Seorang Papa berinisial H (42) dengan teganya melampiaskan nafsu bejat pada anak tirinya, SRP (12), selama 1,5 tahun terakhir.
Diduga H telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali sejak tahun 2022 di rumahnya yang berada di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Lantas, apa yang membuat pelaku tega cabuli anak tirinya sendiri di Pesanggrahan? Berikut Popmama.comsiap membahas fakta seorang Papa cabuli anak tiri di Pesanggrahan.
1. Pelaku sudah mencabuli sejak anaknya duduk di kelas 5 SD
Freepik/freepik
Ilustrasi
F (28) selaku sepupu korban mengungkapkan bahwa korban sudah sering dicabuli oleh Papa tirinya tersebut. Nahasnya, perbuatan bejat itu sudah dilakukan terhadap korban saat duduk di bangku kelas 5 SD (Sekolah Dasar).
“Jadi korban itu disuruh duduk di pahanya dia (H). Kemudian, dia juga meraba-raba dan melakukan hal yang kurang pantas kepada korban. Kurang lebih gitu,” ungkap F menceritakan apa yang terjadi pada SRP.
Editors' Pick
2. Korban mengalami depresi dan sempat melakukan percobaan bunuh diri
Pexels/Pixabay
Ilustrasi
Tak kuasa menahan derita yang dialaminya, SRP pernah mencoba melakukan bunuh diri beberapa kali setelah dicabuli Papa tirinya. F mengatakan, korban sampai mengalami gangguan psikis akibat pencabulan oleh H.
Kondisinya tersebut didukung dengan pernyataan dokter saat korban divisum, “Kalau kata psikiater di rumah sakit, dia depresi, psikisnya sudah kena," ungkap F.
"Hasil visumnya juga positif, korban memang mendapat perlakuan pelecehan seksual,” tambahnya.
3. Pelaku bernafsu saat melihat korban tertidur
Freepik
Ilustrasi
Wakasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi menjelaskan motif di balik H tega mencabuli anak tirinya sendiri.
"Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan (H) merasa bergairah atau merasa nafsunya bangkit ketika melihat korban dalam kondisi tertidur,” tuturnya.
Akibat nafsu yang tak terbendung, pada akhirnya H melampiaskan nafsunya terhadap korban. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memaksa SRP melayaninya.
"Pelaku melakukan hal tersebut ketika korban ini sedang dalam kondisi tertidur. Kemudian, dilakukan tindakan paksa untuk melakukan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban,” jelas Yossi.
Korban tidak pernah menceritakan aksi bejat Papa tirinya lantaran selalu diancam. Apabila diceritakan, akan ada akibat yang menimpa korban maupun keluarganya. Itu sebabnya korban baru berani terbuka pada akhir 2023 lalu.
4. Aksi pencabulan terungkap usai korban bercerita kepada sepupunya
Pexels/Kat Smith
Yossi menyebutkan, H telah berulang kali mencabuli bahkan memerkosa anak tirinya. Aksi itu telah dilakukan sejak pertengahan 2022 dan berlanjut hingga akhir tahun 2023.
Terbaru, pelaku telah ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Pelaku ditangkap usai sejumlah bukti terkumpulkan menunjukkan H bersalah.
Ada pun perilaku bejat yang dilakukan H terbongkar setelah korban bercerita kepada sepupunya, F, beberapa waktu lalu.
5. Pelaku dikenai pasal berlapis
Freepik/rawpixel.com
Ilustrasi
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan H terhadap S telah dilaporkan F dan Papa kandung korban ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3919/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 22 Desember 2023.
Kini, H sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2023 lantaran diduga kuat telah mencabuli dan memerkosa SRP. Polisi menjerat H dengan pasal berlapis.
Pertama, tersangka disangkakan Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Lalu, H juga turut dijerat Pasal 6 juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Demikian beberapa fakta seorang Papa cabuli anak tiri di Pesanggrahan. Mari kita doakan agar kasus ini bisa ditangani dengan baik ya, Ma.