Seorang Ayah di Wonogiri Tega Cabuli 2 Anak Tirinya

Salah satu korban sampai hamil dan melahirkan prematur

2 Desember 2023

Seorang Ayah Wonogiri Tega Cabuli 2 Anak Tirinya
Freepik
Ilustrasi

Seorang ayah berusia 35 tahun, tega mencabuli 2 anak tirinya yang masih di bawah umur N (14 tahun) dan M (17 tahun) di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. DIketahui jika salah satu korban pemerkosaan tersebut sampai hamil dan telah melahirkan secara prematur.

Pelaku berinisial K tersebut, saat ini sudah diamankan Unit PPA Satreskim Polsek Wonogiri. Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan aksi bejatnya tersebut berulang kali sejak April hingga Juni 2023.

Simak kronologi lengkapnya yang telah Popmama.com rangkum berikut ini.

Editors' Pick

1. Kronologi Kejadian

1. Kronologi Kejadian
Freepik

Andi menjelaskan bahwa K telah melakukan aksinya tersebut sekitar April 2023 hingga Juni 2023. Pelaku melancarkan aksinya saat istrinya sedang pergi.

Saat dimintai keterangan oleh Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo. K mengatakan bahwa ia mengancam kedua putrinya tersebut. Ancaman yang diberikan M berupa dirinya akan bertengkar dengan ibu dari dua anak tersebut jika enggan melayaninya.

Anom mengatakan bahwa motif dari pelaku melakukan aksi bejat tersebut karena nafsu birahi.

2. Salah Satu Korban Hamil dan Melahirkan Prematur

2. Salah Satu Korban Hamil Melahirkan Prematur
Freepik

Istri pelaku awalnya curiga pada anaknya N karena tidak pernah datang bulan. Lalu ia pun bertanya kepada anaknya tersebut. N pun bercerita tentang kejadian naas yang selama ini ia alami, selama ini N selalu memendam hal tersebut karena ayahnya selalu memberikan ancaman. 

Mendengar cerita tersebut, istri pelaku mengonfirmasi kepada suaminya. K pun mengakui perbuatannya dan memohon agar istrinya menyembunyikan masalah ini. Sang istri baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri, setelah N melahirkan bayinya secara prematur di toilet rumah.

Pihak kepolisan lantas melakukan penyelidikan.kepada pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebutlah ditemukan fakta bahwa ternyata M tidak hanya melakukan aksinya tersebut kepada N saja, pelaku juga melakukan aksi bejatnya tersebut kepada M kakaknya.

3. Tindak Pidana dan Hukuman

3. Tindak Pidana Hukuman
Freepik

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wonogiri guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian ini menunjukan betapa pentingnya melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Orangtua juga harus selalu aktif untuk memberikan edukasi, agar anak-anak dapat terhindar dari kejadian serupa di masa depan.

Baca juga : 

 

 

 

The Latest