Daftar Susunan MPR RI 2024-2029
Berikut adalah susunan lengkap anggota MPR, DPR, dan DPD RI 2024-2029
4 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pelantikan pimpinan MPR, DPR, dan DPD RI periode 2024-2029 telah selesai dilaksanakan. Penetapan pimpinan MPR RI dilaksanakan dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/10/2024). Sementara penetapan pimpinan DPR RI digelar pada Selasa, (01/10/2024) di gedung yang sama.
Sedangkan, penetapan anggota DPD dilaksanakan pada gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Seperti apa informasi lengkapnya? Berikut Popmama.comakan membahasnya lebih lanjut, lengkap dengan daftar pimpinan beserta tugas dan fungsi dari MPR, DPR, dan DPD RI. Simak informasinya di bawah ini.
1. Daftar susunan lengkap MPR, DPR, DPD RI 2024-2029
Seperti yang sudah diketahui, pimpinan dari masing-masing lembaga sudah ditetapkan pada waktu dan lokasi yang berbeda. Berikut adalah penjelasan, beserta daftar susunannya:
Daftar Susunan Lengkap MPR RI 2024-2029
Penetapan pimpinan MPR RI ini dilakukan dalam sidang paripurna, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/10/2024). Rapat dipimpin Ketua MPR sementara Guntur Sasono. Dalam rapat itu, Guntur menyebutkan satu per satu nama yang diajukan sebagai pimpinan MPR dari partai dan DPD. Setelah itu, ia meminta persetujuan para peserta yang hadir. Berikut ini susunan lengkapnya:
Ketua MPR RI 2024-2029:
Ahmad Muzani (Gerindra)
Wakil Ketua MPR RI 2024-2029:
- Bambang Wuryanto (PDIP)
- Kahar Muzakir (Golkar)
- Lestari Moerdijat (NasDem)
- Rusdi Kirana (PKB)
- Hidayat Nur Wahid (PKS)
- Eddy Soeparno (PAN)
- Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat)
- Abcandra Akbar Supratman (Kelompok DPD)
Daftar Susunan Lengkap DPR RI 2024-2029
Pelantikan pimpinan DPR RI ini digelar sidang paripurna, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/10/2024). Rapat dipimpin oleh pimpinan DPR sementara Guntur Sasono, dan Annisa Mahesa. Lima fraksi dengan perolehan suara Pemilu 2024 tertinggi masing-masing telah mengajukan nama yang akan menjadi pimpinan DPR.
PDIP sebagai partai pemenang pada Pemilu 2024, dan secara otomatis memiliki kursi fraksi terbanyak mengajukan nama Puan Maharani untuk Ketua DPR. Fraksi urutan kedua yakni Golkar mengajukan nama Adies Kadier. Fraksi urutan ketiga Gerindra mengajukan nama Sufmi Dasco Ahmad,. Fraksi urutan keempat NasDem mengajukan nama Saan Mustopa, serta fraksi kelima PKB mengaju Cucun Ahmad Syamsurijal.
Setelah Guntur sebagai pimpinan DPR sementara mengajukan persetujuan para peserta paripurna, berikut adalah susunan akhirnya:
Ketua DPR RI 2024-2029
Puan Maharani (PDIP)
Wakil Ketua DPR RI 2024-2029
- Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra)
- Adies Kadir (Golkar)
- Saan Mustopa (NasDem)
- Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB)
Daftar Susunan Lengkap DPD RI 2024-2029
Rapat paripurna untuk pelantikan anggota DPD diselenggarakan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). Pelantikan ini diawali dengan adanya pemilihan 2 paket secara voting dari total 151 anggota. Dan setelah melakukan voting, berikut adalah paket terpilih untuk menjadi pimpinan DPD RI Periode 2024-2029.
Ketua DPD RI 2024-2029
Sultan Baktiar Najamudin
Wakil DPD RI 2024-2029
- GKR Hemas,
- Yorrys Raweyai,
- Tamsil Lirung
Editors' Pick
2. Tugas dan fungsi MPR RI
MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga hukum tertinggi yang dimiliki suatu negara. MPR terdiri dari dua bagian, yaitu Dewan perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.
MPR merupakan lembaga tertinggi dalam hierarki lembaga negara di Indonesia. Kedudukannya berada di atas lembaga-lembaga negara lainnya, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MPR juga merupakan lembaga yang mewakili kedaulatan rakyat Indonesia. MPR menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan amanat rakyat yang diwujudkan dalam UUD 1945. MPR bertanggung jawab untuk menghasilkan keputusan yang mengakomodasi kepentingan dan aspirasi rakyat. Berikut adalah tugas dan fungsi MPR RI.
Tugas dan Fungsi MPR RI
- Menetapkan atau mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: MPR memiliki wewenang untuk mengubah atau menambah pasal-pasal dalam UUD 1945. Perubahan atau penambahan tersebut harus melalui persetujuan MPR dengan persentase mayoritas yang ditentukan.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden: MPR bertugas memilih Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum. Prosedur pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN): MPR memiliki tugas untuk menetapkan GBHN yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. GBHN mencakup arah kebijakan umum dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan keamanan.
- Pembentukan lembaga negara: MPR berwenang membentuk atau mengubah lembaga negara lainnya yang dianggap perlu. Beberapa lembaga negara yang dibentuk oleh MPR antara lain Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.
- Penetapan amnesti dan abolisi: MPR memiliki kewenangan untuk mengeluarkan amnesti dan abolisi. Amnesti adalah pengampunan umum terhadap tindak pidana tertentu, sedangkan abolisi adalah penghapusan pidana yang telah diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang.
- Membahas dan menetapkan amanat rakyat: MPR berfungsi sebagai wakil rakyat Indonesia dalam menetapkan kebijakan-kebijakan penting yang diamanatkan oleh rakyat. MPR mewakili kehendak dan aspirasi rakyat dalam menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi pedoman dalam pembangunan nasional.
- Menetapkan atau mengubah Undang-Undang Dasar Negara: MPR memiliki wewenang untuk mengubah atau menambah pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MPR juga dapat menetapkan perubahan atau amendemen UUD 1945 sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan negara.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden: Salah satu fungsi utama MPR adalah memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. MPR melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum yang dilakukan oleh rakyat. MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam keadaan-keadaan tertentu.
- Mengawasi kinerja pemerintah: MPR memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah. MPR dapat memantau, mengkritisi, dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga kepentingan rakyat dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
- Membentuk lembaga negara: MPR berwenang membentuk dan mengubah lembaga negara lainnya yang dianggap perlu untuk mendukung tata kelola negara yang efektif dan efisien. Beberapa contoh lembaga negara yang dibentuk oleh MPR antara lain Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.
- Menetapkan kebijakan strategis nasional: MPR berperan dalam menetapkan kebijakan strategis nasional yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Kebijakan-kebijakan ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan lebih lanjut dan melaksanakan pembangunan nasional.