PTM di Tahun 2022, Kemenkes Ingatkan soal Titik Krisis Penularan
Orangtua, pemerintah dan masyarakat harus kompak melindungi anak dari Covid-19
4 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sekolah di beberapa wilayah di Indonesia sudah memulai PTM (pembelajaran tatap muka) terbatas di tahun 2022. Tepatnya pada Senin (3/1/2022).
PTM di tahun 2022 ini terutama untuk wilayah yang telah memenuhi syarat minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2.
Karena masih adanya pandemi Covid-19, belum lagi muncul varian baru Omicron kita perlu waspada melindungi anak. Hal ini juga diingatkan oleh Plt. Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), drg. Kartini Rustandi, M. Kes.
Ia mengimbau agar satuan pendidikan memperhatikan titik kritis penularan. Imbauan dari drg. Kartini Rustandi itu disampaikan dalam webinar di akun YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen, Senin (3/1/2022).
Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya.
Editors' Pick
1. Kemenkes ingatkan soal titik krisis penularan selama PTM, dari ventilasi sampai masker
Dalam webinar tersebut, drg. Kartini Rustandi mengingatkan titik krisis penularan selama PTM. Mulai dari ventilasi udara aktivitas indoor hingga masker.
"Banyak sekolah yang aliran udaranya kurang bagus meskipun sudah AC sekalipun," ujarnya dalam webinar tersebut.
2. Baru dimulai, sekolah diharapkan mengikuti penyesuaian kebijakan PTM terbaru
Dalam pemaparan webinar berjudul Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan PTM Terbatas 2022 ini, Kartini menjelaskan titik kritis tersebut. Berikut adalah diantaranya:
- Ventilasi, di mana ruang indoor lebih berisiko sehingga perlu kehati-hatian di setiap titik.
- Perhatikan durasi pembelajaran, terutama jika ada kegiatan berkumpul dengan orang lain misalnya belajar di kelas dan lab, ibadah bersama, rapat pertemuan, upacara dan olahraga.
- Perhatikan jarak, terutama kegiatan yang mengharuskan orang berbesa dalam jarak dekat misalnya ibadah bersama, antrean (toilet, ibadah, perpustakaan, kantin), antar dan jemput.
- Kegiatan orang yang mengharuskan membuka masker seperti saat makan/ minum, wudhu/bersuci, olahraga.
- Kegiatan orang yang mesti menyentuh benda yang juga disentuh orang lain misalnya belajar di kelas, praktikum, lab, workshop, menyentuh pintu, menyentuh alat tulis, buku perpus, alat olahraga.
- Kegiatan yang mengharuskan orang bepergian seperti perjalanan berangkat dan pulang, praktikum lapangan, pengabdian masyarakat serta perjalanan dinas.