Daftar Susunan MPR RI 2024-2029

Berikut adalah susunan lengkap anggota MPR, DPR, dan DPD RI 2024-2029

4 Oktober 2024

Daftar Susunan MPR RI 2024-2029
mpr.go.id

Pelantikan pimpinan MPR, DPR, dan DPD RI periode 2024-2029 telah selesai dilaksanakan. Penetapan pimpinan MPR RI dilaksanakan  dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/10/2024). Sementara penetapan pimpinan DPR RI digelar pada Selasa, (01/10/2024) di gedung yang sama.

Sedangkan, penetapan anggota DPD dilaksanakan pada gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Seperti apa informasi lengkapnya? Berikut Popmama.comakan membahasnya lebih lanjut, lengkap dengan daftar pimpinan beserta tugas dan fungsi dari MPR, DPR, dan DPD RI. Simak informasinya di bawah ini.

1. Daftar susunan lengkap MPR, DPR, DPD RI 2024-2029

1. Daftar susunan lengkap MPR, DPR, DPD RI 2024-2029
menpan.go.id/

Seperti yang sudah diketahui, pimpinan dari masing-masing lembaga sudah ditetapkan pada waktu dan lokasi yang berbeda. Berikut adalah penjelasan, beserta daftar susunannya:

Daftar Susunan Lengkap MPR RI 2024-2029

Penetapan pimpinan MPR RI ini dilakukan dalam sidang paripurna, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/10/2024). Rapat dipimpin Ketua MPR sementara Guntur Sasono. Dalam rapat itu, Guntur menyebutkan satu per satu nama yang diajukan sebagai pimpinan MPR dari partai dan DPD. Setelah itu, ia meminta persetujuan para peserta yang hadir. Berikut ini susunan lengkapnya:

Ketua MPR RI 2024-2029: 
Ahmad Muzani (Gerindra)

Wakil Ketua MPR RI 2024-2029:

  • Bambang Wuryanto (PDIP)
  • Kahar Muzakir (Golkar)
  • Lestari Moerdijat (NasDem)
  • Rusdi Kirana (PKB)
  • Hidayat Nur Wahid (PKS)
  • Eddy Soeparno (PAN)
  • Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat)
  • Abcandra Akbar Supratman (Kelompok DPD)

Daftar Susunan Lengkap DPR RI 2024-2029

Pelantikan pimpinan DPR RI ini digelar sidang paripurna, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/10/2024). Rapat dipimpin oleh pimpinan DPR sementara Guntur Sasono, dan Annisa Mahesa. Lima fraksi dengan perolehan suara Pemilu 2024 tertinggi masing-masing telah mengajukan nama yang akan menjadi pimpinan DPR.

PDIP sebagai partai pemenang pada Pemilu 2024, dan secara otomatis memiliki kursi fraksi terbanyak mengajukan nama Puan Maharani untuk Ketua DPR. Fraksi urutan kedua yakni Golkar mengajukan nama Adies Kadier. Fraksi urutan ketiga Gerindra mengajukan nama Sufmi Dasco Ahmad,. Fraksi urutan keempat NasDem mengajukan nama Saan Mustopa, serta fraksi  kelima PKB mengaju Cucun Ahmad Syamsurijal.

Setelah Guntur sebagai pimpinan DPR sementara mengajukan persetujuan para peserta paripurna, berikut adalah susunan akhirnya:

Ketua DPR RI 2024-2029
Puan Maharani (PDIP)

Wakil Ketua DPR RI 2024-2029

  • Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra)
  • Adies Kadir (Golkar)
  • Saan Mustopa (NasDem)
  • Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB)

Daftar Susunan Lengkap DPD RI 2024-2029

Rapat paripurna untuk pelantikan anggota DPD diselenggarakan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024). Pelantikan ini diawali dengan adanya pemilihan 2 paket secara voting dari total 151 anggota. Dan setelah melakukan voting, berikut adalah paket terpilih untuk menjadi pimpinan DPD RI Periode 2024-2029.

Ketua DPD RI 2024-2029
Sultan Baktiar Najamudin

Wakil DPD RI 2024-2029

  • GKR Hemas,
  • Yorrys Raweyai,
  • Tamsil Lirung

Editors' Pick

2. Tugas dan fungsi MPR RI

2. Tugas fungsi MPR RI
id.wikipedia.org

MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga hukum tertinggi yang dimiliki suatu negara. MPR terdiri dari dua bagian, yaitu Dewan perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Sebelum reformasi, MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan, menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.

