Pria Berusia 47 Tahun di Lampung Tega Perkosa Seorang Anak Disabilitas
Pelaku melakukan perbuatannya tersebut dengan iming-iming meminjamkan handphonya pada korban.
31 Desember 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang pria lajang berusia 47 berinisal MS tega memperkosa anak di bawah umur penyandang disabilitas tuna wicara di Kota Bandar Lampung. Pelaku dan korban diketahui tinggal berdekatan, dan masih tetangga. Pelaku berdalih tidak bisa menahan nafsu birahinya dan melancarkan perbuatannya tersebut di teras rumah korban, hingga di kandang ayam.
Seperti apa informasi selengkapnya? Berikut Popmama.com telah merangkumnya lebih lanjut. Simak di bawah ini!
Editors' Pick
1. Pelaku mengiming-imingi korban dengan meminjamkannya handphone
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edy Shabara mengatakan bahwa korban merupakan seorang anak penyandang disabilitas tuna wicara yang masih berusia 11 tahun. Edy juga menjelaskan, perbuatan asusila pelaku terungkap saat melancarkan aksi bejatnya kepada korban AM di depan teras rumah tetangga yang tak jauh dari kediamannya sendiri, Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, korban tengah asyik bermain tiba-tiba dipanggil oleh pelaku dan dipinjamkan handphone agar bisa bermain game. Di lokasi sepi ini, MS langsung mencabuli hingga menyetubuhi anak tersebut. Pelaku berdalih bahwa ia tidak kuasa menahan nafsu birahinya sehingga melampiaskannya kepada korban.
"Jadi dalam kasus ini tidak ada ancaman dan pelaku memanfaatkan kondisi korban anak berkebutuhan khusus ini, untuk melampiaskan nafsu birahinya," ungkap Edy.
2. Aksinya direkam oleh tetangga
Pelaku tak menyadari aksinya tersebut AM diketahui oleh salah satu tetangganya yang dengan cepat langsung merekam perbuatan pria tersebut menggunakan kamera handphone.
"Atas dasar rekaman tersebut, peristiwa ini diberitahukan tetangganya ke orang tua dan dilaporkan ke kami," katanya.
Hasil pemeriksaan lainnya, Edy menambahkan, pelaku juga telah berulang kali memperkosa korban AM. Perbuatan asusila ini dilakukan baik di teras rumah tetangga, area kebun, hingga kandang ayam.