Anak 13 Tahun jadi Korban Perdagangan Orang di Tanah Karo

Dua orang anak tersebut diduga dijual ke pria hidung belang

23 Januari 2025

Anak 13 Tahun jadi Korban Perdagangan Orang Tanah Karo
Dok. Polres Tanah Karo

Satreskrim Polres Tanah Karo mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Kasus ini diungkap pada Kamis (9/1/2025), setelah menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini polisi telah mengamankan 4 pelaku.

Korban masing-masing berinsial B (13) dan M (13), mereka merupakan warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Pihak kepolisisan mengatakan bahwa korban dijual oleh seorang pelaku untuk melayani pria hidung belang.

Seperti apa informasi selengkapnya? Berikut Popmama.com telah merangkum informasinya lebih lanjut.

Editors' Pick

1. Awalnya korban pulang dalam kondisi lebam

1. Awal korban pulang dalam kondisi lebam
Freepik/KamranAydinov

Kapolres Tanah Karo  AKBP Eko Yulianto mengatakan, kasus ini terungkap karena salah satu korban pulang ke rumahnya dalam kondisi lebam. Ia mengatakan kepada orangtuanya bahwa dirinya dijual dan mendapatkan siksaan karena menolak melayani pria hidung belang.

"Kita terima laporan dari orangtua korban, kita langsung melakukan pengungkapan dan berhasil mengamankan para pelaku pada Kamis (9/1/2025) malam. Dari pengakuan korban, dirinya disiksa dan disekap karena tidak mau menuruti pelaku," kata Eko saat ditemui di Mako Polres Tanah Karo pada Sabtu (18/1/2025).

2. Korban datang ke pelaku karena ingin mencari pekerjaan

2. Korban datang ke pelaku karena ingin mencari pekerjaan
Freepik

Eko menyebutkan bahwa kedua korban merupakan siswa di salah satu SMP di Kota Pematangsiantar. Awalnya, mereka meminta bantuan seorang teman untuk mencarikan pekerjaan. Teman tersebut kemudian memperkenalkan mereka kepada seorang pelaku berinisial NSS. Setelah itu, NSS membawa kedua korban untuk tinggal di Berastagi.

Beberapa hari kemudian, mereka dipindahkan ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe, tempat mereka pertama kali bertemu dengan NSS. Namun, malangnya, kedua korban justru dijual kepada pria hidung belang. Di kontrakan tersebut, mereka disekap dan diawasi oleh dua pelaku lainnya, RS dan AS, agar tidak melarikan diri.

"Sudah beberapa kali (dijual). Dia (korban) datang sendiri, mencari pekerjaan, lewat temannya dikenalkan sama NSS itu, mungkin temannya jadi jaringan juga. Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Diketahui, setiap pelanggan membayar Rp500.000 di mana korban hanya menerima Rp300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS," sebutnya.

3. Keempat pelaku telah ditangkap

3. Keempat pelaku telah ditangkap
Freepik.com/wirestock

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap empat orang terkait kasus ini, yaitu NSS, AM, RS, dan CG. NSS diduga berperan sebagai muncikari, sedangkan AM dan RS bertugas menjaga korban di lokasi penangkapan, yakni sebuah kos-kosan milik NSS. Sementara itu, CG adalah pelanggan yang memesan korban melalui NSS.

"Total pelaku yang kita amankan ada empat orang, termasuk CG," ujar Ras Maju.

Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Itulah informasi tentang anak 13 tahun jadi korban perdagangan orang di Tanah Karo. Semoga kejadian tersebut tidak kembali terulang di masa depan, dan semoga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Baca juga:

The Latest