MPR merupakan lembaga tertinggi dalam hierarki lembaga negara di Indonesia. Kedudukannya berada di atas lembaga-lembaga negara lainnya, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MPR juga merupakan lembaga yang mewakili kedaulatan rakyat Indonesia. MPR menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan amanat rakyat yang diwujudkan dalam UUD 1945. MPR bertanggung jawab untuk menghasilkan keputusan yang mengakomodasi kepentingan dan aspirasi rakyat. Berikut adalah tugas dan fungsi MPR RI.

Tugas dan Fungsi MPR RI

  • Menetapkan atau mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: MPR memiliki wewenang untuk mengubah atau menambah pasal-pasal dalam UUD 1945. Perubahan atau penambahan tersebut harus melalui persetujuan MPR dengan persentase mayoritas yang ditentukan.
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden: MPR bertugas memilih Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum. Prosedur pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN): MPR memiliki tugas untuk menetapkan GBHN yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. GBHN mencakup arah kebijakan umum dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan keamanan.
  • Pembentukan lembaga negara: MPR berwenang membentuk atau mengubah lembaga negara lainnya yang dianggap perlu. Beberapa lembaga negara yang dibentuk oleh MPR antara lain Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.
  • Penetapan amnesti dan abolisi: MPR memiliki kewenangan untuk mengeluarkan amnesti dan abolisi. Amnesti adalah pengampunan umum terhadap tindak pidana tertentu, sedangkan abolisi adalah penghapusan pidana yang telah diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang.
  • Membahas dan menetapkan amanat rakyat: MPR berfungsi sebagai wakil rakyat Indonesia dalam menetapkan kebijakan-kebijakan penting yang diamanatkan oleh rakyat. MPR mewakili kehendak dan aspirasi rakyat dalam menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi pedoman dalam pembangunan nasional.
  • Menetapkan atau mengubah Undang-Undang Dasar Negara: MPR memiliki wewenang untuk mengubah atau menambah pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MPR juga dapat menetapkan perubahan atau amendemen UUD 1945 sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan negara.
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden: Salah satu fungsi utama MPR adalah memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. MPR melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum yang dilakukan oleh rakyat. MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam keadaan-keadaan tertentu.
  • Mengawasi kinerja pemerintah: MPR memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah. MPR dapat memantau, mengkritisi, dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga kepentingan rakyat dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
  • Membentuk lembaga negara: MPR berwenang membentuk dan mengubah lembaga negara lainnya yang dianggap perlu untuk mendukung tata kelola negara yang efektif dan efisien. Beberapa contoh lembaga negara yang dibentuk oleh MPR antara lain Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.
  • Menetapkan kebijakan strategis nasional: MPR berperan dalam menetapkan kebijakan strategis nasional yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Kebijakan-kebijakan ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan lebih lanjut dan melaksanakan pembangunan nasional.

3. Tugas dan fungsi DPR RI

3. Tugas fungsi DPR RI
id.wikipedia.org

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga hukum yang menjadi perwakilan rakyat di Indonesia, DPR memiliki peran dalam pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintah, dan mewakili suara rakyat. DPR terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR saat ini adalah 580 orang. Anggota DPR berasal dari berbagai partai politik yang mendapatkan kursi dalam pemilihan umum.

Tugas utama DPR adalah membuat undang-undang. Anggota DPR memiliki hak untuk mengajukan, membahas, mengubah, dan mengesahkan undang-undang. Selain itu, DPR juga memiliki tugas dan fungsi lain. Berikut adalah penjelasannya:

