Abidzar Pelihara Anjing di Balada si Roy, Ini Cara Membersihkan Najis

Abidzar Al Ghifari memelihara anjing dalam film Balada Si Roy, begini hukumnya dalam Islam

13 Januari 2023

Abidzar Pelihara Anjing Balada si Roy, Ini Cara Membersihkan Najis
YouTube.com/IDN Pictures

Balada si Roy merupakan sebuah film drama aksi yang diadaptasi dari novel legendaris karya Gol A Gong ini yang mengangkat latar waktu di era 80-an.

Bagi para pembaca setianya tentu begitu antusias dengan film ini, terutama mereka yang besar di era akhir tahun 80-an hingga awal 90-an. 

Film ini menceritakan kisah seorang anak muda bernama Roy Boy Harris yang selalu melakukan petualangan untuk mencari jati dirinya. 

Setelah ayahnya meninggal, Roy hanya tinggal bersama ibunya. Karena alasan ekonomi, mereka terpaksa pindah dari Bandung ke Serang, kota kelahiran Sang Ibu.

Saat memasuki sekolah baru, ia pun bertemu teman baru bernama Andi dan Toni, hingga menjadi sahabat dekatnya. 

Awal mula munculnya masalah baru, ketika Roy mengetahui keberadaan sebuah geng bernama Borsalino di sekolah tersebut, yang diketuai oleh Dullah. Karena ayahnya seorang pejabat terpandang di Serang, membuat perilaku Dullah menjadi semena-mena. 

Tindakannya itu sering kali menindas dan merendahkan orang lain seenaknya. Hal itu membuat Roy geram, hingga akhirnya Roy juga membuat geng sendiri bernama RAT (Roy, Andi, Toni) untuk menentang perbuatan yang dilakukan oleh Borsalino. 

Perawakan dari Roy ini terkesan tampan, gayanya yang cool, sedikit urakan, dan selalu ditemani Joe, anjing herder kesayangannya yang setia, hadiah dari sang ayah saat Roy berulang tahun ketujuh. 

Fajar Nugros adalah sutradara film Balada Si Roy, memasukkan kisah tentang hukum memelihara anjing dalam Islam. Namun, dalam film ini tentunya masyarakat banyak mempertanyakan hal yang serupa terkait bolehkah pelihara anjing dalam Islam? 

Di zaman sekarang tentunya mulai dari anak-anak hingga penonton berfokus pada salah satu soal tokoh yang menjadi banyak dipertanyakan. 

Pasalnya, karakter Roy ini diperankan oleh Abidzar Al Ghifari yang merupakan seorang muslim di mana saat syuting kerap kali berinteraksi dengan anjing.

Anak dari Umi Pipik ini beberapa kali sering menghilangkan najis, usai lakukan scene bersama anjingnya.

Untuk mengetahui macam-macam najis dan pembahasan mengenai hukum memelihara anjing dalam pandangan Islam.

Popmama.com telah merangkum informasi seputar ramai film Balada si Roy, ini cara membersihkan najis dalam Islam, yang perlu diajarkan ke anak sejak dini.

1. Syuting bersama anjing membuat Abidzar sering menghilangkan najis

1. Syuting bersama anjing membuat Abidzar sering menghilangkan najis
YouTube.com/IDN Pictures

Melansir dari penuturan Abidzar saat menghadiri Gala Premiere film Balada si Roy, ia mengatakan selama proses syuting, sempat untuk meminta bantuan ke tim talent coordinator untuk menyediakan tanah karena begitu penting baginya untuk menjaga. 

Jadi, setiap ada scene bersama Joe, setelahnya ia pun selalu meminta persediaan tanah untuk menghilangkan najis.

Tak hanya itu, sang sutradara pun sebelumnya telah berkonsultasi ke ustaz seputar hukum memelihara anjing dalam Islam. 

Bahkan jawaban dari sang ustaz menjadi pernyataan untuk penguat dialog yang diucapkan oleh Roy.

Jawaban atas pertanyaan dari beberapa ustaz mengatakan sebenarnya anjing tidak menjadi masalah apabila hanya dipelihara untuk kepentingan dan tujuan tertentu misalkan menjaga keamanan di lingkungan rumah. Oleh karena itu, di dalam beberapa scene terdapat dialog bahwa Roy mengatakan ‘ini (anjing) diperuntukkan dari bapak untuk menjaga rumah,”

Editors' Pick

2. Hukum memelihara anjing dalam pandangan Islam

2. Hukum memelihara anjing dalam pandangan Islam
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA

Al-Qur’an telah menjelaskan berbagai prinsip moral bagi umat Islam dalam memandang serta berperilaku terhadap binatang.

Al-Qur’an juga menegaskan bahwa binatang walau bagaimanapun juga merupakan makhluk Allah seperti halnya manusia, diciptakan oleh Allah dan berhak mendapatkan perlakuan baik dan layak.

