pemantauan pada pergaulan anak dari orangtua.
Selain itu, banyak juga penyebab lainnya seperti kemiskinan yang membatasi pendidikan orangtua, kultur atau kebudayaan setiap suku yang berbeda-beda, dan pemahaman serta pengarahan dari pemerintah.
Ditemui pada acara Media Talk di kantor Kementerian PPPA, Rohika Kurniadi Sari SH, Msi selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan mengutarakan beberapa risiko yang bisa terjadi pada anak karena terjadinya pernikahan di usia anak. Berikut Popmama.com bagikan penjelasan selengkapnya:
1. Risiko anak putus sekolah
Anak perempuan yang menikah muda tentu tidak bisa mengenyam pendidikan sesuai umurnya karena ia sudah disibukkan dengan kegiatan rumah tangga seperti kehamilan, persalinan, mengurus anak dan mengurus rumah tangganya.
Bagi anak laki-lakinya juga tetap tidak akan bisa fokus pada pendidikannya karena dia akan menerima tuntutan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
2. Meningkatkan risiko kanker dan penyakit mematikan
Perlu dicek kembali tentang angka kanker serviks yang terjadi di Indonesia. Pernikahan anak menyumbang cukup banyak pada angka total penderita kanker serviks di Indonesia.
Tingginya kanker servik pada perempuan juga terjadi pada perempuan yang terlanjur menikah di usia anak.
Setelah hamil pada usia di bawah 20 tahun, perempuan yang menikah muda berisiko mengalami kanker serviks lebih tinggi. Sementara jika ia mengalami kehamilan di usia jelang 40 tahun juga menghadapi risiko bayi baru lahir meninggal.
Saat kehamilan pun ia berebut vitamin dengan janin dalam kandungan karena pada dasarnya anak perempuan yang hamil tersebut sedang dalam masa tumbuh kembang.
Baca juga: Solusi Kemenkes untuk Kurangi Angka Kematian Ibu dan Bayi Baru Lahir