Tak Sengaja Nonton Adegan Ciuman di Film, Apakah Membatalkan Puasa?
Sebagai umat Islam harus memahami syarat sah dan hal-hal yang membatalkan puasa
2 April 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ibadah puasa Ramadan adalah hal wajib yang dikerjakan untuk umat Islam di seluruh dunia. Kala tengah haus dan lapar, sedangkan waktu menunggu adzan magrib masih lama biasanya akan melakukan beberapa kegiatan.
Dari yang bernilai ibadah, atau sekadar mengisi waktu. Salah satunya menonton film atau serial secara streaming. Namun, saat menonton tayangan tersebut terlintas adegan ciuman yang tidak sengaja terlihat, apakah ini bisa membatalkan puasa?
Untuk menjawab hal itu, pertama kali harus dipahami bahwa ibadah puasa memiliki ketentuan formal yang mesti terpenuhi pada satu sisi. Hal ini berkaitan dengan sah atau batalnya ibadah puasa.
Sedangkan di sisi lain, ibadah puasa mengandung hikmah atau pelajaran yang hendak dituju oleh mereka yang menjalankannya.
Bagi yang ingin mencari tahu, Popmama.com sudah rangkum fakta dan informasi mengenai apakah melihat adegan ciuman membatalkan puasa?
1. Syarat sah puasa Ramadan
Syarat sah puasa Ramadan yang harus dipenuhi seseorang tidak rumit. Berikut adalah poin-poin dan penjelasan singkatnya:
- Islam, untuk melakukan puasa Ramadan yang menjadi kewajiban oleh umat Islam. Sedangkan orang non-Muslim tidak diwajibkan untuk berpuasa.
- Sehat jasmani dan rohani, karena jika seseorang sakit maka akan diizinkan untuk tidak berpuasa dan dapat digantikan kemudian hari.
- Baligh, puasa tidak diwajibkan bagi anak-anak yang belum mencapai usia baligh atau pubertas.
- Menjadi mukallafyakni orang yang usianya cukup untuk wajib menjalankan hukum agama. Tidak diwajibkan bagi orang yang belum mencapai tingkat akal yang sempurna seperti anak kecil atau orang yang tidak berakal/gila (orang dengan gangguan jiwa tertentu).
Editors' Pick
2. Hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan
Pada saat menjalankan ibadah puasa, selain memperhatikan syarat wajib dan rukunnya, kita juga harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Hal ini penting, karena puasa yang batal tentunya tidak bernilai pahala. Kita pun hanya mendapatkan lapar, haus, dan lelah saja. Dikutip dari website NU Online, dalam Kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi 8 hal, berikut:
- Masuknya sesuatu ke lubang tubuh dengan sengaja ke mulut, telinga, hidung yang melewati batas pada masing-masingnya. Hidung batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak terlihat oleh mata. Sedangkan mulut batas awalnya adalah tenggorokan.
- Mengobati dengan cara memasukkan benda obat atau benda lain pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).
- Muntah dengan sengaja
- Melakukan hubungan seksual dengan sengaja
- Keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit (termasuk onani dengan tangan)
- Haid atau nifas pada saat puasa
- Gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa
- Murtad pada saat puasa