Penting untuk memperkaya wawasan anak mengenai hukum memelihara anjing dalam Islam.

Dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَمَا مِنْ دَآ بَّةٍ فِى الْاَ رْضِ وَلَا طٰٓئِرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَا حَيْهِ اِلَّاۤ اُمَمٌ اَمْثَا لُـكُمْ ۗ 

Wa maa ming daaabbating fil-ardhi wa laa thooo-iriy yathiiru bijanaahaihi illaaa umamun amsaalukum, 

Artinya:

"Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu." (QS. Al-An'am 6: Ayat 38)

Dalam Islam sendiri mengajarkan bahwa berbuat baik dan lemah lembut harus dilakukan kepada siapa saja, termasuk juga kepada binatang. Islam kemudian membuat aturan dan batasan (syariat) dalam hal memanfaatkan dan berinteraksi dengan binatang. 

Berbeda dengan kebanyakan binatang lainnya, binatang satu ini memiliki banyak aturan khusus dari agama Islam yaitu anjing. Adapun berbagai nas yang ada mengenai soal anjing, pada dasarnya Islam melarang memelihara anjing, kecuali memanfaatkannya sebagai kebutuhan-kebutuhan yang sangat diperlukan. 

Di luar dari kebutuhan-kebutuhan tersebut, Islam lebih cenderung mengambil sikap dalam mengedepankan larangan. 

Dalam hal ini, nas-nas yang terkait adalah sebagai berikut, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يَسْئَـــلُوْنَكَ مَا ذَاۤ اُحِلَّ لَهُمْ ۗ قُلْ اُحِلَّ لَـكُمُ الطَّيِّبٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَـوَا رِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ 

Yas-aluunaka maazaaa uhilla lahum, qul uhilla lakumuth-thoyyibaatu wa maa 'allamtum minal-jawaarihi mukallibiina tu'allimuunahunna mimmaa 'allamakumullohu 

Artinya:

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 4). 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ رواه مسلم وأبو داود

An Abu Hurairah, qolla, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: manni atakhadhou kalban 'iilaa kalba mashiat'aw sayd'aw zarantaqos min 'ajrih kula yawm qirat (rwah muslim wa'abu dawud)

Artinya:

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)

Kutipan dari salah satu ayat Al-Qur’an dan satu hadis di atas menunjukkan bahwa menurut ajaran Islam anjing hanya dapat diperkenankan untuk kebutuhan-kebutuhan yang penting, seperti menjaga ternak, membantu pertanian, menjaga rumah, menjaga sawah, berburu atau menjadi hewan pelacak. 

Di luar itu dalam memelihara anjing memang tidak diperkenankan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah untuk kebutuhan pengeculian yang disebutkan di atas sebaiknya anjing jangan sampai masuk ke dalam rumah (ruangan yang dihuni manusia), sebab hal tersebut bisa menghalangi kehadiran hal-hal kebaikan, karena bisa membuat orang lain merasa kurang nyaman, merasa takut hingga menimbulkan perasaan risih. 

Tak hanya itu, keberadaan anjing saat di luar rumah harus benar-benar diperhatikan supaya jangan sampai menjilati pemiliknya atau menjilati barang-barang lain yang bersih. Karena jilatan anjing, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis, merupakan suatu najis yang harus dihindari (HR al-Bukhari dan Muslim). 

Jika terdapat suatu manfaat tertentu yang bersifat halal, maka anjing boleh digunakan. Oleh sebab itu, beberapa ulama kemudian memberlakukan kausa hukum tersebut kepada fungsi anjing lainnya, seperti menjaga rumah (al-Mahalla, IX: 13, Fath al-Bari, VII: 171) dan menjadi hewan pelacak. 

3. Jenis tingkatan najis menurut ajaran Islam

3. Jenis tingkatan najis menurut ajaran Islam
Unsplash/Masjid Pogung Dalangan

Najis adalah sebuah istilah yang mengacu pada hal-hal kotor. Sementara melansir dari ilmu fiqih, menurut Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa, najis termasuk segala hal-hal yang dianggap kotor dan menjadikan ibadah salat tidak sah. 

Dalam Islam sendiri, macam-macam najis dapat terbagi menjadi beberapa tingkatan. Mulai dari najis kategori berat, sedang, sampai ringan. Karena, adanya beda tingkatan najis maka berbeda juga cara untuk menyucikannya (membersihkannya dari najis dan kotoran). 

Berdasarkan merujuk pada ilmu fiqih, adapun macam-macam najis sebagaimana telah diurutkan sesuai urutannya yang memiliki tiga tingkatannya, berikut penjelasannya:

  • Najis mughalladah (najis berat)

Najis mughalladah termasuk berat sebab najisnya ini berasal dari hewan seperti anjing, babi, serta hewan-hewan turunannya. Apabila suatu hal yang bisa terkena najis mughalladah ini, misalnya dijilat anjing atau babi wajib membasuh dan menyucikannya sebanyak 7 kali dan harus memakai air campuran tanah atau debu. 

