Abidzar Pelihara Anjing di Balada si Roy, Ini Cara Membersihkan Najis
Abidzar Al Ghifari memelihara anjing dalam film Balada Si Roy, begini hukumnya dalam Islam
13 Januari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balada si Roy merupakan sebuah film drama aksi yang diadaptasi dari novel legendaris karya Gol A Gong ini yang mengangkat latar waktu di era 80-an.
Bagi para pembaca setianya tentu begitu antusias dengan film ini, terutama mereka yang besar di era akhir tahun 80-an hingga awal 90-an.
Film ini menceritakan kisah seorang anak muda bernama Roy Boy Harris yang selalu melakukan petualangan untuk mencari jati dirinya.
Setelah ayahnya meninggal, Roy hanya tinggal bersama ibunya. Karena alasan ekonomi, mereka terpaksa pindah dari Bandung ke Serang, kota kelahiran Sang Ibu.
Saat memasuki sekolah baru, ia pun bertemu teman baru bernama Andi dan Toni, hingga menjadi sahabat dekatnya.
Awal mula munculnya masalah baru, ketika Roy mengetahui keberadaan sebuah geng bernama Borsalino di sekolah tersebut, yang diketuai oleh Dullah. Karena ayahnya seorang pejabat terpandang di Serang, membuat perilaku Dullah menjadi semena-mena.
Tindakannya itu sering kali menindas dan merendahkan orang lain seenaknya. Hal itu membuat Roy geram, hingga akhirnya Roy juga membuat geng sendiri bernama RAT (Roy, Andi, Toni) untuk menentang perbuatan yang dilakukan oleh Borsalino.
Perawakan dari Roy ini terkesan tampan, gayanya yang cool, sedikit urakan, dan selalu ditemani Joe, anjing herder kesayangannya yang setia, hadiah dari sang ayah saat Roy berulang tahun ketujuh.
Fajar Nugros adalah sutradara film Balada Si Roy, memasukkan kisah tentang hukum memelihara anjing dalam Islam. Namun, dalam film ini tentunya masyarakat banyak mempertanyakan hal yang serupa terkait bolehkah pelihara anjing dalam Islam?
Di zaman sekarang tentunya mulai dari anak-anak hingga penonton berfokus pada salah satu soal tokoh yang menjadi banyak dipertanyakan.
Pasalnya, karakter Roy ini diperankan oleh Abidzar Al Ghifari yang merupakan seorang muslim di mana saat syuting kerap kali berinteraksi dengan anjing.
Anak dari Umi Pipik ini beberapa kali sering menghilangkan najis, usai lakukan scene bersama anjingnya.
Untuk mengetahui macam-macam najis dan pembahasan mengenai hukum memelihara anjing dalam pandangan Islam.
Popmama.com telah merangkum informasi seputar ramai film Balada si Roy, ini cara membersihkan najis dalam Islam, yang perlu diajarkan ke anak sejak dini.
1. Syuting bersama anjing membuat Abidzar sering menghilangkan najis
Melansir dari penuturan Abidzar saat menghadiri Gala Premiere film Balada si Roy, ia mengatakan selama proses syuting, sempat untuk meminta bantuan ke tim talent coordinator untuk menyediakan tanah karena begitu penting baginya untuk menjaga.
Jadi, setiap ada scene bersama Joe, setelahnya ia pun selalu meminta persediaan tanah untuk menghilangkan najis.
Tak hanya itu, sang sutradara pun sebelumnya telah berkonsultasi ke ustaz seputar hukum memelihara anjing dalam Islam.
Bahkan jawaban dari sang ustaz menjadi pernyataan untuk penguat dialog yang diucapkan oleh Roy.
Jawaban atas pertanyaan dari beberapa ustaz mengatakan sebenarnya anjing tidak menjadi masalah apabila hanya dipelihara untuk kepentingan dan tujuan tertentu misalkan menjaga keamanan di lingkungan rumah. Oleh karena itu, di dalam beberapa scene terdapat dialog bahwa Roy mengatakan ‘ini (anjing) diperuntukkan dari bapak untuk menjaga rumah,”
Editors' Pick
2. Hukum memelihara anjing dalam pandangan Islam
Al-Qur’an telah menjelaskan berbagai prinsip moral bagi umat Islam dalam memandang serta berperilaku terhadap binatang.
