Seorang Kakak Tega Perkosa Adiknya Sendiri di Sulawesi Selatan

Sang kakak menutup kepala adiknya dengan bantal sambil menyetubuhinya

29 Desember 2023

Seorang Kakak Tega Perkosa Adik Sendiri Sulawesi Selatan
Freepik/bedneyimages
Ilustrasi

Seorang pria berinisial AAN usia 26 tahun, warga Kelurahan Bowong Cindea, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkajene Provinsi Sulawesi Selatan dan Desa Tinigi Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli tega melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri.

Perbuatan tersebut dilakukan pada adiknya yang berusia 13 tahun di sebuah rumah di Jalan Kampung Pasar, Desa Tinigic, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli. 

Akibatnya, atas peristiwa tersebut AAN harus berurusan dengan aparat kepolisian dan ditangkap setelah menerima laporan dari korban kepada tim Satreskrim Polres Tolitoli.

Seperti apa informasi selengkapnya? Berikut  Popmama.com telah merangkumnya di bawah ini.

Editors' Pick

1. Pelaku menutup kepala korban dengan bantal

1. Pelaku menutup kepala korban bantal
Freepik/rawpixel.com

Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu Budi Raharjo menjelaskan, berdasarkan keterangan korban pada hari sabtu (02/12/2023) pukul 23.00 WITA pelaku datang ke kamar korban, kemudian menutupi wajahnya dengan sebuah bantal sehingga saat itu korban sulit untuk bernafas dan kemudian meronta. 

Namun pelaku tidak mendengar perkataan korban tersebut, dan memaksanya untuk melakukan persetubuhan.

2. Korban sempat memberontak

2. Korban sempat memberontak
Freepik/8photo

Korban sempat memberontak untuk melakukan perlawanan. Namun, kakaknya tetap saja memaksanya untuk melakukan perbuatan hina tersebut. Perbuatan itu berlangsung sekitar 4 menit.

Usai menyetubuhi korban, pelaku meninggalkan korban dalam keadaan menangis.

3. Tindak pidana dan hukuman

3. Tindak pidana hukuman
Freepik

“Dengan adanya kejadian ini, selanjutnya tim kami opsnal Satreskrim Polres Tolitoli melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti serta terduga pelaku di Desa Tinigi”, ungkap Iptu Budi Raharjo.

Pelaku berhasil ditangkap pada (16/12/2023). Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 junto, pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 milliar.

Tindakan keji pelaku yang merupakan kakak kandung dari korban ini menciptakan kecaman dan keterkejutan di masyarakat, bahwa kekerasan seksual dapat terjadi kapan saja, dan dapat dilakukan oleh siapa saja. Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya urgensi perlindungan anak dan kebutuhan untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan serius.

Baca juga:

The Latest