Sekolah di DKI Mulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% Hari Ini
Pastikan si Kecil dalam keadaan sehat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum mulai PTM
3 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sekolah di DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai hari ini, Senin 3 Januari 2022. Penerapan PTM dilakukan setelah menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat di saat masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan, berdasarkan kalender pendidikan pada tanggal 3 Januari 2022 merupakan hari pertama semester genap tahun ajaran 2021/2022.
“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2021).
Lebih lanjut, Nahdiana menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah lantaran pertimbangan orangtua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap mendapatkan layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.
Diharapkan, orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang sudah ada.
Berikut Popmama.com telah merangkum kabar mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) mulai hari ini.
Editors' Pick
1. Melacak kasus aktif demi keamanan anak-anak dan warga sekolah lainnya
Wajar bila ada kekhawatiran dari orangtua atas penerapan PTM pada saat ini. Mengingat kasus baru Covid-19 belum benar-benar hilang di Indonesia.
Namun Nahdiana juga menyebut, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
"Apabila warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM Terbatas selama 5 hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring," ungkapnya.
Diharapkan proses ini bisa berjalan dengan baik demi keamanan warga sekolah.
2. Apa yang dilakukan jika ada kasus Covid-19 di lingkungan sekolah?
Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.
Sebelumnya, relaksasi kebijakan ini merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.
Dalam SKB 4 Menteri tersebut dijelaskan PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50%, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.