Tugas dan Fungsi DPR

  • Pembuatan Undang-Undang: DPR memiliki tugas utama dalam pembuatan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang. Anggota DPR dapat mengajukan usulan undang-undang baru atau mempelajari dan merevisi usulan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah.
  • Pengawasan Pemerintahan: DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga eksekutif. Mereka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, pelaksanaan program-program pemerintah, serta kinerja menteri dan pejabat pemerintahan lainnya. Pengawasan ini dilakukan melalui mekanisme seperti rapat dengar pendapat, interpelasi, dan hak angket.
  • Anggaran Negara: DPR memiliki peran dalam penetapan dan pengawasan anggaran negara. Mereka membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan oleh pemerintah. Selain itu, DPR juga terlibat dalam pembahasan dan evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan negara.
  • Hubungan Luar Negeri: DPR memiliki fungsi dalam hubungan luar negeri. Mereka mengawasi dan memberikan persetujuan terhadap perjanjian internasional yang melibatkan Indonesia. Anggota DPR juga dapat melakukan kunjungan ke luar negeri, menjalin hubungan dengan parlemen negara lain, serta terlibat dalam forum internasional.
  • Perwakilan Rakyat: DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. Fungsi utama mereka adalah mewakili dan menyuarakan aspirasi serta kepentingan rakyat di tingkat nasional. Anggota DPR berkomunikasi dengan konstituennya, mendengarkan masukan dan keluhan masyarakat, serta memperjuangkan kepentingan rakyat dalam pembuatan kebijakan.
  • Pembentukan Kabinet: DPR terlibat dalam proses pembentukan kabinet. Setelah pemilihan umum, partai politik yang memiliki kursi di DPR dapat mengusulkan calon menteri kepada presiden. DPR melakukan fit and proper test terhadap calon menteri yang diajukan sebelum pengangkatan mereka.
  • Pemberian Persetujuan: Dalam beberapa hal tertentu, DPR diberi kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap keputusan penting pemerintah. Contohnya, persetujuan DPR diperlukan untuk pengangkatan hakim agung, pengangkatan kepala lembaga negara tertentu, dan penunjukan pejabat tertentu.
  • Dialog Politik dan Legislasi: DPR juga berfungsi sebagai tempat dialog politik antara partai politik yang ada di dalamnya. Mereka membahas dan merumuskan kebijakan politik serta berpartisipasi dalam pembahasan isu-isu penting di tingkat nasional. Selain itu, DPR juga memiliki peran dalam melaksanakan fungsi legislasi untuk menghasilkan undang-undang yang dapat memajukan kepentingan rakyat.

4. Tugas dan fungsi DPD RI

4. Tugas fungsi DPD RI
id.wikipedia.org

DPD atau Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga legislatif tingkat nasional yang ada di Indonesia. DPD dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah.DPD juga dibentuk sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. DPD memiliki misi untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah di tingkat yang lebih tinggi.

Anggota DPD dipilih oleh daerah mereka dalam pemilihan umum. DPD setiap provinsi berjumlah empat orang. DPD memiliki hubungan kerja sama dengan DPR. Berikut adalah tugas dan fungsi DPD RI.

Tugas dan Fungsi DPD RI

  • Mengajukan dan memberikan pertimbangan terhadap Undang-Undang: DPD memiliki kewenangan untuk mengajukan pengajuan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, DPD juga memberikan pertimbangan terhadap undang-undang yang diajukan oleh DPR. Pertimbangan DPD bersifat mengikat dan harus dipertimbangkan oleh DPR dalam proses pembahasan undang-undang.
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah: Salah satu tugas utama DPD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. DPD memastikan bahwa kebijakan nasional tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah.
  • Menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah: Sebagai wakil daerah, anggota DPD bertugas menyalurkan aspirasi dan kepentingan daerah yang mereka wakili. Mereka mengemukakan masalah, kebutuhan, dan aspirasi daerah dalam pembahasan kebijakan nasional.
  • Berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan nasional: DPD berperan dalam pembentukan kebijakan nasional dengan memberikan pendapat dan saran dalam pembahasan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan otonomi daerah dan kepentingan daerah.
  • Kerja sama dengan lembaga lain: DPD bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti DPR, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, dalam rangka menyusun kebijakan nasional yang lebih baik dan menjaga koordinasi antara tingkat pusat dan daerah.
  • Peran dalam pemilihan kepala daerah: DPD memiliki peran dalam pemilihan kepala daerah, terutama dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. DPD memberikan rekomendasi atau pertimbangan kepada Presiden terkait calon kepala daerah.
  • Mendorong pemberdayaan daerah: DPD turut mendorong pemberdayaan daerah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di tingkat daerah. DPD dapat mengadakan kegiatan atau inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan di daerah.

Itulah informasi tentang daftar Susunan MPR RI 2024-2029. Sebagai lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan Indonesia, MPR, DPR, dan DPD memainkan fungsi yang vital dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan aspirasi rakyat terwujud dalam kebijakan negara. Kolaborasi ketiganya menjadi fondasi penting bagi terciptanya demokrasi yang adil, transparan, dan berpihak kepada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga:

The Latest