5 Fakta Kapolres Ngada Cabuli Anak 6 Tahun di Hotel, Bayar Rp3 Juta
Kapolres Ngada nonaktif, AKB Fajar Widyadharma Lukman membayar Rp3 juta untuk cabuli anak-anak
12 Maret 2025

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kapolres Ngada nonaktif, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman menjadi terduga kasus pencabulan anak di bawah umur. AKBP Fajar melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur di sebuah hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aksi pencabulan tersebut direkam oleh Fajar dan videonya kemudian dijual ke situs porno di Australia. Awalnya kasus ini naik karena terungkapnya video asusila AKBP Fajar di situs porno Australia dengan korban anak-anak.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan diketahui AKBP Fajar kerap mengorder anak-anak untuk dicabuli kepada F. Kelakuan bejat AKBP Fajar dilakukan saat ia masih menjabat sebagai sebagai Kapolres Ngada aktif. Dari penyelidikan saat ini ia beberapa kali melakukan pencabulan ke anak di bawah umur.
Berikut Popmama.com rangkum fakta Kapolres Ngada cabuli anak 6 tahun di hotel, bayar Rp3 juta ke perantara yang membawa anak di bawah umur.
1. Video asusila anak di bawah umur di situs porno Australia
Kasus Kapolres Ngada melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur berawal dari temuan video asusila yang dilakukan olehnya di situs porno Australia pada pertengahan 2024.
Saat itu, otoritas Australia menelusuri asal konten tersebut dan mendapati lokasi konten pornografi diunggah, yaitu Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Otoritas Australia lalu menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri. Dari sana penyelidikan itu dimulai. Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas.
Pada 20 Februari 2025, Fajar ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Besar Polri (Mabes Polri) di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
2. Penyidikan awal menemukan korban anak usia 3, 12 dan 14 tahun
Dari penyelidikan awal diketahui ada tiga anak yang menjadi korban. Masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Tim penyidik melakukan pendampingan dan juga meminta keterangan dari anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Kupang mendampingi korban yang berusia 12 tahun. Sementara itu, korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui. Adapun korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya. Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada DPPPA Kota Kupang untuk didampingi.