Siswi SMP di Lampung Dilecehkan dan Dicekoki Miras

Korban disekap disebuah gubuk, pelaku berjumlah 10 orang

15 Maret 2024

Siswi SMP Lampung Dilecehkan Dicekoki Miras
Instagram.com/hotmanparisofficial

Dalam sebuah unggahan pada akun instagram milik pengacara kondang Hotman Paris @hotmanparisofficial, memperlihatkan seorang Siswi SMP asal Lampung berinisial NA yang menjadi korban pelecehan oleh 10 orang. Korban disekap di gubuk dan dicekoki miras, sambil dilecehkan secara bergantian oleh pelaku terus-menerus. 

Perwakilan tim advokat Hotman Paris disebut telah datang menemui keluarga korban. Dalam video yang diunggah, Sang ibu mengucapkan terima kasih dan meminta tim Hotman Paris membantunya mendapatkan keadilan.

Seperti apa informasi lengkapnya? Berikut Popmama.com telah merangkum informasinya lebih lanjut.

Editors' Pick

1. Dijemput dengan alasan diajak ke tempat bermain futsal

1. Dijemput alasan diajak ke tempat bermain futsal
Orami.co.id

Peristiwa ini terjadi di perkebunan Desa Tanjung Bar, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu (14/02/2024).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, korban dijemput pelaku berinisial D dengan alasan akan diantar ke tempat bermain futsal.

"Pada tanggal 14 Februari 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB, korban dijemput oleh D yang katanya akan mengantarkan korban bermain futsal. Namun di jalan, dia malah dibawa ke sebuah gubuk," ujar Umi dikutip dari detikSumbagsel, pada Selasa (12/03/2024).

2. Korban dicekoki miras dan dilecehkan secara bergantian

2. Korban dicekoki miras dilecehkan secara bergantian
Freepik/bedneyimages

Saat tiba di gubuk tersebut D bersama dengan 9 orang lainnya yang sudah menunggu di gubuk tersebut, mencekoki korban dengan minuman keras hingga dirinya mabuk dan tak sadarkan diri. Lalu, D memperkosa korban secara bergiliran dengan 9 orang pelaku lain.

"Pelaku D ini kemudian memperkosa korban, korban ini dipegangi sehingga tidak bisa melawan. Perbuatan ini diikuti para pelaku lainnya secara bergiliran," jelas Umi.

Diketahui, para pelaku menyekap korban selama tiga hari di gubuk tersebut. Selama disekap korban hanya dicekoki miras tanpa diberikan makan sama sekali.

Ibu korban mengatakan saat ini kondisi anaknya masih tidak stabil dan lebih suka mengurung diri dan tiba-tiba berteriak di kamar.

"Anak kami itu sudah tergeletak saja, sudah nggak berdaya nggak dikasih makan tiga hari, cuma dikasih minuman keras aja. Dia sudah nggak pakai baju dia lagi, dia cuma pakai daster. Mungkin kalau hari itu enggak ketemu anak saya ini bisa mati, nangis saya sebagai ibu melihat kondisi putri saya ini," kata L Minggu (10/3).

3. Polisi telah menangkap 6 dari 10 pelaku

3. Polisi telah menangkap 6 dari 10 pelaku
Pexels/Ron Lach

Selama hilang, pihak keluarga NA terus melakukan pencarian dibantu warga dan petugas dari TNI-Polri. Akhirnya mereka menemukan korban bersama dengan para pelaku. Namun sayang ketika ditemukan, para pelaku berhasil melarikan diri.

"Akhirnya setelah 3 hari melakukan pencarian, korban ditemukan pihak keluarga dan petugas dari Bhabinkamtibmas serta Bhabinsa setempat. Para pelaku berhasil melarikan diri usai ditemukan pihak keluarga korban," kata Umi.

Polres Lampung Utara yang mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap 6 dari 10 pelaku yang kabur ke berbagai daerah, bahkan ada yang kabur sampai ke Sumatera Selatan.

"Setelah ditemukan, pihak keluarga membuat laporan dan segera ditindaklanjuti. Pada 25 Februari pelaku AD dan AP ditangkap usai melarikan diri ke Sumatera Selatan, kemudian pada tanggal 5 Maret 2024 berhasil diamankan pelaku MC, DN serta RF terakhir ditanggal 8 Maret 2024 ditangkap pelaku berinisial AL," jelas Umi.

Umi menyampaikan, otak dari peristiwa pemerkosaan ini adalah D (DPO) serta AP. Para pelaku terancam dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Itulah informasi seputar siswi SMP di Lampung dilecehkan dan dicekoki miras. Semoga informasi tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi setiap orangtua untuk menanamkan rasa tidak mudah percaya atas ajakan yang tidak jelas dari orang lain. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Baca juga:

The Latest