Guru Agama di Bengkulu Tega Cabuli 24 Siswi SD, Dikecam KemenPPPA

Guru agama berstatus ASN lakukan pencabulan pada 24 murid perempuan berusia 10-12 tahun

29 Januari 2024

Guru Agama Bengkulu Tega Cabuli 24 Siswi SD, Dikecam KemenPPPA
Pexels/Hoàng Tiến Việt
Ilustrasi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam aksi pencabulan yang dilakukan seorang guru agama berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial HR.

Tercatat ada 24 siswi SD di Bengkulu Utara yang menjadi korban dalam kasus pencabulan ini. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan, para korbannya adalah anak-anak kelas 4, 5, dan 6. 

“Kami sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini. Dari hasil koordinasi Tim Layanan SAPA 129 dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bengkulu Utara, korban diduga berjumlah 24 anak perempuan dari kelas 4, 5, dan 6 berusia 10-12 tahun. Pelaku saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Kami berharap pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Nahar, dalam sebuah keterangan, Sabtu (27/1/2024). 

Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com siap membahas ulasan mengenai guru agama di Bengkulu tega cabuli 24 siswi SD

1. Aksi pencabulan telah berlangsung sejak Desember 2023 hingga Januari 2024

1. Aksi pencabulan telah berlangsung sejak Desember 2023 hingga Januari 2024
Freepik/freepik

Nahar mengungkapkan bahwa kejadian ini diduga telah dilakukan HR sejak Desember 2023 hingga terakhir pada 18 Januari 2024. 

Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura membenarkan kesalahan siswi ketika praktik salat berlangsung. Kala itu, HR memanfaatkan kesempatan untuk menyentuh bagian sensitif dari tubuh korban. 

Bahkan, ada beberapa korban yang mengalami perbuatan tersebut hingga berulang kali. Kejadian pun terungkap setelah ada anak yang melaporkan ke orangtuanya. 

“Saat praktik pelajaran berlangsung, pelaku diduga secara sengaja menyentuh bagian-bagian sensitif anak, bahkan beberapa korban mengalami perbuatan tersebut berulang kali. Kejadian ini terungkap setelah ada anak yang melaporkan ke orang tua atas kejadian pencabulan yang dialami, dan pelaku dilaporkan ke kepolisian setempat,” jelasnya. 

Editors' Pick

2. Para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis

2. Para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis
Unsplash/Anh Nguyen

Hingga saat ini, pihak KemenPPPA akan terus melakukan koordinasi serta memastikan para korban mendapatkan layanan pendampingan yang dibutuhkan. Kondisi korban sudah mulai membaik dan tinggal dengan orangtua masing-masing. 

"Tim UPTD PPA Bengkulu telah melakukan penjangkauan langsung ke tempat kejadian, serta memberikan asesmen dan pendampingan psikologis terhadap anak-anak yang menjadi korban pencabulan. Tim juga telah berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk dipantau proses perkembangan kasus ini, mengingat terduga pelaku berstatus sebagai PNS guru agama," kata Nahar.

"Pihak kami akan memastikan anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan, dan memantau proses hukum agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya. 

3. Pelaku diancam terkena denda hingga Rp 5 miliar

3. Pelaku diancam terkena denda hingga Rp 5 miliar
Freepik/freepik

Akibat perbuatannya, guru agama tersebut terancam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tak hanya itu, HR juga bisa dapat hukuman tambahan sepertiga karena dia adalah pendidik dan tenaga kependidikan. 

Terlebih, aksi pencabulan yang dilakukannya sampai melibatkan korban lebih dari satu orang sesuai Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4. Pelaku bisa terkena pidana tambahan

4. Pelaku bisa terkena pidana tambahan
Freepik/Kkhaosai

Terduga pelaku HR juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan tindakan rehabilitasi, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai dalam Pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Nahar berharap penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak dilakukan di luar proses peradilan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Demikian berita anak seputar guru agama di Bengkulu tega cabuli 24 siswi SD. Semoga kasus ini bisa terselesaikan dengan baik ya, Ma. 

Baca juga: 

The Latest