Al-Qur’an juga menegaskan bahwa binatang walau bagaimanapun juga merupakan makhluk Allah seperti halnya manusia, diciptakan oleh Allah dan berhak mendapatkan perlakuan baik dan layak.
Penting untuk memperkaya wawasan anak mengenai hukum memelihara anjing dalam Islam.
Dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَمَا مِنْ دَآ بَّةٍ فِى الْاَ رْضِ وَلَا طٰٓئِرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَا حَيْهِ اِلَّاۤ اُمَمٌ اَمْثَا لُـكُمْ ۗ
Wa maa ming daaabbating fil-ardhi wa laa thooo-iriy yathiiru bijanaahaihi illaaa umamun amsaalukum,
Artinya:
"Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu." (QS. Al-An'am 6: Ayat 38)
Dalam Islam sendiri mengajarkan bahwa berbuat baik dan lemah lembut harus dilakukan kepada siapa saja, termasuk juga kepada binatang. Islam kemudian membuat aturan dan batasan (syariat) dalam hal memanfaatkan dan berinteraksi dengan binatang.
Berbeda dengan kebanyakan binatang lainnya, binatang satu ini memiliki banyak aturan khusus dari agama Islam yaitu anjing. Adapun berbagai nas yang ada mengenai soal anjing, pada dasarnya Islam melarang memelihara anjing, kecuali memanfaatkannya sebagai kebutuhan-kebutuhan yang sangat diperlukan.
Di luar dari kebutuhan-kebutuhan tersebut, Islam lebih cenderung mengambil sikap dalam mengedepankan larangan.
Dalam hal ini, nas-nas yang terkait adalah sebagai berikut, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يَسْئَـــلُوْنَكَ مَا ذَاۤ اُحِلَّ لَهُمْ ۗ قُلْ اُحِلَّ لَـكُمُ الطَّيِّبٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَـوَا رِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ
Yas-aluunaka maazaaa uhilla lahum, qul uhilla lakumuth-thoyyibaatu wa maa 'allamtum minal-jawaarihi mukallibiina tu'allimuunahunna mimmaa 'allamakumullohu
Artinya:
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 4).
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ رواه مسلم وأبو داود
An Abu Hurairah, qolla, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: manni atakhadhou kalban 'iilaa kalba mashiat'aw sayd'aw zarantaqos min 'ajrih kula yawm qirat (rwah muslim wa'abu dawud)
Artinya:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Kutipan dari salah satu ayat Al-Qur’an dan satu hadis di atas menunjukkan bahwa menurut ajaran Islam anjing hanya dapat diperkenankan untuk kebutuhan-kebutuhan yang penting, seperti menjaga ternak, membantu pertanian, menjaga rumah, menjaga sawah, berburu atau menjadi hewan pelacak.
Di luar itu dalam memelihara anjing memang tidak diperkenankan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah untuk kebutuhan pengeculian yang disebutkan di atas sebaiknya anjing jangan sampai masuk ke dalam rumah (ruangan yang dihuni manusia), sebab hal tersebut bisa menghalangi kehadiran hal-hal kebaikan, karena bisa membuat orang lain merasa kurang nyaman, merasa takut hingga menimbulkan perasaan risih.
Tak hanya itu, keberadaan anjing saat di luar rumah harus benar-benar diperhatikan supaya jangan sampai menjilati pemiliknya atau menjilati barang-barang lain yang bersih. Karena jilatan anjing, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis, merupakan suatu najis yang harus dihindari (HR al-Bukhari dan Muslim).
Jika terdapat suatu manfaat tertentu yang bersifat halal, maka anjing boleh digunakan. Oleh sebab itu, beberapa ulama kemudian memberlakukan kausa hukum tersebut kepada fungsi anjing lainnya, seperti menjaga rumah (al-Mahalla, IX: 13, Fath al-Bari, VII: 171) dan menjadi hewan pelacak.