259 Anak di Bojonegoro Ajukan Nikah Dini, Kebanyakan Lulusan SD & SMP
Rata-rata anak yang mengajukan pernikahan baru berusia 16 tahun
14 Juli 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus pernikahan dini tampaknya kini sedang marak terjadi di Indonesia. Terbaru, sebanyak 259 anak di Bojonegoro mengajukan dispensasi nikah (pernikahan dini) ke pengadilan agama setempat.
Mirisnya, rata-rata anak yang mengajukan pernikahan baru berusia 16 tahun dan hanya lulusan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan SMP. Jumlah pengajuan dispensasi nikah ini bisa dibilang cukup tinggi.
Pasalnya, permohonan tersebut diajukan hanya dalam kurun waktu bulan Januari hingga Juni 2023 alias selama enam bulan.
Berikut Popmama.com siap membahas lebih lanjut terkait 259 anak di Bojonegoro izin ajukan nikah dini.
1. Tingginya pernikahan dini di Bojonegoro akibat pendidikan dan kemiskinan
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan bahwa rata-rata anak yang mengajukan pernikahan dini masih berusia 16 tahun, lebih tepatnya sekitar 80 persen. Tentu ada sejumlah faktor yang mendasari terjadinya pernikahan dini.
Di antaranya terjadi akibat minimnya pendidikan dan tingginya angka kemiskinan. Hal ini diketahui lantaran rata-rata anak yang mengajukan dispensasi nikah hanya lulusan sekolah tingkat SMP dan SD saja.
Editors' Pick
2. Pemohon dispensasi nikah kebanyakan berasal dari wilayah tingkat kemiskinan ekstrem
Anak-anak lulusan SMA yang mengajukan pernikahan dini memang ada, tetapi tidak sebanyak anak SMP dan SD. Selain itu, persebaran pemohon dispensasi nikah juga berada di daerah atau kecamatan yang memiliki tingkat kemiskinan ekstrem, seperti Kecamatan Kedungadem, Dender, dan Tambakrejo.
Akibat kasus ini, Solikin menilai seharusnya pemerintah setempat menekankan pentingnya wajib belajar selama 12 tahun lewat pemberian beasiswa bagi mereka yang kuang mampu. Sehingga, kasus pernikahan dini pun bisa diminimalisasi.