Pemprov NTB Bentuk Satgas untuk Cegah Perkawinan Dini pada Anak

Kasus perkawinan dini pada anak semakin marak terjadi di di Provinsi NTB

2 Januari 2025

Pemprov NTB Bentuk Satgas Cegah Perkawinan Dini Anak
ntbprov.go.id

Belakangan ini, kasus perkawinan dini di Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin sering menjadi sorotan. Fenomena ini bukan hanya memprihatinkan dari sisi pendidikan anak, tetapi juga berdampak pada kesehatan, psikologis, hingga masa depan mereka.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemprov NTB untuk menekan angka ini, salah satunya adalah dengan membuat Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak (Satgas PPA). Sebagai wadah untuk mengawal dan memastikan perangkat daerah dan pihak terkait lainnya dapat menjalankan tugas dan fungsinya guna memberikan kontribusi nyata dalam menurunkan kasus perkawinan anak di NTB.

Seperti apa informasi selengkapnya? Berikut Popmama.com telah merangkum informasinya lebih lanjut.

1. Angka perkawinan anak di NTB di atas rata-rata nasional

1. Angka perkawinan anak NTB atas rata-rata nasional
Freepik

Kasus perkawinan dini yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat atau NTB jumlahnya masih tinggi, bahkan berada di atas rata-rata nasional. Pada tahun 2023 persentase perkawinan anak di NTB mencapai 17,32%, sedangkan di tingkat nasional hanya mencapai 6,92%.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB mencatat sebanyak 723 anak yang mendapatkan dispensasi nikah sepanjang tahun 2023, berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Provinsi NTB tahun 2024.

Jumlah anak yang mendapatkan dispensasi nikah pada tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, terdapat 710 kasus dispensasi nikah anak. Pada awal Mei 2024, Pemprov NTB menyatakan bahwa NTB darurat perkawinan anak.

Editors' Pick

2. Tugas Satgas PPA

2. Tugas Satgas PPA
IDN Times/Muhammad Nasir

Mengutip dari laman IDN Times, Kepala DP3AP2KB NTB Nunung Triningsih mengatakan bahwa Satgas PPA dibuat sebagai bentuk langkah konkrit untuk mengatasi angka perkawinan dini. 

"Tugas Satgas ini sebenarnya, mengawal dan memonitoring terkait dengan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak yang ada. Karena masalah perkawinan anak ini banyak yang terkait. Bukan saja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) terkait lainnya," kata Nunung.

3. Dampak perkawinan dini pada anak

3. Dampak perkawinan dini anak
Freepik/gpointstudio

Dampak paling menonjol dari perkawinan dini adalah si anak yang akan putus sekolah. Kemudian dari segi kesehatan, anak-anak belum siap alat reproduksinya. Dari segi kesehatan bisa menyebabkan kematian ibu dan bayi bahkan anak-anak stunting. Menurut hasil penelitian BKKBN bahwa 35 persen anak stunting disebabkan oleh perkawinan dini.

"Kesehatan mental juga belum siap karena masih anak-anak. Anak-anak ini kan memang usianya untuk bermain dan belajar. Ketika dia menikah, harus mengurus suami dan anak, maka rentan memicu kekerasan di dalam rumah tangga dan perceraian," jelas Nunung.

4. Sanski bagi yang terlibat perkawinan dini pada anak

4. Sanski bagi terlibat perkawinan dini anak
Freepik.com/Racool_studio

Nunung menegaskan, siapapun termasuk pemerintah tidak diperkenankan terlibat dalam perkawinan dini pada anak. 

"Siapapun yang terlibat dalam perkawinan anak bisa kena UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Ini sekarang ada yang kejadian perkawinan anak yang ditangani Polda NTB. Harapan kami ini bisa menjadi efek jera bagi yang lain," jelas Nunung.

Ia juga mengatakan usia yang sudah sesuai untuk perkawinan itu sesuai UU No.16 Tahun 2019 itu adalah usia19 tahun. Ketika kurang dua hari atau tiga hari saja seharusnya tidak diperbolehkan, dan KUA pun harus tegas melarang.

Itulah informasi tentang Pemprov NTB bentuk satgas cegah pernikahan dini pada anak. Perkawinan dini merupakan tanggung jawab sebagai masyarakat. Dengan meningkatkan edukasi, membuka akses terhadap informasi, serta memperkuat peran keluarga dan pemerintah, para orangtua bisa membantu anak-anak memiliki masa depan yang lebih cerah. Mereka berhak tumbuh dan berkembang tanpa harus terbebani oleh tanggung jawab yang belum waktunya.

Baca juga:

The Latest