Pria Berusia 47 Tahun di Lampung Tega Perkosa Seorang Anak Disabilitas

Pelaku melakukan perbuatannya tersebut dengan iming-iming meminjamkan handphonya pada korban.

31 Desember 2024

Pria Berusia 47 Tahun Lampung Tega Perkosa Seorang Anak Disabilitas
IDN Times/Tama Yudha Wiguna

Seorang pria lajang berusia 47 berinisal MS tega memperkosa anak di bawah umur penyandang disabilitas tuna wicara di Kota Bandar Lampung. Pelaku dan korban diketahui tinggal berdekatan, dan masih tetangga. Pelaku berdalih tidak bisa menahan nafsu birahinya dan melancarkan perbuatannya tersebut di teras rumah korban, hingga di kandang ayam.

Seperti apa informasi selengkapnya? Berikut Popmama.com telah merangkumnya lebih lanjut. Simak di bawah ini!

Editors' Pick

1. Pelaku mengiming-imingi korban dengan meminjamkannya handphone

1. Pelaku mengiming-imingi korban meminjamkan handphone
Freepik/pressfoto

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edy Shabara mengatakan bahwa korban merupakan seorang anak penyandang disabilitas tuna wicara yang masih berusia 11 tahun. Edy juga menjelaskan, perbuatan asusila pelaku terungkap saat melancarkan aksi bejatnya kepada korban AM di depan teras rumah tetangga yang tak jauh dari kediamannya sendiri, Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, korban tengah asyik bermain tiba-tiba dipanggil oleh pelaku dan dipinjamkan handphone agar bisa bermain game. Di lokasi sepi ini, MS langsung mencabuli hingga menyetubuhi anak tersebut. Pelaku berdalih bahwa ia tidak kuasa menahan nafsu birahinya sehingga melampiaskannya kepada korban.

"Jadi dalam kasus ini tidak ada ancaman dan pelaku memanfaatkan kondisi korban anak berkebutuhan khusus ini, untuk melampiaskan nafsu birahinya," ungkap Edy.

2. Aksinya direkam oleh tetangga

2. Aksi direkam oleh tetangga
IDN Times/Tama Yudha Wiguna

Pelaku tak menyadari aksinya tersebut AM diketahui oleh salah satu tetangganya yang dengan cepat langsung merekam perbuatan pria tersebut menggunakan kamera handphone.

"Atas dasar rekaman tersebut, peristiwa ini diberitahukan tetangganya ke orang tua dan dilaporkan ke kami," katanya.

Hasil pemeriksaan lainnya, Edy menambahkan, pelaku juga telah berulang kali memperkosa korban AM. Perbuatan asusila ini dilakukan baik di teras rumah tetangga, area kebun, hingga kandang ayam.

3. Pelaku telah diamankan

3. Pelaku telah diamankan
Freepik

Pelaku inisal MS warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan kini telah ditangkap dan diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bandar Lampung.  Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana 15 tahun. Kami juga masih mendalami perkara ini, untuk mencari apakah adanya korban lain," tegas Edy.

Itulah informasi tentang pria Berusia 47 tahun di Lampung tega perkosa seorang anak disabilitas. Semoga korban dapat dibimbing dan ditemani agar tidak mengalami trauma yang berat ya!

Baca juga:

The Latest