Sebelum dibersihkan dengan air, wujud dari najis ini perlu dibuang terlebih dahulu hingga sampai bersih dan hilang. Setelah itu, dilanjutkan dengan cara 7 kali cuci. 

  • Najis mutawassitah (najis sedang)

Najis berikutnya ada mutawassitah yang berasal atau keluar dari kubul dan dubur manusia atau binatang, kecuali air mani, barang yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi.

Najis ini terbagi menjadi dua, ada najis ainiyah yakni terdapat wujudnya berupa 
warna, bau, rasa. Serta, najis hukmiyah yakni bekas kecing atau arak yang telah kering.
Apabila keluarga Mama terkena najis hukmiyah, cara membersihkannya hanya cukup menggunakan air mengalir saja. Sedangkan najis ainiyah perlu dibersihkan terlebih dahulu kotorannya 3 kali, kemudian disiram air mengalir.

  • Najis mukhaffafah (najis ringan)

Termasuk kategori najis ringan, contohnya seperti air kencing bayi yang belum berumur dua tahun dan belum makan sesuatu apa pun kecuali masih mengonsumsi air susu ibunya. 
Ketika terkena segala hal bersifat najis mukhaffafah, dengan melakukan cara membersihkannya dengan percikan air saja di sekitar badan yang terkena najis. 

Jika area yang terkena najis air kencing bayi tersebut adalah pakaian, maka perlu dibersihkan dengan air mengalir ke area yang kotor, lalu bisa dikeringkan seperti biasa. 

  • Najis ma’fu (najis yang dimaafkan)

Terdapat pula kategori najis lain yang bisa dimaafkan yakni najis ma’fu. Najis ini bisa dibilang sebagai kategori najis yang bisa ditoleransikan sehingga najis tersebut tidak harus dibasuh oleh air maupun dicuci. 

Najis yang dimaafkan ini yang dimaksud adalah bangkai hewan namun tidak mengeluarkan darah serta nanah sedikit pun. Kemudian najis lainnya yaitu cipratan air seni dengan bulir lembut sampai tidak kasatmata, maka termasuk najis ma’fu. 

Itulah beberapa macam najis dalam Islam berdasarkan tingkatannya yang perlu diketahui agar tidak keliru ketika membersihkannya.

4. Cara membersihkan najis

4. Cara membersihkan najis
Pinterest/fr islamkingdom

Karena saat ini sedang membahas seputar memelihara anjing, tentunya sebagai umat muslim harus membersihkan diri dari segala hal yang berhubungan dengan najis ataupun kotoran yang dapat menghalangi sahnya ibadah salat. 

Maka inilah cara membersihkan najis mughalladah yang bisa disucikan dengan cara membasuh bagian tubuh yang terkena najis menggunakan air sebanyak tujuh kali basuhan, di mana air tersebut telah dicampurkan tanah ataupun debu. 

Hal ini sesuai dengan hadis yang berkaitan membahas najis yang berbunyi
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sucinya bejana salah seorang di antara kalian ketika anjing menjilat dalam bejana tersebut, hendaklah mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan menggunakan tanah," (HR. Muslim)

Namun, sebelum membasuhnya dengan air, para Mama perlu menghilangkan terlebih dahulu wujud, warna, bau, dan rasa dari najis tersebut. Sesuai hukum (hukmiyah), najisnya masih berada di tempat karena belum dibasuh dengan air. 

Maka, pencampuran air bersih dengan debu bisa dilakukan dengan tiga cara:

  • Campurkan air bersih dan debu secara bersamaan. Kemudian, letakkan pada satu tempat atau bagian tubuh yang terkena najis. Cara ini merupakan salah satu cara yang lebih utama dibandingkan cara lainnya. 
  • Letakan debu atau tanah di tempat atau tubuh yang terkena najis tersebut. Lalu, campurkan keduanya yang telah diberi air bersih, kemudian baru dibasuh. 
  • Berikan terlebih dahulu di tempat atau tubuh yang terkena najis dengan air bersih. Lalu, berikan debu atau tanah kemudian campurkan keduanya, baru kemudian dibasuh dengan air. 

Nah itulah Ma informasi lengkapnya seputar ramai film balada si Roy, cara membersihkan najis dalam Islam. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan para keluarga Mama yang merasa penasaran seputar memelihara anjing dalam pandangan agama Islam.

Film Balada si Roy tayang di bioskop mulai 19 Januari 2023. Penasaran nggak seperti apa kedekatan Roy dengan Joe? Jangan lupa nonton, ya, Ma. 

Baca juga:

The Latest